TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Kabupaten Tanah Bumbu siap menyambut penilaian Adipura 2025, sejalan dengan visi pembangunan Tanah Bumbu 2025-2030 yaitu mewujudkan penataan kota dan pembangunan desa yang berkelanjutan dengan memperhatikan tata ruang dan lingkungan.
Jelang penilaian Adipura Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menghadiri rapat dengan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Republik Indonesia di Jakarta, Senin (4/8/2025).
Agenda rapat adalah mendengarkan arahan Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, terkait Adipura Baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanah Bumbu, Rahmat Prapto Udoyo, mengatakan ada beberapa poin penting yang disampaikan oleh Menteri LH/Kepala BPLH terkait Adipura Baru ini.
Pertama, sesuai Peraturan Presiden 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025-2029, target sampah terolah 51% di semua MRF dan 2029 sebesar 100%. Pengelolaan sampah tanggung jawab semua pihak, diantaranya produsen, masyarakat, pemerintah daerah, pengelola kawasan, perniagaan dan rumah tangga.
Kedua, seluruh daerah wajib menyusun kebutuhan fasilitas pengolahan sampah/MRF sesuai dengan total volume timbulan sampah di daerah masing2 semisal TPS 3R, bank sampah, rumah kompos, rumah pilah, rumah maggot, rumah pilah, sektor informal seperti pengepul, TPST, waste to energy semisal RDF.
Ketiga, pengelolaan sampah untuk mendukung penurunan emisi sebagai upaya mitigasi perubahan iklim, salah satunya operasional TPA sesuai ketentuan yaitu sanitary landfill dan minimal control landfill.
Keempat, penetapan target RPJMN sejalan dengan konsep Adipura Baru, dimana semua daerah harus mempersiapkan diri dari Juli hingga September dengan mengoptimalkan pengelolaan sampah dari hulu, Tengah, dan hilir. Diutamakan pengurangan sampah dimulai dari rumah tangga dan optimalisasi pengolahan sampah di MRF yang ada di masing-masing Kabupaten/Kota sebelum masuk ke TPA di kisaran 30%-50% dari seluruh volume timbulan sampah yang ada sebagai prasyarat utama mengikuti penilaian Adipura di bulan November hingga Desember 2025.
Kelima, kriteria Adipura sesuai kondisi wilayah, ada 4 yaitu adipura kencana, piala adipura, sertifikat adipura, dan predikat kota kotor. Untuk itu masing-masing daerah sudah bisa mengidentifikasi kondisi daerahnya dan segera melakukan percepatan untuk pengolahan sampah yang lebih optimal. (E)