TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menertibkan tempat hiburan malam guna menegakan Peraturan Daerah (Perda).
Penertiban tersebut dilakukan untuk menghimbau kepada masyarakat khususnya pemilik tempat hiburan malam agar tetap tertib dan tidak mengganggu masyarakat di sekitar, Senin (12/8/2024).
Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Syaikul Ansyari, turun langsung untuk menertibkan tempat hiburan malam dan dorong penegakan Peraturan Daerah menjelang memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang.
Syaikul Ansyari menjelaskan, upaya tersebut untuk memberikan kondisi yang aman dan tertib di masyarakat.
“Kegiatan ini sebagai langkah edukatif kepada mereka agar lebih tertib dan harapan kami tidak ada lagi masyarakat yang terganggu dengan adanya tempat hiburan malam tersebut,” ungkapnya.
Edukasi yang dimaksud adalah memberikan pembinaan pada pelaku tempat hiburan malam agar tahu batasan jam operasi usahanya. Dan agar tetap menjaga ketentraman ditengah lingkungan masyarakat sekitar, serta menghimbau agar tempat hiburan malam tidak menjadi sarang penyebaran obat-obatan terlarang.
Sementara itu, beberapa pasangan yang ditemukan dibeberapa tempat dalam penertiban tersebut akan diberikan pembinaan oleh dinas terkait. (E)