Tak Hiraukan Teguran, Tim Bapenda Cabut Banner Papan Reklame

- Editor

Sabtu, 3 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Tim Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu melepas banner papan reklame karena tak patuhi aturan.

Tim Bapenda terpaksa melepas beberapa tiang reklame karena pemilik reklame tak mau menghiraukan teguran, untuk segere membayar pajak di kantor Bapenda, Kamis (1/2/2024).

Kemudian Tim Bapenda bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar melepas 34 reklame di wilayah Kecamatan Simpang Empat dan Batulicin, karena tak mau mematuhi untuk membayar pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bapenda Tanbu melalui Sekretaris Bryan Ajisoko mengatakan pelepasan reklame ini sangat beralasan. Karena mengingat pihak Bapenda Tanbu telah memberikan surat teguran kepada perusahaan pemilik reklame secara persiuasif namun tidak mendapat tanggapan.

Baca Juga :  KPID Kalsel Kunjungi Diskominfo SP dan Radio Swara Bersujud Tanbu

Pertama, katanya, Bapenda telah memberikan teguran kepada pemilik reklame secara lisan dan tertulis tapi tidak dihiraukan.

Tapi karena pemilik reklame tak menanggapi teguran itu maka Tim Bapenda mengambil tindakan tegas dengan cara melepas semua reklame tak bayar pajak.

Kedua, Ia beralasan tindakan pencabutan reklame akan memberikan shock terapy bagi pemilik reklame agar mau membayar pajak reklame.

“Kami mengharapkan kesadaran dan pengertian pihak vendor. Karena secara umum kegiatan aksi penertiban ini semata-mata dalam rangka akselarasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Tanah Bumbu,” ujarnya.

Landasan penertiban reklame sesuai Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 24 Tahun 2013, Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Dasar Perhitungan Pengenaan Tarif Pajak Reklame di Kabupaten Tanah Bumbu. (E)

Baca Juga :  Pertama Kali Kota Banjarmasin Punya Silpa di Bawah 100 Miliar

Ia mengingatkan bahwa seharusnya pemasangan reklame didahului dengan pembayaran pajak di Bapenda kemudian perizinan diterbitkan melalui DPMPTSP. (E)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Pemkab Tanbu Bangun Zona Integritas Bebas dari Korupsi
Sinergitas Pemerintah Pusat-Daerah, Andi Rudi Latif Hadiri Rakornas di SICC Bogor
Bappedalitbang Tanbu Sampaikan Akuntabilitas Perencanaan dalam Penginputan Pokir
Eksekutif legislatif Tanbu Efisiensi dan Sinkronisasi Jumlah Titik PJU
Sekda Yulian Herawati: Disiplin Kunci Utama Tingkatkan Kinerja
Pemkab Tanbu Perketat Penggunaan Perjalanan Dinas
Tunjukkan Komitmen, Anggaran JKN Tanbu Naik Rp 60 Miliar
Segera, Disnakertrans Tanah Bumbu Buka Pelatihan Driver Tronton dan Bahasa Mandarin

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:08 WIB

Pemkab Tanbu Bangun Zona Integritas Bebas dari Korupsi

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:04 WIB

Sinergitas Pemerintah Pusat-Daerah, Andi Rudi Latif Hadiri Rakornas di SICC Bogor

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:09 WIB

Bappedalitbang Tanbu Sampaikan Akuntabilitas Perencanaan dalam Penginputan Pokir

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:12 WIB

Eksekutif legislatif Tanbu Efisiensi dan Sinkronisasi Jumlah Titik PJU

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:32 WIB

Sekda Yulian Herawati: Disiplin Kunci Utama Tingkatkan Kinerja

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Pemkab Tanbu Bangun Zona Integritas Bebas dari Korupsi

Rabu, 4 Feb 2026 - 16:08 WIB

Kotabaru

Dishub Kotabaru Kembali Tata Parkir Liar

Rabu, 4 Feb 2026 - 13:30 WIB

Kotabaru

57 Karateka Kotabaru Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat

Rabu, 4 Feb 2026 - 13:26 WIB