Sayed Jafar Kukuhkan Kades dan Anggota BPD Pulau Sembilan

- Editor

Selasa, 15 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTABARU, Goodnews.co.id – Bupati Kabupaten Kotabaru, H Sayed Jafar, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan lima Kepala Desa (Kades) dan 27 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kecamatan Pulau Sembilan.

Pengukuhan dilaksanakan di Kantor Kecamatan Pulau Sembilan, Minggu (13/10/2024). Dihadiri Bupati Kotabaru, Staf Ahli Bidang Ekonomi Setda Kotabaru, Camat Pulau Laut Sembilan, Kadis DPMD, Forkopimca, dan SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Bupati Kotabaru yang dilanjutkan dengan pembacaan naskah pengukuhan oleh Bupati Kotabaru untuk masa perpanjangan jabatan Kepala Desa dan anggota BPD.

Pengukuhan Kepala Desa dan BPD ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Kotabaru: Selamat HUT ke-15 SMPN 7, Semoga Lebih Baik Lagi

UU Desa terbaru ini mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Dalam arahannya, Bupati H Sayed Jafar menyampaikan ucapan selamat atas dikukuhkan kembali Kepala Desa dan anggota BPD untuk penambahan masa jabatan 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Dengan perpanjangan masa jabatan ini, saya berharap para Kepala Desa dan anggota BPD dapat terus berkontribusi dalam pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sinergitas antara pemerintah desa dan masyarakat sangat penting untuk mencapai tujuan bersama,” ucapnya.

Bupati juga mengingatkan Kepala Desa untuk terus menggali setiap potensi desa.

Baca Juga :  Tanah Bumbu Raih Juara Mitra Orang Tua Asuh Terbanyak Bagi Anak Stunting

“Keberhasilan pembangunan suatu desa tidak terlepas dari peran Kepala Desa sebagai pemimpin dan anggota BPD yang ada di desa. Kepala Desa dan BPD dalam menjalankan kewajiban dan tugasnya memiliki tanggung jawab yang besar terhadap kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang dilaksanakan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati H Sayed Jafar juga berpesan kepada seluruh Kepala Desa dan anggota BPD yang baru saja dikukuhkan untuk terus mengembangkan Kecamatan Pulau Sembilan.

Bupati H Sayed Jafar beserta rombongan juga meninjau langsung UMKM hasil TP PKK Kecamatan Pulau Sembilan dari 5 Desa yaitu Desa Labuan Barat, Desa Teluk Sungai, Desa Maradapan, Desa Tengah dan Desa Tanjung Nyiur. (E)

Berita Terkait

Kotabaru Gelar Festival Kreativitas Anak Kampung Laut 2024
Satpol PP Kotabaru dan Lapas Kelas IIA Sepakati Kerjasama Penanganan Kebakaran
Sayed Jafar Ajak Bergandengan Tangan Kades dan Anggota BPD Bangun Daerah
Lanjut, Bupati Kotabaru Kukuhkan Kades dan BPD Kecamatan Pamukan Barat
Program PKTD di Kecamatan Pulau Laut Utara Berhasil
Sayed Jafar Peringati Maulid Nabi Bersama Majelis Muhibbin
Tim Gabungan Temukan Zat Makan Berbahaya di Kotabaru
Jelang Pilkada 2024, Bupati Kotabaru Kukuhkan 9 Kepala Desa dan 45 BPD
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 Oktober 2024 - 15:02 WIB

Kotabaru Gelar Festival Kreativitas Anak Kampung Laut 2024

Selasa, 15 Oktober 2024 - 13:52 WIB

Sayed Jafar Kukuhkan Kades dan Anggota BPD Pulau Sembilan

Jumat, 11 Oktober 2024 - 15:42 WIB

Satpol PP Kotabaru dan Lapas Kelas IIA Sepakati Kerjasama Penanganan Kebakaran

Kamis, 10 Oktober 2024 - 12:59 WIB

Sayed Jafar Ajak Bergandengan Tangan Kades dan Anggota BPD Bangun Daerah

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:41 WIB

Lanjut, Bupati Kotabaru Kukuhkan Kades dan BPD Kecamatan Pamukan Barat

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Bupati Tanbu Berikan Penghargaan kepada 10 Komunitas Literasi

Kamis, 17 Okt 2024 - 20:07 WIB

Tanah Bumbu

Dinsos Tanbu Sosialisasi Bantuan Rehab Rumah

Kamis, 17 Okt 2024 - 16:18 WIB

Tanah Bumbu

BPBD Tanbu Mulai Kaji Risiko Bencana 2025-2030

Kamis, 17 Okt 2024 - 14:51 WIB

Tanah Bumbu

Dkumdagri Tanbu Luncurkan Fasilitas Tera Ulang Tangki Ukur Mobil

Kamis, 17 Okt 2024 - 11:08 WIB