JAKARTA, Goodnews.co.id – Pengacara Donny Tri Istiqomah atau DTI menjadi tersangka baru kasus suap anggota KPU Wahyu Setiawan, untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR.
DTI dikenal sebagai anggota tim hukum atau advokat DPP PDIP, dalam konferensi pers hari ini, KPK menyebut DTI sebagai orang kepercayaan Hasto Kristiyanto dan telah menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan MA Nomor 57P/HUM/2019 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU.
Penyusunan kajian hukum dilakukan DTI atas perintah Hasto Kristiyanto. Saat itu, KPU diminta pihak Hasto Kristiyanto agar cepat melaksanakan putusan MA berkaitan dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) agar Harun Masiku bisa masuk DPR.
Hasto Kristiyanto juga menyuruh DTI melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil 1 Sumsel. DTI juga disuruh Hasto Kristiyanto mengantar uang suap ke Wahyu Setiawan.
“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka DTI bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017-2022 terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Donny disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (E)