TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan patroli ke Tempat Hiburan Malam (THM), di wilayah Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kasat Pol PP Tanah Bumbu Drs. H. Anwar Salujang, M.M. melalui Kabid Trantibum Linmas Pati Raja Wani menekankan kepada seluruh pengusaha THM agar tidak membuka atau mengoperasikan tempat mereka pada setiap malam Jumat dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kegiatan patroli ini akan terus dilakukan dalam rangka penegakan peraturan dan menciptakan kondisi masyarakat yang tertib dan aman serta mendukung motto Kabupaten Tanah Bumbu Menuju Serambi Madinah,” ungkapnya, Senin sore (10/7/2023).
Sebelumnya, pada patroli malam Jumat (06/07/2023) tersebut dilaksanakan setelah kegiatan Majelis Lailatul Jumat dan dipimpin langsung oleh Kabid Trantibum Linmas Pati Raja Wani beserta tim.
Hasil patroli tersebut menunjukkan bahwa hampir seluruh THM tidak melaksanakan kegiatan. Namun, terdapat 2 THM yang melanggar ketentuan dengan tetap beroperasi pada malam Jumat.
Menurutnya, saat ini ada ketentuan melarang seluruh THM buka atau beroperasi pada malam Jumat.
Dalam penindakan tersebut, petugas Satpol PP Tanah Bumbu mengamankan dokumen dan peralatan dari kedua THM yang melanggar untuk dibawa ke kantor Satpol PP untuk mendapatkan pembinaan selanjutnya. (Arunika)