Rencana Bangun Stasiun TV, DPRD Tanbu Kunjungi Palangka Raya

- Editor

Kamis, 15 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA – DPRD Tanah Bumbu mengunjungi Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian (Kominfo-SP) Kota Palangka Raya dalam rangka penyusunan naskah pembanding Raperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal, Selasa (13/12/2022).

Bertempat di ruang rapat Media Center, Kepala Dinas Diskominfo-SP melalui Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika, Alfrianto, menjelaskan, Diskominfo-SP Kota Palang Raya telah menjalin kerjasama dengan Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI ) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Dalam kerjasama itu Diskominfo-SP hanya menyiapkan konten atau narasi untuk diseminasi informasi yang nanti disampaikan melalui RRI dan TVRI, dan tentunya disesuaikan jadwal yang telah diatur oleh pihak terkait,” ungkap Alfrianto.

Rombongan DPRD Tanah Bumbu yang dipimpin Syamsisar memberikan keterangan, di DPRD Tanah Bumbu sedang melakukan penyusunan rancangan Perda Penyiaran Publik Lokal, sehingga nanti dalam kesimpulan akan diketahui apakah memang setiap lembaga penyiaran membutuhkan atau mengharuskan pembangunan tower, dan perangkat sarana dan prasarana lainnya, Kamis (15/12/2022).

“Memang saat ini kami ada keinginan membangun stasiun televisi di Tanah Bumbu TV yang akan menayangkan berita dan informasi seputar Tanah Bumbu, namun kami pun perlu mengetahui bagaimana mekanisme yang harus disiapkan,” terang Syamsisar.

Syamsisar, Ketua Partai PPP Tanah Bumbu, berharap hasil kunjungan ke Dinas Kominfo-SP Palangka Raya dapat menambah referensi dalam pembahasan Raperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal di Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga :  BPBD Tanbu Imbau Warga Tidak Melewati Jalur Batulicin-Kandangan

Ia menambahkan, di Tanah Bumbu sudah ada stasiun radio tapi sayangnya belum didukung oleh Peraturan Daerah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2005 pasal 1 ayat 3 disebutkan, Lembaga Penyiaran Publik Lokal adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah, menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio atau penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik Indonesia (RRI) untuk radio dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) untuk televisi. (MAS)

Berita Terkait

Rancangan Riset dan Inovasi Daerah Penting, Said Ismail: Semoga Bermanfaat
Fraksi PAN Tanbu Harap Pemkab Bangun Budaya dan Pemerataan Infrastruktur Kawasan
Fraksi PKB Tanbu Harap Perda Riset dan Inovasi Tingkatkan Daya Saing Daerah
Mahasiswa Asal Tanah Bumbu ke DPRD Minta Asrama
Fraksi Golkar Tanbu Harap Perda Riset dan Inovasi Daerah Direalisasikan
Setelah Disahkan, Fraksi PDIP Tanbu Minta Segera Dibuatkan Peraturan Bupati
Harjad ke-22, Anggota DPRD Harap Tanbu Bisa Berkembang Lebih Pesat
Wakil Ketua DPRD Tanbu Hadiri Puncak Haul ke-219 Datuk Kalampayan
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 15:18 WIB

Rancangan Riset dan Inovasi Daerah Penting, Said Ismail: Semoga Bermanfaat

Kamis, 10 April 2025 - 13:28 WIB

Fraksi PAN Tanbu Harap Pemkab Bangun Budaya dan Pemerataan Infrastruktur Kawasan

Kamis, 10 April 2025 - 11:00 WIB

Mahasiswa Asal Tanah Bumbu ke DPRD Minta Asrama

Kamis, 10 April 2025 - 10:18 WIB

Fraksi Golkar Tanbu Harap Perda Riset dan Inovasi Daerah Direalisasikan

Kamis, 10 April 2025 - 09:42 WIB

Setelah Disahkan, Fraksi PDIP Tanbu Minta Segera Dibuatkan Peraturan Bupati

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Diskominfosp Tanbu Dorong Pelajar Bijak Bermedia Sosial

Jumat, 11 Apr 2025 - 11:55 WIB

Tanah Bumbu

Disdukpencapil Tanbu Raih Nilai SAKIP 88,35

Jumat, 11 Apr 2025 - 11:48 WIB

Kotabaru

135 Siswa Kotabaru Lolos Verifikasi Paskibraka 2025

Kamis, 10 Apr 2025 - 11:56 WIB