TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Guru Abdurrahman menjelaskan tentang waktu-waktu yang diharamkan shalat di dalam Fiqih. Ia menyembut ada 5 waktu yang diharamkan untuk melakukan shalat.
Hal itu disampaikan dalam program Implemtasi Serambi Madinah, setelah shalat dhuha di Pendopo Serambi Madinah dihadiri para Pejabat, dan Staf Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, di lingkungan Kantor Bupati Tanah Bumbu, Senin (13/5/2024).
Kelima waktu tersebut, kata Guru Abdurrahman yakni: Pertama, saat matahari terbit hingga tinggi.
Dalam artian matahari terbit sampai setinggi tombak atau dua tombak dalam pandangan mata, maka umat Islam dilarang melaksanakan sholat sunnah mutlak.
Kedua, saat matahari di tengah langit cakrawala hingga bergeser ke barat.
Waktu ini disebut dengan istiwa, yaitu saat matahari berada di atas kepala. Istiwa terjadi ketika matahari sebelum bergeser ke arah barat. Saat matahari sudah sedikit bergeser, maka sudah masuk waktu dzuhur dan diperbolehkan sholat.
Ketiga, saat matahari telah menguning sampai waktu tenggelamnya matahari.
Waktu ini terjadi ketika langit di ufuk barat mulai berwarna kekuningan yang menandakan matahari segera terbenam. Matahari terbenam menandakan masuknya waktu maghrib. Pada saat tersebut, wajib bagi umat islam untuk melaksanakan sholat maghrib.
Keempat, Setelah sholat Subuh sampai matahari terbit.
Artinya, setelah melaksanakan sholat shubuh seseorang tidak diperbolehkan lagi melaksanakan sholat hingga terbitnya matahari dan bahkan sampai matahari meninggi kira-kira satu tombak.
Kelima, setelah Shalat Ashar sampai matahari terbenam.
Selain diharamkan setelah melaksanakan shalat Subuh, pelaksanaan sholat setelah Shalat Ashar pada waktunya juga diharamkan. Keharaman ini terus berlaku hingga tenggelamnya matahari.
”Yang diharamkan shalat di lima waktu ini, ada 2 macam, yang pertama sholat sunnah yang mempunyai sebab al-muta’akhir, atau sholat sunah mutlak. Contohnya shalat istikharah. Adapun yang diperbolehkan yang sebabnya mutaqqadim, seperti Tahiyatul Masjid,” jelas Guru Abdurrahman.
Guru Adurrahman juga menyampaikan waktu yang tidak diharamkan untuk melakukan shalat Istikharah yakni dalam magrib atau tengah malam. (E)