Sosialisasi Perda Bantuan Keuangan Partai, Bupati Tanbu Harap Tepat Sasaran

- Editor

Selasa, 3 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Tanah Bumbu melaksanakan Sosialisasi Perda Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2024 di Hotel Ebony Batulicin, Selasa (3/12/2024).

Dalam sambutan Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar, yang disampaikan Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Wisnu Wardana, mengatakan, pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaannya.

Hal ini bertujuan untuk mendukung kegiatan operasional Partai Politik dalam menjalankan fungsinya. Termasuk pendidikan politik bagi masyarakat, konsolidasi partai, dan penguatan demokrasi di tingkat lokal maupun nasional.

Baca Juga :  Pemprov Kalsel Rumuskan Siapa Pengelola Aset Prioritas Daerah

”Sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Daerah tentang bantuan keuangan kepada Partai Politik telah dilaksanakan melalui proses yang partisipatif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan mekanisme pemberian bantuan keuangan menjadi lebih jelas, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Wisnu.

Wisnu Wardana juga mengatakan, Partai Politik memiliki peran strategis dalam sistem demokrasi, khususnya dalam proses pembentukan kebijakan publik dan kaderisasi kepemimpinan.

Oleh karena itu, penggunaan bantuan keuangan ini harus benar-benar diarahkan untuk mendukung program-program yang bermanfaat bagi masyarakat dan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah.

Baca Juga :  Temui Haji Isam, Zairullah: Komitmen Bersama Bangun Tanah Bumbu

”Saya mengingatkan agar setiap Partai Politik yang menerima bantuan keuangan ini dapat mempertanggungjawabkan penggunaannya secara transparan, baik kepada publik maupun kepada Pemerintah Daerah, sesuai dengan prinsip good dovernance,” tambah Wisnu.

Wisnu Wardana berharap, kepada suluruh peserta dapat memahami isi peraturan daerah bantuan keuangan Partai Politik secara menyeluruh, sehingga terbangun sinergi yang baik antara Pemrintah Daerah, Partai Politik, dan masyarakat untuk mendorong demokrasi yang lebih sehat dan partisipatif guna terwujud bersama komitmen dalam mengawal tata kelola keuangan Parta Politik yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab. (E)

Berita Terkait

TP PKK Tanah Bumbu Juara II Lomba Paduan Suara Sekalsel
Bupati Tanah Bumbu Resmikan Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan Calon Paskibraka 2026
Proyeksi Pendapatan Tanah Bumbu Tahun 2026 Turun dari Rp 2.302 ke Rp 2.264 Triliun
DPRD Tanah Bumbu Panggil Komisaris dan Direksi PT AMB Terkait Layanan Air Bersih
Bupati Andi Rudi Latif Berikan Bantuan Usaha Produktif
Mahasiswa KKN ULM Dorong Warga Tanah Bumbu Budi Ikan dalam Ember
Mahasiswa KKN ULM Bangun Kesadaran Kelola Sampah di Desa Sumber Makmur
Tanah Bumbu Raih 4 Penghargaan Ajang HKG PKK ke-54 Tingkat Provinsi

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:37 WITA

TP PKK Tanah Bumbu Juara II Lomba Paduan Suara Sekalsel

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:26 WITA

Bupati Tanah Bumbu Resmikan Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan Calon Paskibraka 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:09 WITA

Proyeksi Pendapatan Tanah Bumbu Tahun 2026 Turun dari Rp 2.302 ke Rp 2.264 Triliun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:48 WITA

DPRD Tanah Bumbu Panggil Komisaris dan Direksi PT AMB Terkait Layanan Air Bersih

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:27 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Berikan Bantuan Usaha Produktif

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

TP PKK Tanah Bumbu Juara II Lomba Paduan Suara Sekalsel

Rabu, 5 Agu 2026 - 19:37 WITA

Nasional

Pemkab Kotabaru Apresiasi Pengabdian Mahasiswa KKN UGM

Rabu, 5 Agu 2026 - 15:37 WITA

Nasional

KPK Tahan Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU BUMN

Rabu, 5 Agu 2026 - 15:34 WITA