Home / Tanah Bumbu

Jumat, 11 Februari 2022 - 16:03 WIB

Tiga Minimarket Ditutup Paksa

TANAH BUMBU – Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian menutup paksa minimarket yang tidak memiliki izin operasional. Jum’at, (11/2/2022).

Sejumlah dinas turun langsung melakukan penutupan minimarket diantaranya, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUMPP), Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (Perkimtan), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Bagian Perekonomian, SDA, dan Administrasi Umum, dan Kecamatan Simpang Empat.

Baca Juga :  Ketua KPK Sebut 3 Penyebab Korupsi Kepala Daerah

Ketiga minimarket yang ditutup paksa adalah Indomaret Jalan Kuranji Desa Sari Gadung, Indomaret Jalan Transmigrasi Plajau Kilometer 3,2 Desa Barokah, dan Jalan Raya Kodeco Desa Gunung Antasari.

Penutupan ketiga minimarkat tersebut juga diberikan surat teguran keras dan sanksi administratif, agar dapat memberikan efek jera terhadap pemilik minimarket yang tidak memiliki izin tapi berani beroperasi.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan, Denny Hariyanto menyatakan bahwa kegiatan ini dilakukan agar pemilik minimarket mematuhi aturan yang berlaku, yaitu mendirikan bangunan atau berusaha harus memiliki izin.

Baca Juga :  Inilah Pemenang Lomba Baca Puisi Menyambut Hari Jadi ke 19

Penutupan minimarket atau usaha yang tidak memiliki izin, katanya, akan terus dilakukan agar pengusaha tahu pentingnya mengurus perizinan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

“Kita tidak membatasi mereka, silahkan mereka membangun usaha sepanjang tidak ada masyarakat yang keberatan, tidak melanggar aturan dan perizinan. Mereka harus melengkapi semua itu,” terang Denny.

Keberadaan minimarket, diakui Denny, memilik dampak positif, seperti meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar usaha minimarket, namun demikian minimarket juga memiliki dampak negatif, seperti mematikan usaha kecil, dan ada yang merasa keberatan dengan keberadaan minimarket sehingga pemilik usaha harus memahami aturan yang berlaku.

Baca Juga :  FKUB Tanbu Akan Keluarkan Rekomendasi Terkait Aliran Menyimpang

“Oleh karena itu, di setiap kecamatan toko modern yang berdiri, harus menyesuaikan dengan jumlah penduduk setempat, serta harus memperhatikan jarak antara toko dengan pasar tradisional dan retail yang ada sekitarnya. kalau mereka pedagang retail merasa tidak masalah, ya silahkan,” tegasnya. (MAS)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Program Satu Desa Satu Masjid diusulkan Sebagai Inovasi Daerah

Tanah Bumbu

Hari Gizi Nasional, Tantangan Stunting dan Obesitas

Tanah Bumbu

DWP: Silaturahmi Menjaga Stabilitas di Masyarakat

Tanah Bumbu

Pembangunan Kecamatan Satui Fokus Tingkatkan Kualitas SDM

Tanah Bumbu

Zairullah Azhar: Sebut Yatim, Ada Sentuhan Dahsyat dari Allah

Tanah Bumbu

Wisuda ke-26 STIMIK, ZA Harap Wisudawan Miliki Daya Saing

Tanah Bumbu

Ratna Lida Indosiar 2021 Motivasi Anak-Anak Yatim Darul Azhar

Tanah Bumbu

Pelantikan Anggota BPD di 6 Desa Kecamatan Kuranji