Serambi Madinah Tanah Bumbu: 5 Waktu Diharamkan Shalat

- Editor

Senin, 13 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Guru Abdurrahman menjelaskan tentang waktu-waktu yang diharamkan shalat di dalam Fiqih. Ia menyembut ada 5 waktu yang diharamkan untuk melakukan shalat.

Hal itu disampaikan dalam program Implemtasi Serambi Madinah, setelah shalat dhuha di Pendopo Serambi Madinah dihadiri para Pejabat, dan Staf Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, di lingkungan Kantor Bupati Tanah Bumbu, Senin (13/5/2024).

Kelima waktu tersebut, kata Guru Abdurrahman yakni: Pertama, saat matahari terbit hingga tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam artian matahari terbit sampai setinggi tombak atau dua tombak dalam pandangan mata, maka umat Islam dilarang melaksanakan sholat sunnah mutlak.

Kedua, saat matahari di tengah langit cakrawala hingga bergeser ke barat.

Baca Juga :  Guru Udin dari Samarinda BerikanTausiah di Pendopo Serambi Madinah

Waktu ini disebut dengan istiwa, yaitu saat matahari berada di atas kepala. Istiwa terjadi ketika matahari sebelum bergeser ke arah barat. Saat matahari sudah sedikit bergeser, maka sudah masuk waktu dzuhur dan diperbolehkan sholat.

Ketiga, saat matahari telah menguning sampai waktu tenggelamnya matahari.

Waktu ini terjadi ketika langit di ufuk barat mulai berwarna kekuningan yang menandakan matahari segera terbenam. Matahari terbenam menandakan masuknya waktu maghrib. Pada saat tersebut, wajib bagi umat islam untuk melaksanakan sholat maghrib.

Keempat, Setelah sholat Subuh sampai matahari terbit.

Artinya, setelah melaksanakan sholat shubuh seseorang tidak diperbolehkan lagi melaksanakan sholat hingga terbitnya matahari dan bahkan sampai matahari meninggi kira-kira satu tombak.

Baca Juga :  Paman Birin Bangga Kalsel Terpilih Tuan Rumah Tanwir ke-31

Kelima, setelah Shalat Ashar sampai matahari terbenam.

Selain diharamkan setelah melaksanakan shalat Subuh, pelaksanaan sholat setelah Shalat Ashar pada waktunya juga diharamkan. Keharaman ini terus berlaku hingga tenggelamnya matahari.

”Yang diharamkan shalat di lima waktu ini, ada 2 macam, yang pertama sholat sunnah yang mempunyai sebab al-muta’akhir, atau sholat sunah mutlak. Contohnya shalat istikharah. Adapun yang diperbolehkan yang sebabnya mutaqqadim, seperti Tahiyatul Masjid,” jelas Guru Abdurrahman.

Guru Adurrahman juga menyampaikan waktu yang tidak diharamkan untuk melakukan shalat Istikharah yakni dalam magrib atau tengah malam. (E)

Berita Terkait

Andi Rudi Latif Sampaikan Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa
Bupati Tanah Bumbu: Selamat Harlah ke-93 GP Ansor
Jamaah Padati Haul Haji Andi Arsyad, Orang Tua Haji Isam
Andi Rudi Latif: Pemimpin Tak Lepas dari Fitnah dan Penghianatan
Andi Rudi Latif Sampaikan Pengajuan Raperda untuk Kesejahteraan Masyarakat
Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Peluncuran Podcast Dispersip Tanbu
Andi Rudi Latif Konsisten Aksi Bersih-bersih
Bangun Kesadaran, Pemkab Tanbu dan CSR Jhonlin Ingatkan Pelajar Bahaya Narkoba HIV

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 15:37 WIB

Andi Rudi Latif Sampaikan Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:07 WIB

Jamaah Padati Haul Haji Andi Arsyad, Orang Tua Haji Isam

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:13 WIB

Andi Rudi Latif: Pemimpin Tak Lepas dari Fitnah dan Penghianatan

Senin, 19 Mei 2025 - 14:59 WIB

Andi Rudi Latif Sampaikan Pengajuan Raperda untuk Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 19 Mei 2025 - 10:07 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Peluncuran Podcast Dispersip Tanbu

Berita Terbaru

DPRD Tanah Bumbu

Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Tanbu Bacakan Pembukaan UU 45

Senin, 2 Jun 2025 - 16:51 WIB

Tanah Bumbu

Andi Rudi Latif Sampaikan Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa

Senin, 2 Jun 2025 - 15:37 WIB

Kotabaru

Harjad Kotabaru ke-75, Bupati Rusli Bagikan Makanan

Senin, 2 Jun 2025 - 15:28 WIB

Kotabaru

Bupati Kotabaru: Hari Lahir Pancasila Tak Sekedar Seremonial

Senin, 2 Jun 2025 - 15:16 WIB

Kotabaru

Bupati Tanbu Hadiri Harjad Kotabaru ke-75

Senin, 2 Jun 2025 - 15:07 WIB