TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu (Tanbu) berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis terhadap seorang pria berprofesi sebagai tukang bangunan, usai dilaporkan hilang, di Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat.
Kasat Reskrim Tanbu, AKP M. Taufan Maulana melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari kecurigaan warga pada Sabtu, 14 Februari 2026. Seorang saksi, tetangga korban, merasa curiga karena rumah korban tampak tertutup rapat tanpa aktivitas selama berhari-hari.
Setelah warga melakukan upaya paksa dengan mendobrak pintu, warga menemukan korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa dan mulai membusuk. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Identifikasi Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Laboratorium Forensik dari Yogyakarta melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan otopsi (scientific crime investigation).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hasil pemeriksaan ahli forensik menunjukkan adanya bekas tusukan dan sayatan benda tajam pada tubuh korban. Kami menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat tindak pidana pembunuhan, bukan kematian wajar,” ungkapnya dalam rilis pers Jum’at (20/2/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi keji ini dilakukan oleh tersangka berinisial MF berusia 25 tahun, pria asal Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang selama ini tinggal serumah dan bekerja sebagai Asisten (helper) korban.
Peristiwa maut tersebut terjadi pada 31 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WITA. Tersangka yang sudah menyimpan dendam sejak malam sebelumnya dan merencanakan pembunuhan pada 30 Januari 2026, dan menyiapkan senjata tajam jenis parang bungkul yang telah disiapkan. Saat korban tertidur pulas, ia melancarkan aksinya dengan menyerang korban secara membabi buta di bagian leher, wajah, kepala, hingga punggung.
“Setelah korban dipastikan meninggal, pelaku menutupi jasad korban dengan kain tebal, sprei, dan bantal. Ironisnya, tersangka sempat tetap tinggal di rumah tersebut selama kurang lebih satu minggu bersama jasad korban yang mulai membusuk sebelum akhirnya melarikan diri,” jelas pihak kepolisian.
Motif dibalik pembunuhan ini dipicu oleh rasa sakit hati tersangka. MF mengaku sering ditegur dengan kata-kata kasar oleh korban saat bekerja. Selain itu, korban disebut sering mengancam tidak akan membayar upah tersangka karena tersangka dianggap terlalu sering bermain ponsel.
Tersangka MF berhasil diringkus tanpa perlawanan oleh tim Resmob Polres Tanah Bumbu di sekitar Desa Gunung Besar dalam waktu 2×24 jam setelah jasad korban ditemukan. Saat ditangkap, pelaku sedang berusaha melarikan diri ke arah Serongga, Kotabaru.
Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, satu bilah senjata tajam jenis Parang Bungkul yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX milik korban, ponsel Vivo Y91 milik korban, uang tunai senilai Rp2.000.000, serta dokumen kendaraan BPKB dan STNK milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka NF dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, serta Pasal Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Niat awal tersangka adalah membunuh karena sakit hati. Namun, setelah korban tewas, tersangka memanfaatkan situasi untuk mengambil seluruh barang berharga milik korban,” tutup pihak kepolisian. (Iq)











