Home / Tanah Bumbu

Kamis, 3 November 2022 - 15:09 WIB

Serambi Madinah, Satpol PP Tegakkan Perda Larangan Miras

TANAH BUMBU – Dalam rangka mendukung Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah, Dinas Satpol PP dan Damkar gencar melakukan penegakan Perda Nomor 27 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol.

Baca Juga :  Mengikuti Kunjungan Bupati Zairullah ke Desa Mekar Jaya

Seperti yang dilakukan pada Rabu (2/11/2022) kemarin, Satpol PP Tanbu menyita sebanyak 20 dos minuman keras (miras) beralkohol dari hasil giat di wilayah Sompul Kecamatan Satui.

“Sebanyak 20 dus miras disita dalam giat tersebut,” kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu Anwar Salujang di Batulicin.

Baca Juga :  Zairullah Titip Do'a dalam Sholat Tahajjud Masyarakat

Setelah dilakukan penyitaan, pihaknya memanggil pemilik miras beralkohol ke Kantor Satpol PP dan Damkar pada Jum’at (4/11) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Program 1 Desa 1 Masjid Tembus ke Desa Dadap Kusan Raya

Giat penegakan perda dipimpin langsung Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Kasi Binwas, Kasi Penyidikan, personil PPUD, dan personil tibum. (Rah)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Cegah Inflasi, Mendagri Tekankan Bansos dan Pasar Murah

Tanah Bumbu

SDSM: Lahirkan Pemimpin Berakhlak Mulia

Tanah Bumbu

Dinkes Tanbu Kejar Vaksinasi 100 Persen

Tanah Bumbu

Piala Bupati Cup 2023 Masuki Hari ke-2

Tanah Bumbu

Rusli: Ekonomi Pulih hanya dalam kondisi Aman dan Kondusif

Tanah Bumbu

Job Fair, Utamakan Pencari Kerja Lokal

Tanah Bumbu

Tanbu Kirim Peserta Pelatihan Tata Boga, Rias, dan Menjahit

Tanah Bumbu

FKKS Tanah Bumbu kunjungi Bappeda Litbang Banjar, Komitmen dan Partisipasi Kunci Keberhasilan