Si Murtad Wajib Mengganti Sholat yang Ditinggalkan

- Editor

Selasa, 17 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Guru Abdul Rahman menyampaikan tausiah setelah sholat dhuha di Kantor Bupati Tanah Bumbu bahwa bagi yang murtad dan kembali masuk Islam wajid mengganti sholat dan kewajiban lainnya ketika masuk Islam lagi. Senin, (17/5/2022).

Salah satu syarat untuk mengerjakan sholat 5 waktu adalah seseorang harus menjadi Islam atau seorang muslim karena sholat merupakan tiang agama Islam.

“Karena sholat ini adalah tiang agama, maka seyogyanya kita orang Islam betul-betul mempelajari apa yang berkaitan dengan sembahyang,” kata Guru Abdul Rahman.

“Sayang kalau seandainya kita mengerjakan tetapi masih banyak kekurangan-kekurangan di dalam sholat itu,” tambahnya.

Salah satu syarat wajib mengerjakan sembahyang atau sholat, menurutnya, adalah mereka sebagai hamba Allah maka wajib atasnya untuk melakukan sembahyang.

Ada 6 syarat wajib sholat, apabila terdapat hal pada diri seseorang maka wajib baginya untuk mengerjakan sembahyang.

“Mau tidak mau, kayak apapun juga, sembahyang ini harus dikerjakan,” terang Abdul Rahman yang masuk dalam Tim Percepatan Pembangunan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

Kewajiban melaksanakan sembahyang berbeda dengan kewajiban lainnya dimana seseorang diwajibkan sembahyang selama dia masih hidup, apakah itu dilakukan dengan cara berdiri, berbaring, atau terlentang.

Baca Juga :  23-28 September, Dispersip Gelar Festival Literasi Bersujud 2024

Sehingga setiap orang sangat penting untuk mengetahui apa-apa saja yang menjadi syarat wajib sembahyang atau sholat, salah satunya adalah beragama Islam.

“Selama seseorang beragama Islam maka wajib bagi dia mengerjakan sembahyang,” tegasnya.

Bagi orang kafir asli, maka tidak wajib melaksanakan sembahyang, yang wajib melaksanakan sembahyang adalah orang muslim, dan tidak tidak wajib mengqadha sembahyang bagi orang kafir ketika masuk Islam.

Ia menjelaskan bila seorang kafir masuk Islam dan berumur 40 tahun atau lebih maka orang kafir asli tidak wajib mengqadha sembahyang yang ditinggalnya semasa dia kafir.

Misal katanya, ada orang kafir asli masuk Islam diumur 69 tahun dan meninggal pada umur 70 tahun. Hanya 1 tahun saja beribadah sembahyang lima waktu maka satu tahun saja yang dinilai Islamnya. Hidup 69 tahun sebelumnya tidak dihitung oleh Allah Swt.

“Inilah keutamaan orang kafir asli, yang tidak dibebankan kewajiban apa-apa yang harus dilakukan semasa kafirnya,” tuturnya.

Namun berbeda bagi orang yang murtad, orang yang awalnya Islam kemudian kafir dan kembali Islam, maka dia harus mengganti semua kewajiban yang ditinggalkannya.

Baca Juga :  Safari Ramadhan Bupati Tanah Bumbu di Masjid ar-Rasyidah

Sebagai contoh, seseorang mendapat jodoh non muslim kemudian dia keluar agama Islam (murtad) misalnya selama 5 tahun, kemudian dia cerai dengan pasangannya dan balik lagi ke agama Islam maka hukum orang murtad tadi wajib mengqadha sholatnya dan kewajiban lainnya selama masa iddah murtadnya.

“Misal, 5 tahun dia keluar Islam, balik masuk Islam, diterima apa tidak?, diterima. Tapi dia wajib membayar sembahyangnya selama 5 tahun. 5 tahun qadha sembahyang,” terang Guru Abdul Rahman.

Menurutnya, itu adalah sanksi bagi orang yang mempermainkan agama. Apabila bertaubat maka Islamnya diterima, tapi sembahyangnya harus diqadha selama 5 yang ditinggalkannya.

Itulah perbedaan kafir asli dengan orang yang murtad saat masuk Islam lagi. Kafir asli tidak dituntut untuk melaksanakan kewajiban ketika seseorang masih dalam keadaan kafir karna dia bukan seorang muslim pada saat itu.

Oleh karena itu, Guru Abdul Rahman mengajak jamaah pegawai di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Tanah Bumbu untuk menjaga agama Islam yaitu sembahyang atau sholat.

Hadir diantara jamaah sembahyang sholat dhuha Sekretaris Daerah Ambo Sakka, Kepada Dinas, Staf Ahli Bupati, dan Tim Percepatan Pembangunan Daerah. (MAS)

goodnews.co.id

Berita Terkait

Raperda Disetujui, Kepala Desa Menjabat 8 Tahun dalam Satu Periode
Kodim 1022 Sampaikan Kesiapsiagaan Tim Tanah Bumbu Hadapi Ancaman Karhutla
Camat Teluk Kepayang Apresiasi Embung CSR Perusahaan CK
Kemensos dan Pemkab Tanah Bumbu Salurkan Bantuan ‘Atensi’ untuk 100 Penyandang Disabilitas
Tanah Bumbu Gelar Shalat Istighosah dan Do’a Bersama
DWP Tanah Bumbu Bahas Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Peringatan Maulid
Tangani Karhutla, Tanah Bumbu Terima Bantuan Peralatan BNPB Senilai Rp1,23 Miliar 
Tim Mabes TNI Audiensi dengan Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Sinergi Gulbencal

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 10:16 WITA

Raperda Disetujui, Kepala Desa Menjabat 8 Tahun dalam Satu Periode

Senin, 14 September 2026 - 08:55 WITA

Kodim 1022 Sampaikan Kesiapsiagaan Tim Tanah Bumbu Hadapi Ancaman Karhutla

Jumat, 11 September 2026 - 14:55 WITA

Kemensos dan Pemkab Tanah Bumbu Salurkan Bantuan ‘Atensi’ untuk 100 Penyandang Disabilitas

Jumat, 11 September 2026 - 13:56 WITA

Tanah Bumbu Gelar Shalat Istighosah dan Do’a Bersama

Kamis, 10 September 2026 - 16:51 WITA

DWP Tanah Bumbu Bahas Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Peringatan Maulid

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Raperda Disetujui, Kepala Desa Menjabat 8 Tahun dalam Satu Periode

Selasa, 15 Sep 2026 - 10:16 WITA

DPRD Tanah Bumbu

Wakil Ketua DPRD Tanbu Ingin Maulid Nabi Jadi Momentum Ingatkan Perjuangan

Senin, 14 Sep 2026 - 12:52 WITA