Tragedi Km 171 Jadi Tanggung Jawab Bersama

- Editor

Jumat, 28 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu Rahmat Udoyo Prapto mengungkapkan kesedihannya terkait tragedi kilometer 171 di Desa Satui Barat Kecamatan Satui. Seharusnya, tragedi ini menjadi tanggung jawab bersama.

Saat ini, Tragedi Jalan Nasional yang longsor di kilometer 171 Satui, membuat masyarakat yang ada di sekitar tambang menuntut ganti rugi, melakukan aksi demo, dan membuat isu sendiri di media. Seolah mereka tidak mau tahu bahwa kewenangan, aturan, pengawasan, dan tanggung jawab, semuanya di tangan pusat.

Sementara itu, Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalsel masih mempertahankan bahwa Jalan yang longsor di km 171 Satui tidak akan dialihkan meski Pemerintah Daerah Tanah Bumbu telah membuat Jalan alternatif sebagai solusi kemacetan. Alasannya, untuk memindahkan Jalan harus melalui proses yang sangat sulit dan perlu kajian yang mendalam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu diungkap perwakilan BPJN dalam ekspos hasil kajian Tim Ahli Geo Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat, DR Ir Rusdiansyah, Ir Muhammad Arief Ma’ruf, di Kantor Bupati Tanah Bumbu, Kamis (27/10/20220. Ekspor hasil kajian dari ULM itu dihadiri Dinas PUPR Provinsi Kalsel, DLH Provinsi Kalsel, DLH Tanah Bumbu, Dinas PUPR Tanah Bumbu, Dishub Tanah Bumbu, BPBD Tanah Bumbu, dan Tim Percepatan Pembangunan Daerah.

Alasan kedua, BPJN merasa hanya memiliki ruang gerak dari ujung ke ujung bahu Jalan Nasional, sehingga BPJN merasa ruang gerak yang terbatas.

Rahmat juga menyinggung tanggung jawab perusahan tambang yang memiliki wilayah, ia mempertanyakan mengapa perusahaan tidak melakukan reklamasi padahal masalah seperti Jalan km 171 harus segera ditangani.

Baca Juga :  Pemprov Kalsel Dorong Industri Kecil dan Menengah

Kemudian, warga yang memiliki lahan di pinggir Jalan seharusnya tidak menjual lahannya sebagai bentuk pencegahan. Ia mengungkapkan bahwa tidak mungkin seseorang atau perusahaan menggarap lahan jika tidak dipersilahkan masuk. Tapi kemudian masalah muncul ketika terjadi longsor di km 171 lalu ramai-ramai menuntut ganti rugi kepada pemerintah daerah, padahal pemerintah daerah sekarang tidak lagi memiliki kewenangan.

“Kita peduli dengan masyarakat tetapi masyarakat juga harus terlibat. Lahan itu kan ada yang jaga, orang tidak akan masuk jika dijaga dan alat tidak akan masuk baik legal maupun illegal, pasti pemilik lahan tahu itu,” terangnya.

Jalan Nasional Km 171 Satui putus total
Jalan Nasional Km 171 Satui putus total

Kondisi yang rumit ini tidak akan terjadi seandainya pemerintah pusat bisa mengatur tata kelola pertambangan pasca undang-undang cipta karya dimana semua menjadi kewenangan pemerintah pusat, sedangkan peran pemerintah daerah tidak ada, seharusnya pemerintah pusat melalui kementerian bisa membuat regulasi yang melibatkan pemerintah daerah, misalnya pemerintah daerah memberikan rekomendasi, memberikan masukan sebelum satu kebijakan ditetapkan, seperti sektor pertambangan dalam memberikan keputusan RKAB tahunan perusahaan tambang yang menjadi acuan kegiatan selama 1 tahun.

Mengapa pemerintah daerah tidak dilibatkan, padahal pemerintah daerah yang mengetahui dinamika daerah dan skala prioritas penanganan kegiatan, seperti reklamasi atau pasca tambang, apalagi jika wilayah itu berdekatan dengan fasilitas publik dan publik yang harus diutamakan, bukan malah terpaku pada yang tertuang pada RKAB semata.

Ia pun mengungkapkan kekesalannya saat mendatangi KLHK, mereka memberikan jawaban normatif sementara tragedi km 171 telah terjadi dan harus segera diatasi.

Satu lagi katanya, Perusahaan seperti PT Arutmin yang memiliki lahan konsesi seharusnya peduli terhadap tragedi km 171, walaupun PT Arutmin pernah memberikan komitmen ikut serta dalam penanganan km 171, tapi menurut Rahmat itu belum optimal. PT Arutmin malah terkesan tidak ada tanggapan.

Baca Juga :  Zairullah Azhar Bangun Peradaban dari Masjid-Masjid

Mungkin PT Arutmin merasa bahwa apa yang terjadi bukan karena akibat kegiatan mereka, tetapi Rahmat mengingatkan bahwa PT Arutmin diberikan kepercayaan pemerintah untuk mengelola wilayah konsesi dan itu pun berdasarkan permohonan mereka.

“Jadi ya dijagalah, karena permohonan tentunya dianggap mampu untuk menjaga dengan segala konsekuensi dan upaya, kalau tidak mampu, lepaskan, serahkan kembali ke pemerintah, jangan penuh dalih,” ucapnya.

Perusahaan yang sudah listing di pasar saham, kata rahmat, mereka tidak bekerja pun sudah dapat dana segar apalagi saat harga batubara naik luar biasa. Itu belum bekerja, apalagi jika mereka bekerja, lebih besar lagi keuntungannya.

“Terus kita, daerah, masyarakat, dapat apa? Mereka jual wilayah kita di pasar saham,” katanya.

Rahmat berharap perusahaan punya nurani meski merasa sudah berkontribusi dengan anggapan dana bagi hasil ada bagi daerah, tapi peduli lah dengan masyarakat dan daerah.

“Jangan terpaku bahwa kami sudah ditentukan dengan program pemberdayaan masyarakat alias PPM yang disahkan tiap tahun tetapi tidak jelas bentuk manfaat dan fisiknya, begitu juga sustainable atau tidak. Ini besaran biaya publikasi tak sebanding dengan biaya program,” keluh Rahmat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanah Bumbu.

Untungnya kata Rahmat, Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu mengambil langkah cepat membuat Jalan alternatif sebagai lajur utama dari Kota Banjarmasin ke Kalimantan Timur dan sebaliknya. (MAS)

Berita Terkait

Buka Puasa Gubernur Kalsel dan Bupati Tanbu: Kerjasama Majukan Daerah
Ditantang Mentan, Andi Rudi Latif Siap Revitalisasi Cetak Sawah
Bupati ARL Sahur Bersama Wagub Hasnur di Hotel Ebony
Harapan PT PPA dan Karyawan Ikuti Aturan Berlaku
Selamatkan Honorer, Bupati Tanbu Minta Kadisdik Komunikasikan ke Pusat
Bang Arul Sambut Wagub Kalsel di Bandara Bersujud
Pemkab Tanah Bumbu Akan Gelar Festival Tanglong Berhadiah Rp 198 Juta
PUPR Tanbu Percepat Perbaikan Jalan Antar Kecamatan
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:12 WIB

Buka Puasa Gubernur Kalsel dan Bupati Tanbu: Kerjasama Majukan Daerah

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:40 WIB

Ditantang Mentan, Andi Rudi Latif Siap Revitalisasi Cetak Sawah

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:09 WIB

Bupati ARL Sahur Bersama Wagub Hasnur di Hotel Ebony

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:05 WIB

Harapan PT PPA dan Karyawan Ikuti Aturan Berlaku

Senin, 17 Maret 2025 - 20:07 WIB

Selamatkan Honorer, Bupati Tanbu Minta Kadisdik Komunikasikan ke Pusat

Berita Terbaru

Khazanah

Informasi Pendidikan Dokter Spesialis di Indonesia

Rabu, 2 Apr 2025 - 14:00 WIB

Nasional

Menteri PKP Janjikan 1.000 Unit Rumah bagi Wartawan

Minggu, 30 Mar 2025 - 16:56 WIB

Khazanah

Mega Proyek CPI Makassar Sempat Tuai Sorotan

Jumat, 28 Mar 2025 - 14:48 WIB