TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Raperda PDAM Tanah Bumbu menjadi Perseroan Terbatas (PT) telah disahkan di DPRD, Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, Ambo Sakka, berharap perusahaan air minum tersebut dapat menjangkau ke desa-desa.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dalam Rangka Pengambilan Keputusan terhadap 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), di ruang sidang utama kantor DPRD, Sepunggur, Senin (13/11/2023).
Ketua DPRD, Andrean Atma Maulani, menyampaikan 2 Raperda Kabupaten Tanah Bumbu itu, pertama, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah (Perusda) Air Minum Bersujud menjadi PT Air Minum Bersujud (Perseroda). Kedua, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Harmanuddin, dari fraksi Golongan Karya (Golkar), menyampaikan harapan bahwa apa yang disampaikan dari fraksi-fraksi dapat memberikan kebaikan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Selanjutnya, ia menyampaikan bahwa semua fraksi di DPRD terdiri dari Fraksi Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi Gabungan Amanat Nasional Demokrat, menerima Raperda tersebut.
“Seluruh fraksi dapat menerima dan menyetujui terhadap 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tanah Bumbu untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah tahun anggaran 2023,” ungkapnya.
Selanjutnya, Bupati Tanah Bumbu, H. M. Zairullah Azhar diwakili Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, Ambo Sakka, berharap perubahan Perusda PDAM menjadi PT Air Minum Bersujud dapat meningkatkan pelayanan kepada semua masyarakat.
Kemudian PT Air Minum Bersujud dapat membagikan air bersih ke desa-desa dan menjadikan program prioritas pada tahun 2024.
Hadir dalam rapat paripurna Angga DPRD, pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, pejabat vertikal, dan tamu undangan. (AO)