Tolak Lobi, Mentan Proses Hukum Profesor Main Proyek Fiktif

- Editor

Senin, 21 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Goodnews.co.id – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menyebut, proses hukum terhadap seorang profesor pengamat pertanian yang terlibat proyek fiktif dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5 miliar di Kementerian Pertanian (Kementan) saat ini tengah berjalan dan akan dituntaskan oleh aparat penegak hukum.

Ia juga menegaskan, proses laporan pengaduan akan dipercepat dan saat ini telah masuk ke ranah penegak hukum.

“Kami sudah lakukan investigasi, dan penegak hukum telah menyimpulkan adanya kerugian negara. Proses hukum akan saya percepat karena banyak yang melobi kepada saya untuk dimaafkan, saya tolak dan siap menghadapi risiko demi rakyat,” tegas Mentan Andi Amran saat konferensi pers di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Menurutnya, pelaporan ini dilakukan atas dasar keresahan masyarakat, khususnya para petani yang merasa semangatnya dirusak oleh narasi-narasi negatif yang tidak berdasar.

Pernyataan-pernyataan pengamat tersebut dinilai melemahkan upaya swasembada pangan yang saat ini mulai membuahkan hasil.

“Banyak yang sudah tahu siapa, proses ini sudah berjalan hingga ke penegak hukum,” kata Mentan Andi Amran.

Ia mengungkapkan bahwa pengamat yang dimaksud bukanlah sosok asing di lingkungan Kementan.

Namun, merupakan seorang guru besar dari perguruan tinggi ternama yang pernah memperoleh sejumlah proyek di Kementerian Pertanian. Berdasarkan hasil audit internal, ditemukan 23 pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga :  Fraksi Golkar Tanbu Ajak Fraksi di DPRD Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

“Barang yang diadakan tidak digunakan. Banyak proyek yang fiktif dan tidak sesuai kontrak. Setelah saya menjabat kembali, tidak ada lagi ruang untuk praktik korupsi. Karena itulah, dia mulai melancarkan kritik yang tendensius dan tidak berdasar,” ungkap Mentan Andi Amran. (E)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Dewan Pers Bahas Kekerasan Jurnalis Perempuan di Kalsel
Berpotensi Jerat Jurnalis, Prof Hendri: Kawal Penerapan UU ITE
Pendapatan Tanah Bumbu 2026 Diperkirakan Hanya Mencapai Rp 2,3 Triliun Rupiah
Pemekaran 17 Desa di Tanah Bumbu Dinilai Layak
Karir Johan Budi Mulai Jurnalis, Jubir KPK dan Presiden, Sampai Komisaris
Sambut HPN 2026, SMSI Siapkan Rekomendasi Kebijakan Strategis ke Pemda dan Dewan Pers
Uang Pemda Nganggur, Menkeu: Kita Ambil
Temuan Rp 41 Miliar di PT Bangun Banua, Muhidin Akan Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:40 WIB

Dewan Pers Bahas Kekerasan Jurnalis Perempuan di Kalsel

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:44 WIB

Berpotensi Jerat Jurnalis, Prof Hendri: Kawal Penerapan UU ITE

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:16 WIB

Pendapatan Tanah Bumbu 2026 Diperkirakan Hanya Mencapai Rp 2,3 Triliun Rupiah

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:48 WIB

Pemekaran 17 Desa di Tanah Bumbu Dinilai Layak

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:22 WIB

Sambut HPN 2026, SMSI Siapkan Rekomendasi Kebijakan Strategis ke Pemda dan Dewan Pers

Berita Terbaru

Nasional

Dewan Pers Bahas Kekerasan Jurnalis Perempuan di Kalsel

Jumat, 31 Okt 2025 - 15:40 WIB

Nasional

Pemekaran 17 Desa di Tanah Bumbu Dinilai Layak

Kamis, 23 Okt 2025 - 07:48 WIB

Opini

Lapor SPT Tahunan Semakin Mudah Melalui Website Coretax

Rabu, 22 Okt 2025 - 11:01 WIB