TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Reskrim Polsek Satui bersama Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan N Bin AJ (Alm), pelaku dugaan penganiayaan, di Jalan Provinsi RT 007 Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu pukul 01.30 WITA, Selasa tanggal 16 Desember 2025.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 di Pos Security Tiga Serangkai PT. PAMA Site Satui, Jalan Propinsi RT 01 Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.
Pelapor yang menjadi korban penganiayaan bernama NM Bin RM kelahiran Sibolga 1993, menceritakan bahwa awal mula kejadian itu ketika ia sedang duduk dan mengobrol di Pos Security Tiga Serangkai PT. PAMA Site Satui.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiba-tiba pelaku yang berprofesi sebagai security PT PAMA datang dan langsung menarik tangan dan kerah baju pelapor, kemudian merangkul leher pelapor dan membawanya ke gudang carventer.
Sampai di gudang carventer, pelaku mengeluarkan 1 bilah parang dan mengayunkan ke leher pelapor. Untungnya pelapor berhasil menangkis dengan tangan kanannya, akibatnya tangan kanan pelapor pun terluka dan mengeluarkan darah segar.
Kemudian pada Hari Selasa tanggal 16 Desember 2025, pelapor, yang ternyata atasan dari pelaku penganiaan, ini melaporkan kejadian tersebut di Polsek Satui dan pihak Polsek Satui pun langsung melakukan penyelidikan.
Tepat pukul 01.30 WITA, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Reskrim Polsek Satui berhasil mengamankan pelaku bernama N Bin AJ (Alm) di Jalan Provinsi RT 007 Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu terkait dengan dugaan tindak pidana Penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 354 Ayat 1 KUHP.
Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Reskrim Polsek Satui juga mengamankan barang bukti berupa:
-1 (satu) buah helm warna putih yang terdapat bercak darah;
-1 (satu) lembar surat Visum Et-Repertum;
-1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dengan panjang 49 cm lengkap dengan kumpang berwarna kuning;
-1 (satu) buah senjata tajam jenis keris dengan panjang 29 cm lengkap dengan kumpang berwarna coklat;
-1 (satu) unit kendaraan merk Yamaha RX King dengan nopol terpasang DA 3882 CT warna merah.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Satui untuk diproses lebih lanjut. Pelaku diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 354 Ayat 1 KUHP. (MAS)











