Sayed Jafar Kukuhkan Kades dan Anggota BPD Pulau Sembilan

- Editor

Selasa, 15 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTABARU, Goodnews.co.id – Bupati Kabupaten Kotabaru, H Sayed Jafar, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan lima Kepala Desa (Kades) dan 27 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kecamatan Pulau Sembilan.

Pengukuhan dilaksanakan di Kantor Kecamatan Pulau Sembilan, Minggu (13/10/2024). Dihadiri Bupati Kotabaru, Staf Ahli Bidang Ekonomi Setda Kotabaru, Camat Pulau Laut Sembilan, Kadis DPMD, Forkopimca, dan SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Bupati Kotabaru yang dilanjutkan dengan pembacaan naskah pengukuhan oleh Bupati Kotabaru untuk masa perpanjangan jabatan Kepala Desa dan anggota BPD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengukuhan Kepala Desa dan BPD ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga :  Gubernur Kalsel Kukuhkan Purna Paskibraka Duta Pancasila

UU Desa terbaru ini mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Dalam arahannya, Bupati H Sayed Jafar menyampaikan ucapan selamat atas dikukuhkan kembali Kepala Desa dan anggota BPD untuk penambahan masa jabatan 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Dengan perpanjangan masa jabatan ini, saya berharap para Kepala Desa dan anggota BPD dapat terus berkontribusi dalam pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sinergitas antara pemerintah desa dan masyarakat sangat penting untuk mencapai tujuan bersama,” ucapnya.

Bupati juga mengingatkan Kepala Desa untuk terus menggali setiap potensi desa.

Baca Juga :  BPN Serahkan 100 Sertifikat Tanah Warga Desa Sarigadung

“Keberhasilan pembangunan suatu desa tidak terlepas dari peran Kepala Desa sebagai pemimpin dan anggota BPD yang ada di desa. Kepala Desa dan BPD dalam menjalankan kewajiban dan tugasnya memiliki tanggung jawab yang besar terhadap kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang dilaksanakan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati H Sayed Jafar juga berpesan kepada seluruh Kepala Desa dan anggota BPD yang baru saja dikukuhkan untuk terus mengembangkan Kecamatan Pulau Sembilan.

Bupati H Sayed Jafar beserta rombongan juga meninjau langsung UMKM hasil TP PKK Kecamatan Pulau Sembilan dari 5 Desa yaitu Desa Labuan Barat, Desa Teluk Sungai, Desa Maradapan, Desa Tengah dan Desa Tanjung Nyiur. (E)

Berita Terkait

Rusli Dukung Pembentukan Provinsi Kalimantan Tenggara
Bupati Kotabaru Pimpin Gotong royong Bersihkan Lingkungan RSUD Stagen
Rusli Tinjau Pembangunan RSUD Stagen
Suci Anisa Rusli Harap Ibu-ibu Lebih Kreasi Kelola Ekonomi Rumah Tangga
Kotabaru Optimis Capai Target Penurunan Stunting 2025
Hadiri HUT ke 73 HSU, Kadiskominfo Kotabaru: Bentuk Nyata Sinergitas Daerah
BPBD Kotabaru Edukasi Masyarakat melalui Podcast Radio Gema Saijaan
Dukung 100 Hari Kerja Bupati, DP3AP2KB Kotabaru Gratiskan Layanan KB
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 00:52 WIB

Rusli Dukung Pembentukan Provinsi Kalimantan Tenggara

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:03 WIB

Bupati Kotabaru Pimpin Gotong royong Bersihkan Lingkungan RSUD Stagen

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:00 WIB

Rusli Tinjau Pembangunan RSUD Stagen

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:18 WIB

Suci Anisa Rusli Harap Ibu-ibu Lebih Kreasi Kelola Ekonomi Rumah Tangga

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:09 WIB

Kotabaru Optimis Capai Target Penurunan Stunting 2025

Berita Terbaru

Politik

Jika Tak Capai Target, Prabowo Tak Nyapres 2029

Senin, 19 Mei 2025 - 18:04 WIB

DPRD Tanah Bumbu

DPRD Tanbu Paripurnakan Pengajuan 2 Raperda Inisiatif Eksekutif

Senin, 19 Mei 2025 - 14:53 WIB