Sosialisasi Keormasan, Bupati Tanbu Harap Ormas Tak Langgar Aturan Hukum

- Editor

Senin, 2 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar berharap hasil sosialisasi keormasan dapat mencegah pelanggaran hukum bagi tokoh-tokoh organisasi masyarakat (ormas).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Tanah Bumbu menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Keormasan Tahun 2024 di Gedung Mahligai Bersujud Kapet, Senin (2/12/2024).

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar, diwakili Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, Ambo Sakka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutan Bupati Zairullah Azhar yang dibacakan Sekda Ambo Sakka mengatakan, organisasi kemasyarakatan juga memiliki peran mensukseskan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Meresahkan, Petugas Posko Damkar Simpang Empat Evaluasi Sarang Tawon

Sebagai wadah partisipasi masyarakat, ormas harus berpedoman pada nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk itu, pemerintah telah mengatur keberadaan dan tata kelola organisasi kemasyarakatan melalui berbagai regulasi. Dengan adanya peraturan tersebut, ormas dapat menjalankan fungsinya secara bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel,” ungkap Sekda Ambo Sakka.

Bupati Zairullah Azhar berharap, melalui sosialisasi ini seluruh peserta dapat memahami lebih dalam tentang regulasi yang mengatur untuk menghindari pelanggaran hukum yang dapat merugikan organisasi maupun masyarakat.

Baca Juga :  Pemkab Kotabaru Bangun Masjid Megah Senilai Rp 250 Miliar

Ormas juga diharapkan mampu meningkatkan sinergi antara pemerintah dan ormas dalam mewujudkan tata kelola yang baik.

Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Tanah Bumbu, Nahrul Fajeri, menyebut, ada sebanyak 435 ormas yang terdaftar di Kabupaten Tanah Bumbu.

Ormas tersebut diharapkan mampu meningkatkan sinergi dengan pemerintah dalam mewujudkan tata kelola yang baik.

“Sosialisasi ini berlangsung dua hari yakni 2 Desember 2024 hingga 3 Desember 2024,” tutup Nahrul. (E)

Berita Terkait

Pejabat Tanah Bumbu dan Wakil Ketua DPRD Peringati Isra Mi’raj di SMPN 4 Kusan Tengah
Sekda Tanbu Tinjau Gedung Baru SMPN 4 Kusan Tengah
Sebanyak 6 Sekolah di Tanah Bumbu Diusulkan CSAN Tahun 2025
DKPP Tanbu Sebut Realisasi Keuangan 2024 Capai 95,77 Persen
Program Presiden, Tanah Bumbu Anggarkan Rp 65 Miliar Makan Sehat Bergizi
Dispersip Tanbu Sediakan Fasilitas Publik
Komisi I DPRD Tanbu Berikan Masukan Terkait Perbaikan Layanan Kesehatan
Bappedalitbang Tanbu Sampaikan Program Priotitas 2025 di Komisi III
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:25 WIB

Sekda Tanbu Tinjau Gedung Baru SMPN 4 Kusan Tengah

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:13 WIB

Sebanyak 6 Sekolah di Tanah Bumbu Diusulkan CSAN Tahun 2025

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:55 WIB

DKPP Tanbu Sebut Realisasi Keuangan 2024 Capai 95,77 Persen

Kamis, 16 Januari 2025 - 14:39 WIB

Program Presiden, Tanah Bumbu Anggarkan Rp 65 Miliar Makan Sehat Bergizi

Kamis, 16 Januari 2025 - 14:34 WIB

Dispersip Tanbu Sediakan Fasilitas Publik

Berita Terbaru

Tanah Laut

Pemkab Tala Cepat Tangani Dampak Banjar

Rabu, 22 Jan 2025 - 14:52 WIB

Kalsel

Muhidin Apresiasi Polda Kalsel Bongkar Kejahatan Narkoba

Senin, 20 Jan 2025 - 19:54 WIB

Nasional

Kesaksian Zairullah Azhar, Haji Isam Kaya Karena Ridha Ibunya

Senin, 20 Jan 2025 - 17:47 WIB

Banjarmasin

Disperdagin Banjarmasin: Revitasasi Pasar Batuah Tetap Lanjut

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:43 WIB