Rencana Bangun Stasiun TV, DPRD Tanbu Kunjungi Palangka Raya

- Editor

Kamis, 15 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA – DPRD Tanah Bumbu mengunjungi Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian (Kominfo-SP) Kota Palangka Raya dalam rangka penyusunan naskah pembanding Raperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal, Selasa (13/12/2022).

Bertempat di ruang rapat Media Center, Kepala Dinas Diskominfo-SP melalui Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika, Alfrianto, menjelaskan, Diskominfo-SP Kota Palang Raya telah menjalin kerjasama dengan Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI ) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Dalam kerjasama itu Diskominfo-SP hanya menyiapkan konten atau narasi untuk diseminasi informasi yang nanti disampaikan melalui RRI dan TVRI, dan tentunya disesuaikan jadwal yang telah diatur oleh pihak terkait,” ungkap Alfrianto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rombongan DPRD Tanah Bumbu yang dipimpin Syamsisar memberikan keterangan, di DPRD Tanah Bumbu sedang melakukan penyusunan rancangan Perda Penyiaran Publik Lokal, sehingga nanti dalam kesimpulan akan diketahui apakah memang setiap lembaga penyiaran membutuhkan atau mengharuskan pembangunan tower, dan perangkat sarana dan prasarana lainnya, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga :  Anggota DPRD Tanbu Terima Keluhan Ketersediaan Bak Sampah

“Memang saat ini kami ada keinginan membangun stasiun televisi di Tanah Bumbu TV yang akan menayangkan berita dan informasi seputar Tanah Bumbu, namun kami pun perlu mengetahui bagaimana mekanisme yang harus disiapkan,” terang Syamsisar.

Syamsisar, Ketua Partai PPP Tanah Bumbu, berharap hasil kunjungan ke Dinas Kominfo-SP Palangka Raya dapat menambah referensi dalam pembahasan Raperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal di Kabupaten Tanah Bumbu.

Ia menambahkan, di Tanah Bumbu sudah ada stasiun radio tapi sayangnya belum didukung oleh Peraturan Daerah.

Baca Juga :  Tanah Bumbu Panen Raya Padi di Desa Manurung

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2005 pasal 1 ayat 3 disebutkan, Lembaga Penyiaran Publik Lokal adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah, menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio atau penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik Indonesia (RRI) untuk radio dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) untuk televisi. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Sya’bani Rasul Dorong Warga Bentuk Kelompok Usaha
Ketua DPRD Tanbu Hadiri Haul Wardatul Wartiah
Masyarakat Bantaran Sungai Usulkan Normalisasi Sungai
Masyarakat Simpang Empat Keluhkan Genangan Air Akibat Sistem Drainase Buruk
Reses I Wayan Sudarma: Masyarakat Minta Pengaspalan Jalan
Anggota DPRD Tanbu Terima Keluhan Ketersediaan Bak Sampah
Masyarakat Keluhkan Pengerjaan Proyek Tanpa Koordinasi Aparat Desa
Sya’bani Rasul Ingin Masyarakat Satui Punya Peluang Kerja Lebih Luas

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:28 WIB

Sya’bani Rasul Dorong Warga Bentuk Kelompok Usaha

Senin, 5 Januari 2026 - 23:43 WIB

Ketua DPRD Tanbu Hadiri Haul Wardatul Wartiah

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:53 WIB

Masyarakat Bantaran Sungai Usulkan Normalisasi Sungai

Jumat, 5 Desember 2025 - 00:22 WIB

Masyarakat Simpang Empat Keluhkan Genangan Air Akibat Sistem Drainase Buruk

Jumat, 5 Desember 2025 - 00:15 WIB

Reses I Wayan Sudarma: Masyarakat Minta Pengaspalan Jalan

Berita Terbaru

DPRD Tanah Bumbu

Sya’bani Rasul Dorong Warga Bentuk Kelompok Usaha

Selasa, 6 Jan 2026 - 14:28 WIB

Kotabaru

Awali Tahun 2026, Bupati Rusli Apresiasi SKPD Kinerja Terbaik

Selasa, 6 Jan 2026 - 07:27 WIB