Sosialisasi Aturan Retribusi di Tempat Pelelangan Ikan

- Editor

Senin, 16 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Dinas Perikanan Tanah Bumbu berupaya meningkatkan Pendapat Asli Daerah melalui hasil laut dengan cara menerapkan peraturan daerah yang disahkan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.

Peraturan Daerah (Perda) tersebut adalah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha dan Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 40 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan. Pembahasan dan sosialisasi Perda dan Perbup bagi para pelaku usaha dilaksanakan di Kantor Dinas Perikanan Jalan Dharma Praja Kelurahan Gunung Tinggi. Kamis (12/5/2022).

Dinas Perikanan menghadirkan para agen ikan dari wilayah Kecamatan Simpang Empat dan Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.

Sosialisasi Perda dan perbup tersebut diharapkan dapat memberikan wawasan bagi pelaku usaha di bidang perikanan sehingga dapat memahami aturan dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga :  Kadis KUMP2 Jelaskan Perbedaan Koperasi Syariah dan Konvensional

“Ini merupakan salah satu potensi untuk meningkatkan PAD melalui sektor perikanan dari hasil setiap transaksi para nelayan dengan agen ikan sebesar 1 persen,” tutur Kepala Dinas Perikanan Tanah Bumbu, Yulian Herawati.

Menurutnya, jumlah transaksi sektor perikanan di tempat pelelangan ikan dalam setahun mencapai 50.000 ton atau sekitar 120 miliar per tahun.

Kontribusi pembangunan dalam bentuk membayar retribusi yang masuk ke kas daerah juga diharapkan dapat membantu melengkapi sarana dan prasarana Tempat Pelelangan Ikan (TPI) untuk meningkatkan pelayanan masyarakat.

Mereka yang wajib membayar retribusi diterangkan dalam Peraturan Daerah Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tanah Bumbu pasal 1 Nomor 74, Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.

Baca Juga :  Mahasiswa FPIK ULM Sosialisasikan Pembuatan Dimsum Ikan Kembung

Selanjutnya, pengertian retribusi dalam Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan pasal 1 ayat 8 menyebutkan retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Adapun pada pasal 5 menyebutkan bahwa objek retribusi pada pelelangan ikan adalah pas masuk TPI, jasa pelayanan, dan jasa lelang.

Pasal 9 menyebutkan besaran tarif retribusi jasa transaksi lelang hanya 1 persen dari ketetapan nilai transaksi pada pelelangan yang tertulis pada kwitansi. (MAS)

goodnews.co.id

Berita Terkait

Hadiah Rp 30 Juta, Pelajar Berlomba Desain Motif Tenun
BKPSDM Tanah Bumbu Dorong Inovasi Pelayanan Melalui Aksi Perubahan
Ketua TP PKK Tanah Bumbu Tekankan PHBS Harus Jadi Budaya
Tim Mabes TNI Berikan Pembekalan Tanggulangi Bencana di Kacamatan Teluk Kepayang
Langgar Ketertiban, Satpol PP dan Damkar Tanbu Sasar Sejumlah Hotel
Masih Kemarau, Sekda Tanbu Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan
Tim Satgas Gabungan Tanbu Padamkan Api di Kawasan Jalan Dharma Praja
Bupati Andi Rudi Latif Dukung Luna dan Reyhan Juara Pantomim Tingkat Nasional

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 14:59 WITA

Hadiah Rp 30 Juta, Pelajar Berlomba Desain Motif Tenun

Rabu, 9 September 2026 - 14:55 WITA

BKPSDM Tanah Bumbu Dorong Inovasi Pelayanan Melalui Aksi Perubahan

Rabu, 9 September 2026 - 14:51 WITA

Ketua TP PKK Tanah Bumbu Tekankan PHBS Harus Jadi Budaya

Rabu, 9 September 2026 - 14:48 WITA

Tim Mabes TNI Berikan Pembekalan Tanggulangi Bencana di Kacamatan Teluk Kepayang

Rabu, 9 September 2026 - 14:29 WITA

Langgar Ketertiban, Satpol PP dan Damkar Tanbu Sasar Sejumlah Hotel

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Hadiah Rp 30 Juta, Pelajar Berlomba Desain Motif Tenun

Rabu, 9 Sep 2026 - 14:59 WITA

Tanah Bumbu

Ketua TP PKK Tanah Bumbu Tekankan PHBS Harus Jadi Budaya

Rabu, 9 Sep 2026 - 14:51 WITA