Sosialisasi Perda Bantuan Keuangan Partai, Bupati Tanbu Harap Tepat Sasaran

- Editor

Selasa, 3 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Tanah Bumbu melaksanakan Sosialisasi Perda Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2024 di Hotel Ebony Batulicin, Selasa (3/12/2024).

Dalam sambutan Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar, yang disampaikan Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Wisnu Wardana, mengatakan, pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaannya.

Hal ini bertujuan untuk mendukung kegiatan operasional Partai Politik dalam menjalankan fungsinya. Termasuk pendidikan politik bagi masyarakat, konsolidasi partai, dan penguatan demokrasi di tingkat lokal maupun nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Daerah tentang bantuan keuangan kepada Partai Politik telah dilaksanakan melalui proses yang partisipatif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan mekanisme pemberian bantuan keuangan menjadi lebih jelas, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Wisnu.

Baca Juga :  Andi Rudi Latif Harap Perusahaan Berkontribusi Terhadap Pembangunan

Wisnu Wardana juga mengatakan, Partai Politik memiliki peran strategis dalam sistem demokrasi, khususnya dalam proses pembentukan kebijakan publik dan kaderisasi kepemimpinan.

Oleh karena itu, penggunaan bantuan keuangan ini harus benar-benar diarahkan untuk mendukung program-program yang bermanfaat bagi masyarakat dan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah.

”Saya mengingatkan agar setiap Partai Politik yang menerima bantuan keuangan ini dapat mempertanggungjawabkan penggunaannya secara transparan, baik kepada publik maupun kepada Pemerintah Daerah, sesuai dengan prinsip good dovernance,” tambah Wisnu.

Baca Juga :  Asisten II Tanbu: Silpa Akibat Kenaikan Anggaran Besar

Wisnu Wardana berharap, kepada suluruh peserta dapat memahami isi peraturan daerah bantuan keuangan Partai Politik secara menyeluruh, sehingga terbangun sinergi yang baik antara Pemrintah Daerah, Partai Politik, dan masyarakat untuk mendorong demokrasi yang lebih sehat dan partisipatif guna terwujud bersama komitmen dalam mengawal tata kelola keuangan Parta Politik yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab. (E)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Tutup “Bajual Wadai 2026,” Andi Rudi Latif: Berdampak Positif Bagi Ekonomi Masyarakat
Amankan Objek vital, Andi Rudi Latif Pimpin Apel Pasukan Ketupat Intan 2026
Dorong Literasi Kreatif, Andi Rudi Latif Resmikan Rumah Pena
Tanah Bumbu Gelar Festival Tanglong Malam Takbiran, Hadiah Rp 132 Juta
Masyarakat Rasakan Manfaat Kinerja Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu
Gubernur Kalsel Apresiasi Tanah Bumbu Aktif Bangun Kalsel
IPM Tanah Bumbu Tembus 75,09, Bukti Kemajuan Pembangunan di Era Andi Rudi Latif
Kasus DBD Meningkat, Dinkes Tanbu Tekankan Pemberantasan Sarang Nyamuk

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 02:57 WIB

Tutup “Bajual Wadai 2026,” Andi Rudi Latif: Berdampak Positif Bagi Ekonomi Masyarakat

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:36 WIB

Amankan Objek vital, Andi Rudi Latif Pimpin Apel Pasukan Ketupat Intan 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:50 WIB

Tanah Bumbu Gelar Festival Tanglong Malam Takbiran, Hadiah Rp 132 Juta

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:31 WIB

Masyarakat Rasakan Manfaat Kinerja Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:58 WIB

Gubernur Kalsel Apresiasi Tanah Bumbu Aktif Bangun Kalsel

Berita Terbaru

Lensa Kamera

Mantan Kades Evan Roviyan Divonis 3 Tahun Penjara

Jumat, 13 Mar 2026 - 12:40 WIB

Nasional

Jhonlin Group Bagikan 2.000 Paket Sembako

Jumat, 13 Mar 2026 - 10:54 WIB