TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Pj Sekretaris Daerah (Sekda), Yulian Herawati, menyampaikan sambutan Bupati pada Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di ruang utama sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu, Senin (4/8/2025).
Tiga Raperda yang diajukan Eksekutif yaitu Raperda tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah.
Pj Sekda Yulian Herawati menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah sangat menyadari proses pembahasan suatu Raperda bukanlah hal yang mudah, dimana proses tersebut memerlukan ketelitian, kecermatan, bahkan perdebatan yang konstruktif demi menghasilkan regulasi yang berkualitas, aplikatif, dan menjawab kebutuhan masyarakat.
“Atas nama pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada selulruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu,” kata Yulian Herawati.
Melalui momentum Paripurna tersebut, Pj Sekda Yulian Herawati menegaskan bahwa Pemerintah Daerah berkomitmen untuk mendaklanjuti seluruh hasil keputusan secara cepat dan tepat.
”Dokumen ini akan segera kami ajukan ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan guna memperoleh nomor registrasi sebagai sarat pemberlakuan,” ujarnya.
Pemerintah Daerah berharap, kehadiran Raperda ini akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat serta menjadi bagian dari pondasi hukum dalam pelaksanaan pembangunan daerah yang terencana, tertib dan berkeadilan.
”Kami pun berharap agar semangat antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu senantiasa terpelihara dan semakin erat, demi terwujudnya visi daerah kita sebagai Tanah Bumbu yang maju, makmur, dan beradab,” pungkas Yulian Herawati.
Rapat Paripurna turut dihadiri para anggota Dewan, para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Forkopimda, Perusaan Daerah, dan undangan lainnya.