KOTABARU, Goodnews.co.id – Inspektorat Kabupaten Kotabaru menggelar Sosialisasi Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) serta Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2024, di Aula Hotel Ruma Lt. II, Rabu (5/6/).
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) merupakan kegiatan proses tuntutan melalui TPTGR bagi bendahara atau pengurus barang dan pegawai negeri sipil serta pihak lain yang merugikan keuangan dan barang milik daerah.
Sosialisasi ini dibuka oleh Sekda Kotabaru H. Said Akhmad dan menghadirkan narasumber Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Rahmadi Beserta TIM tindak lanjut pemeriksaan BPK tahun 2024.
H. Said Akhmad dalam sambutannya mengatakan kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Karena menurutnya, salah satu indikator dari keberhasilan Pemerintahan adalah ditindak lanjuti dari hasil pengawasan secara tepat, cepat dan valid sesuai rekomendasi pemeriksaan dan regulasi batas waktu penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan.
Said Akhmad menjelaskan kegiatan sosialisasi ini, merupakan bagian dari upaya serius Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru untuk meningkatkan pembinaan kepada seluruh perangkat daerah serta untuk meningkatkan persentase penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI, yang banyak belum tuntas ditindak lanjuti oleh SKPD
Said Akhmad juga berpesan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kotabaru agar bisa meningkatkan perbaikan tata kelola keuangan lebih baik lagi dengan menindak lanjuti temuan dan rekomendasi yang bersifat administrasi ataupun keuangan, melalui tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan BPK RI oleh Inspekturat Kabupaten Kotabaru.
Ia berharap sosialisasi tersebut dapat bermanfaat bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, transfaransi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah pada pemerintahan Kabupaten Kotabaru.
sementara itu, Kepala Perwakilan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Provinsi Kalimantan Selatan, Rahmadi, menjelaskan bahwa sebagaimana telah ditetapkan UUD 1945, pemeriksaan menjadi tugas BPK meliputi pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab mengenai keuangan negara.
Pemeriksaan tersebut mencakup seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dalam melaksanakan kewenangannya, BPK melaksanakan tiga jenis pemeriksaan yaitu Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Oleh karena itu, jelas Rahmadi, BPK memiliki kebebasan dan kemandirian dalam ketiga tahap pemeriksaan yakni perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan hasil pemeriksaan.
Rahmadi berharap kepada para pimpinan SKPD bersama stafnya agar mengikuti sosialisasi dengan baik dengan baik agar menemukan titik temu percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan, karena semuanya akan berimplikasi pada setiap pekerjaan di instansinya masing-masing.
Kegiatan Sosialisasi Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) serta Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2024 dilaksanakan selama 2 hari, dari tanggal 5-6 Juni 2024, dihadiri Asisten I, II, III, Pimpinan SKPD, dan Camat. (E)