Sosialisasi Aturan Retribusi di Tempat Pelelangan Ikan

- Editor

Senin, 16 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Dinas Perikanan Tanah Bumbu berupaya meningkatkan Pendapat Asli Daerah melalui hasil laut dengan cara menerapkan peraturan daerah yang disahkan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.

Peraturan Daerah (Perda) tersebut adalah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha dan Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 40 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan. Pembahasan dan sosialisasi Perda dan Perbup bagi para pelaku usaha dilaksanakan di Kantor Dinas Perikanan Jalan Dharma Praja Kelurahan Gunung Tinggi. Kamis (12/5/2022).

Dinas Perikanan menghadirkan para agen ikan dari wilayah Kecamatan Simpang Empat dan Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.

Sosialisasi Perda dan perbup tersebut diharapkan dapat memberikan wawasan bagi pelaku usaha di bidang perikanan sehingga dapat memahami aturan dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga :  Zairullah Azhar Lantik 73 Pengurus Pusat Forum Nasional LKSA

“Ini merupakan salah satu potensi untuk meningkatkan PAD melalui sektor perikanan dari hasil setiap transaksi para nelayan dengan agen ikan sebesar 1 persen,” tutur Kepala Dinas Perikanan Tanah Bumbu, Yulian Herawati.

Menurutnya, jumlah transaksi sektor perikanan di tempat pelelangan ikan dalam setahun mencapai 50.000 ton atau sekitar 120 miliar per tahun.

Kontribusi pembangunan dalam bentuk membayar retribusi yang masuk ke kas daerah juga diharapkan dapat membantu melengkapi sarana dan prasarana Tempat Pelelangan Ikan (TPI) untuk meningkatkan pelayanan masyarakat.

Mereka yang wajib membayar retribusi diterangkan dalam Peraturan Daerah Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tanah Bumbu pasal 1 Nomor 74, Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.

Baca Juga :  Persiapan Pengamanan Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah

Selanjutnya, pengertian retribusi dalam Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan pasal 1 ayat 8 menyebutkan retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Adapun pada pasal 5 menyebutkan bahwa objek retribusi pada pelelangan ikan adalah pas masuk TPI, jasa pelayanan, dan jasa lelang.

Pasal 9 menyebutkan besaran tarif retribusi jasa transaksi lelang hanya 1 persen dari ketetapan nilai transaksi pada pelelangan yang tertulis pada kwitansi. (MAS)

goodnews.co.id

Berita Terkait

Zairullah Harap HKG Jadi Momentum Wujudkan Keberhasilan Pembangunan
Punya RisikoTinggi, Dinkes Tanbu Gelar PIN Polio
Sekda Tanbu Sebut Porkepsek Sebagai Wadah Silatutahmi Antar Kepala Sekolah
Susun RPPLH, Dinas LH Gelar Konsultasi Publik
Jaga Keamanan, Bakesbangpol Tanbu Kunjungi Para Tokoh
Peringati 10 Muharram, Zairullah Bagikan Hadiah Bagi Anak Yatim
Bupati Tanbu Hadiri Serah Terima Jabatan Kepala BPK Kalsel
Pembukaan Porkepsek, Bupati Tanbu Harap Atlet Junjung Sportivitas
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:54 WIB

Zairullah Harap HKG Jadi Momentum Wujudkan Keberhasilan Pembangunan

Jumat, 19 Juli 2024 - 10:52 WIB

Punya RisikoTinggi, Dinkes Tanbu Gelar PIN Polio

Jumat, 19 Juli 2024 - 10:45 WIB

Sekda Tanbu Sebut Porkepsek Sebagai Wadah Silatutahmi Antar Kepala Sekolah

Kamis, 18 Juli 2024 - 16:42 WIB

Susun RPPLH, Dinas LH Gelar Konsultasi Publik

Kamis, 18 Juli 2024 - 11:10 WIB

Jaga Keamanan, Bakesbangpol Tanbu Kunjungi Para Tokoh

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Punya RisikoTinggi, Dinkes Tanbu Gelar PIN Polio

Jumat, 19 Jul 2024 - 10:52 WIB