Sosialisasi Aturan Retribusi di Tempat Pelelangan Ikan

- Editor

Senin, 16 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Dinas Perikanan Tanah Bumbu berupaya meningkatkan Pendapat Asli Daerah melalui hasil laut dengan cara menerapkan peraturan daerah yang disahkan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.

Peraturan Daerah (Perda) tersebut adalah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha dan Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 40 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan. Pembahasan dan sosialisasi Perda dan Perbup bagi para pelaku usaha dilaksanakan di Kantor Dinas Perikanan Jalan Dharma Praja Kelurahan Gunung Tinggi. Kamis (12/5/2022).

Dinas Perikanan menghadirkan para agen ikan dari wilayah Kecamatan Simpang Empat dan Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sosialisasi Perda dan perbup tersebut diharapkan dapat memberikan wawasan bagi pelaku usaha di bidang perikanan sehingga dapat memahami aturan dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga :  Zairullah Azhar: Izin Tambang Semuanya di Pusat, Daerah Tidak Dilibatkan

“Ini merupakan salah satu potensi untuk meningkatkan PAD melalui sektor perikanan dari hasil setiap transaksi para nelayan dengan agen ikan sebesar 1 persen,” tutur Kepala Dinas Perikanan Tanah Bumbu, Yulian Herawati.

Menurutnya, jumlah transaksi sektor perikanan di tempat pelelangan ikan dalam setahun mencapai 50.000 ton atau sekitar 120 miliar per tahun.

Kontribusi pembangunan dalam bentuk membayar retribusi yang masuk ke kas daerah juga diharapkan dapat membantu melengkapi sarana dan prasarana Tempat Pelelangan Ikan (TPI) untuk meningkatkan pelayanan masyarakat.

Mereka yang wajib membayar retribusi diterangkan dalam Peraturan Daerah Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tanah Bumbu pasal 1 Nomor 74, Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.

Baca Juga :  Persembahan PT BIB, Bupati Resmikan Fasilitas Air Bersih di Angsana

Selanjutnya, pengertian retribusi dalam Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan pasal 1 ayat 8 menyebutkan retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Adapun pada pasal 5 menyebutkan bahwa objek retribusi pada pelelangan ikan adalah pas masuk TPI, jasa pelayanan, dan jasa lelang.

Pasal 9 menyebutkan besaran tarif retribusi jasa transaksi lelang hanya 1 persen dari ketetapan nilai transaksi pada pelelangan yang tertulis pada kwitansi. (MAS)

goodnews.co.id

Berita Terkait

Pejabat Tanah Bumbu dan Wakil Ketua DPRD Peringati Isra Mi’raj di SMPN 4 Kusan Tengah
Sekda Tanbu Tinjau Gedung Baru SMPN 4 Kusan Tengah
Sebanyak 6 Sekolah di Tanah Bumbu Diusulkan CSAN Tahun 2025
DKPP Tanbu Sebut Realisasi Keuangan 2024 Capai 95,77 Persen
Program Presiden, Tanah Bumbu Anggarkan Rp 65 Miliar Makan Sehat Bergizi
Dispersip Tanbu Sediakan Fasilitas Publik
Komisi I DPRD Tanbu Berikan Masukan Terkait Perbaikan Layanan Kesehatan
Bappedalitbang Tanbu Sampaikan Program Priotitas 2025 di Komisi III
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:36 WIB

Pejabat Tanah Bumbu dan Wakil Ketua DPRD Peringati Isra Mi’raj di SMPN 4 Kusan Tengah

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:25 WIB

Sekda Tanbu Tinjau Gedung Baru SMPN 4 Kusan Tengah

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:13 WIB

Sebanyak 6 Sekolah di Tanah Bumbu Diusulkan CSAN Tahun 2025

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:55 WIB

DKPP Tanbu Sebut Realisasi Keuangan 2024 Capai 95,77 Persen

Kamis, 16 Januari 2025 - 14:39 WIB

Program Presiden, Tanah Bumbu Anggarkan Rp 65 Miliar Makan Sehat Bergizi

Berita Terbaru

Tanah Laut

Pemkab Tala Cepat Tangani Dampak Banjar

Rabu, 22 Jan 2025 - 14:52 WIB

Kalsel

Muhidin Apresiasi Polda Kalsel Bongkar Kejahatan Narkoba

Senin, 20 Jan 2025 - 19:54 WIB

Nasional

Kesaksian Zairullah Azhar, Haji Isam Kaya Karena Ridha Ibunya

Senin, 20 Jan 2025 - 17:47 WIB