Tak Hiraukan Teguran, Tim Bapenda Cabut Banner Papan Reklame

- Editor

Sabtu, 3 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Tim Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu melepas banner papan reklame karena tak patuhi aturan.

Tim Bapenda terpaksa melepas beberapa tiang reklame karena pemilik reklame tak mau menghiraukan teguran, untuk segere membayar pajak di kantor Bapenda, Kamis (1/2/2024).

Kemudian Tim Bapenda bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar melepas 34 reklame di wilayah Kecamatan Simpang Empat dan Batulicin, karena tak mau mematuhi untuk membayar pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bapenda Tanbu melalui Sekretaris Bryan Ajisoko mengatakan pelepasan reklame ini sangat beralasan. Karena mengingat pihak Bapenda Tanbu telah memberikan surat teguran kepada perusahaan pemilik reklame secara persiuasif namun tidak mendapat tanggapan.

Baca Juga :  Bak Model Profesional, Camat Tampil Fashion Show Hari Ibu ke-93

Pertama, katanya, Bapenda telah memberikan teguran kepada pemilik reklame secara lisan dan tertulis tapi tidak dihiraukan.

Tapi karena pemilik reklame tak menanggapi teguran itu maka Tim Bapenda mengambil tindakan tegas dengan cara melepas semua reklame tak bayar pajak.

Kedua, Ia beralasan tindakan pencabutan reklame akan memberikan shock terapy bagi pemilik reklame agar mau membayar pajak reklame.

“Kami mengharapkan kesadaran dan pengertian pihak vendor. Karena secara umum kegiatan aksi penertiban ini semata-mata dalam rangka akselarasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Tanah Bumbu,” ujarnya.

Landasan penertiban reklame sesuai Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 24 Tahun 2013, Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Dasar Perhitungan Pengenaan Tarif Pajak Reklame di Kabupaten Tanah Bumbu. (E)

Baca Juga :  Sekda Tanbu Minta Pejabat dan Staf Evaluasi Diri

Ia mengingatkan bahwa seharusnya pemasangan reklame didahului dengan pembayaran pajak di Bapenda kemudian perizinan diterbitkan melalui DPMPTSP. (E)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Pemkab Tanah Bumbu Dorong Lingkungan Desa Bersih dan Sehat
Asisten II Eryanto Rais Sampaikan Strategi Tanah Bumbu Turunkan Kemiskinan
Ini Strategi Pemkab Tanah Bumbu Tingkatkan Kualitas Pendidik di Wilayah Terpencil
Dihadiri Asisten II, Fraksi Gorkar Tanbu Harap Program Bupati Sinkron dengan Presiden
Asisten II Simak Pandangan FPDIP Tanbu Terkait Penurunan Pengangguran dan Kemiskinan
Tanah Bumbu Raih Juara 2 Lomba Cipta Menu B2SA 2025
Pemkab Tanbu: KUA PPAS Disusun Berdasarkan RKPD Kabupaten 2026
SDN 2 Sepunggur Kenalkan Siswa Lingkungan Sekolah 2025-2026

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 17:12 WIB

Pemkab Tanah Bumbu Dorong Lingkungan Desa Bersih dan Sehat

Rabu, 16 Juli 2025 - 14:49 WIB

Asisten II Eryanto Rais Sampaikan Strategi Tanah Bumbu Turunkan Kemiskinan

Rabu, 16 Juli 2025 - 14:11 WIB

Ini Strategi Pemkab Tanah Bumbu Tingkatkan Kualitas Pendidik di Wilayah Terpencil

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:41 WIB

Asisten II Simak Pandangan FPDIP Tanbu Terkait Penurunan Pengangguran dan Kemiskinan

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:01 WIB

Tanah Bumbu Raih Juara 2 Lomba Cipta Menu B2SA 2025

Berita Terbaru

Nasional

Ketua Litbang SMSI Pusat Djayadi Hanan Nahkodai Persepi

Jumat, 18 Jul 2025 - 12:50 WIB

Tanah Bumbu

Pemkab Tanah Bumbu Dorong Lingkungan Desa Bersih dan Sehat

Rabu, 16 Jul 2025 - 17:12 WIB