Tak Hiraukan Teguran, Tim Bapenda Cabut Banner Papan Reklame

- Editor

Sabtu, 3 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Tim Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu melepas banner papan reklame karena tak patuhi aturan.

Tim Bapenda terpaksa melepas beberapa tiang reklame karena pemilik reklame tak mau menghiraukan teguran, untuk segere membayar pajak di kantor Bapenda, Kamis (1/2/2024).

Kemudian Tim Bapenda bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar melepas 34 reklame di wilayah Kecamatan Simpang Empat dan Batulicin, karena tak mau mematuhi untuk membayar pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bapenda Tanbu melalui Sekretaris Bryan Ajisoko mengatakan pelepasan reklame ini sangat beralasan. Karena mengingat pihak Bapenda Tanbu telah memberikan surat teguran kepada perusahaan pemilik reklame secara persiuasif namun tidak mendapat tanggapan.

Baca Juga :  Andi Rudi Latif Resmikan Layanan Sertifikat Wakaf dan Rumah Ibadah

Pertama, katanya, Bapenda telah memberikan teguran kepada pemilik reklame secara lisan dan tertulis tapi tidak dihiraukan.

Tapi karena pemilik reklame tak menanggapi teguran itu maka Tim Bapenda mengambil tindakan tegas dengan cara melepas semua reklame tak bayar pajak.

Kedua, Ia beralasan tindakan pencabutan reklame akan memberikan shock terapy bagi pemilik reklame agar mau membayar pajak reklame.

“Kami mengharapkan kesadaran dan pengertian pihak vendor. Karena secara umum kegiatan aksi penertiban ini semata-mata dalam rangka akselarasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Tanah Bumbu,” ujarnya.

Landasan penertiban reklame sesuai Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 24 Tahun 2013, Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Dasar Perhitungan Pengenaan Tarif Pajak Reklame di Kabupaten Tanah Bumbu. (E)

Baca Juga :  Dinsos Tanbu Edukasi Masyarakat Siaga Bencana

Ia mengingatkan bahwa seharusnya pemasangan reklame didahului dengan pembayaran pajak di Bapenda kemudian perizinan diterbitkan melalui DPMPTSP. (E)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Bupati Tanah Bumbu Terima Penghargaan Terbaik II Sekalsel, Disdukcapil Miliki 13 Inovasi
15 Desa belum Terima Pencairan Dana Desa, Ini Alasannya
Andi Rudi Latif Tandatangani Pidana Kerja Sosial
Rawan, Rakoor PAKEM Himpun Data Potensi Konflik Sosial Budaya
Tanah Bumbu Gelar Bimtek Pelayanan Prima
Tim Dinkes Pemprov Kalsel Gelar Bakti Sosial di Tanah Bumbu
TP Posyandu Wasaka Kalsel Serahkan Bantuan Dukung 6 Bidang SPM
Andi Irmayani Dukung Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 12:05 WIB

Bupati Tanah Bumbu Terima Penghargaan Terbaik II Sekalsel, Disdukcapil Miliki 13 Inovasi

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:03 WIB

15 Desa belum Terima Pencairan Dana Desa, Ini Alasannya

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:26 WIB

Andi Rudi Latif Tandatangani Pidana Kerja Sosial

Rabu, 10 Desember 2025 - 22:22 WIB

Tanah Bumbu Gelar Bimtek Pelayanan Prima

Rabu, 10 Desember 2025 - 22:19 WIB

Tim Dinkes Pemprov Kalsel Gelar Bakti Sosial di Tanah Bumbu

Berita Terbaru

Kriminal

Security PT PAMA Satui Aniaya Warga

Jumat, 19 Des 2025 - 08:59 WIB

Tanah Bumbu

15 Desa belum Terima Pencairan Dana Desa, Ini Alasannya

Jumat, 12 Des 2025 - 22:03 WIB

Tanah Bumbu

Andi Rudi Latif Tandatangani Pidana Kerja Sosial

Jumat, 12 Des 2025 - 18:26 WIB