Sayed Jafar Kukuhkan Kades dan Anggota BPD Pulau Sembilan

- Editor

Selasa, 15 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTABARU, Goodnews.co.id – Bupati Kabupaten Kotabaru, H Sayed Jafar, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan lima Kepala Desa (Kades) dan 27 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kecamatan Pulau Sembilan.

Pengukuhan dilaksanakan di Kantor Kecamatan Pulau Sembilan, Minggu (13/10/2024). Dihadiri Bupati Kotabaru, Staf Ahli Bidang Ekonomi Setda Kotabaru, Camat Pulau Laut Sembilan, Kadis DPMD, Forkopimca, dan SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Bupati Kotabaru yang dilanjutkan dengan pembacaan naskah pengukuhan oleh Bupati Kotabaru untuk masa perpanjangan jabatan Kepala Desa dan anggota BPD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengukuhan Kepala Desa dan BPD ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga :  Guru Fakhruddin: Sehebat Apa pun, Tak Bisa lari dari Takdir Allah

UU Desa terbaru ini mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Dalam arahannya, Bupati H Sayed Jafar menyampaikan ucapan selamat atas dikukuhkan kembali Kepala Desa dan anggota BPD untuk penambahan masa jabatan 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Dengan perpanjangan masa jabatan ini, saya berharap para Kepala Desa dan anggota BPD dapat terus berkontribusi dalam pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sinergitas antara pemerintah desa dan masyarakat sangat penting untuk mencapai tujuan bersama,” ucapnya.

Bupati juga mengingatkan Kepala Desa untuk terus menggali setiap potensi desa.

Baca Juga :  Musrenbangnas 2024, Presiden Ajak Sinkronisasi Pembangunan Pusat dan Daerah

“Keberhasilan pembangunan suatu desa tidak terlepas dari peran Kepala Desa sebagai pemimpin dan anggota BPD yang ada di desa. Kepala Desa dan BPD dalam menjalankan kewajiban dan tugasnya memiliki tanggung jawab yang besar terhadap kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang dilaksanakan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati H Sayed Jafar juga berpesan kepada seluruh Kepala Desa dan anggota BPD yang baru saja dikukuhkan untuk terus mengembangkan Kecamatan Pulau Sembilan.

Bupati H Sayed Jafar beserta rombongan juga meninjau langsung UMKM hasil TP PKK Kecamatan Pulau Sembilan dari 5 Desa yaitu Desa Labuan Barat, Desa Teluk Sungai, Desa Maradapan, Desa Tengah dan Desa Tanjung Nyiur. (E)

Berita Terkait

Suci Anisa Rusli Dilantik Ketua Tim Penggerak PKK
Rusli Terima SK Pengangkatan Bupati dari Mendagri
Satgas TMMD Kotabaru Bantu Masyarakat Akses Air Bersih dengan Sumur Bor
Diskoprindag dan Satgas Pangan Kotabaru Gelar Survei Bapokting
DLH Kobataru Gelar Tausiah Ramadhan Bentuk Karakter Displin
Bupati Kotabaru Rusli Buka Pasar Wadai di Siring Laut
Satgas TMMD Kotabaru Bersama Warga Rehabilitasi Poskambling di Desa Talusi
Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Gelar Tasyakuran
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Maret 2025 - 10:27 WIB

Suci Anisa Rusli Dilantik Ketua Tim Penggerak PKK

Kamis, 6 Maret 2025 - 09:30 WIB

Rusli Terima SK Pengangkatan Bupati dari Mendagri

Rabu, 5 Maret 2025 - 15:12 WIB

Satgas TMMD Kotabaru Bantu Masyarakat Akses Air Bersih dengan Sumur Bor

Rabu, 5 Maret 2025 - 14:54 WIB

Diskoprindag dan Satgas Pangan Kotabaru Gelar Survei Bapokting

Rabu, 5 Maret 2025 - 10:33 WIB

DLH Kobataru Gelar Tausiah Ramadhan Bentuk Karakter Displin

Berita Terbaru

Khazanah

Informasi Pendidikan Dokter Spesialis di Indonesia

Rabu, 2 Apr 2025 - 14:00 WIB

Nasional

Menteri PKP Janjikan 1.000 Unit Rumah bagi Wartawan

Minggu, 30 Mar 2025 - 16:56 WIB

Khazanah

Mega Proyek CPI Makassar Sempat Tuai Sorotan

Jumat, 28 Mar 2025 - 14:48 WIB