PT Wahana Baratama Mining Menunggu Justifikasi Balai Besar

- Editor

Rabu, 15 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – PT Wahana Baratama Mining belum mau menyusuaikan perizinan jalan berdasarkan Permen Pekerjaan Umum Nomor 11 Tahun 2011, perwakilan perusahaan beranggapan bahwa pihaknya masih menunggu jawaban dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasinal Provinsi Kalsel. Selasa, (14/12/2021).

Kedatangan PT Wahana Baratama Mining (WBM) ke kantor Bupati Bapati Tanah Bumbu tidak dihadiri oleh pemilik usaha tapi diwakilkan kepada HRD PT Wahana Baratama Mining Eko Laudi dan Kepala Bagian HSE Lutfi, sehingga tidak menghasilkan pertemuan sesuai harapan.

Rahmat Prapto Udoyo, Asisten ll Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Tanah Bumbu, menjelaskan bahwa kedatangan perusahaan WBM untuk mengklarifkiasi perizinan jalan tambang yang mereka miliki dan penyusuaian dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jalan Khusus.

“Kita mengklarifikasi perizinannya, oleh mereka menjelakan bahwa mereka memiliki izin prinsip dan rekomendasi pada saat itu dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Balai Jalan Nasional. Kami mempertanyakan apakah itu sudah sesuai dengan Permen PU Nomor 11 tahun 2021 tentang Jalan Khusus, itu yang kita tekankan,” katanya.

Menurutnya bila aturan itu sudah dijalankan berdasarkan Permen Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 maka harus mengikuti regulasi dan aturan tersebut. Rahmat mencontohkan bila jalan yang dimiliki oleh PT Wahana Baratama Mining digunakan oleh pihak lain maka harus ada izin dari pemerintah daerah dalam hal ini izin Bupati Tanah Bumbu.

Baca Juga :  Artis Ikke Nurjanah Temui Anak Yatim di Istana

Hal lain yang dijelaskan oleh Rahmat adalah jika terjadi force majeure, banjir dan lain-lain maka jalan tambang itu dapat digunakan sebagai jalur alternatif berdasarkan izin dan rekomendasi oleh Bupati Tanah Bumbu, dan tidak dapat ditutup secara saklek oleh perusahaan. Itulah fungsi Permen Pekerjaan Umum (PU) Nomor 11 Tahaun 2011 tersebut.

Rahmat juga mempertanyakan apakah ada pemotongan jalan dengan bangunan underpass yang melewati pemukiman sekitar, utamanya di Desa Sungai Cuka, adakah kepedulian mereka terhadap masyarakat atau kontribusi terhadap masyakarat di sana.

Oleh karena itu, kami mengajak mereka bagaimana turut serta dalam membangun Kabupaten Tanah Bumbu ini, apapun bentuknya.

“Mari kita turut serta membangun Kabupaten Tanah Bumbu,” katanya.

Rahmat menilai bahwa yang dimiliki oleh WBM adalah rekomendasi dan izin prinsip terhadap jalan nasional dan underpass, sementara izin dengan pemerintah daerah tidak ada.

“Mereka hanya minta rekomendasi tapi bila kita perhatikan rekomendasi dan izin prinsip itu terhadap jalan nasionalnya, terhadap underpassnya, bukan terhadap jalan khususnya. Tentunya ada jalan khusus yang panjangnya 17 kilometer, itu yang kita pertanyakan, izinnya di mana.” Jelasnya.

Saat ini yang perlu dilakukan adalah perusahaan melakukan penyusuaian terhadap Permen PU Nomor 11 Tahun 2011.

“Kita menyusuaikan kembali, terhadap izin prinsip, izin rekomendasi, klausul-klausul yang berbunyi di situ memang belum ada aturan tentang jalan khusus, makanya ada Permen 11 tahun 2011, nah itu yang kita harapkan ada penyusuaian.” Katanya.

Baca Juga :  Haji Isam Pantau Pembukaan Batfest 2022

Sementara itu pihak PT Wahana Baratama Mining yang diwakili oleh HRD, Eko Laudi, menjelakan perusahaan yang diwakilinya memiliki jalan sendiri dan tidak meminta kontribusi terhadap STU atau perusahaan lain yang menggunakan jalan milik WBM tersebut.

Prinsipnya kata Eko, ia akan menyampaikan beberapa hasil pembicaraan dengan pihak pemda kepada pemilik dan manajemen perusahaan.

“Kami perwakilan perusahaan mencoba menjadi jembatan, mudah-mudahan ikhtiar ini bisa diterima oleh manajemen kami.” Kata Eko.

Soal jalan yang belum memiliki izin, Eko hanya berargumentasi bahwa sampai saat ini masih menunggu justifikasi dari Balai Besar Jalan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan tentang Permen PU Nomor 11 Tahun 2011.

“Sampai saat ini menunggu justifikasi dari Permen PU Nomor 11 tahun 2011, karna kami membangun jalan itu persepsi kami sudah benar sesuai peraturan tahun 2008 atau 2009 pada saat itu, lebih awal sebelum Permen PU Nomor 11 tahun 2011.

Saat ditanya apakah perusahaan yang diwakilinya siap menyusuaikan dengan Permen Nomor 11 Tahun 2011, Eko menjawab, secara diplomasi, akan mengikuti aturan.

“Seharusnya bukan siap tapi itu kewajiban, kalau sudah clear secara payung hukum seharusnya itu jadi kewajiban.” Jelasnya.

PT Wahana Baratama Mining, Satui, memiliki jalan perusahaan sepanjang 17 kilometer dan dilewati oleh STU sepanjang 3 sampai 4 kilometer dan belum memiliki Andalalin. (MAS)

Berita Terkait

Dukung Tumbuh Kembang Anak, Dispersip Tanbu Rakoor Perpustakaan Sekolah
Potensi Manipulasi Suara, Bakesbangpol Tanbu Ajak Pengawasan Partisipatif
Bappeda Litbang Tanbu Singkronkan APBDes Minimal 2 Persen untuk Stunting
DP3AP2KB Tanbu Publikasi Hasil Pengukuran Balita
BPBD Tanbu Ekspos Kajian Risiko Bencana
1 Oktober 2024: Bersama Pancasila Wujudkan Indonesia Emas
Diskumdagri Tanbu Fokus Pengembangan UMKM Daerah
PKM Batulicin Gelar Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular di Diskominfosp
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 12:20 WIB

Dukung Tumbuh Kembang Anak, Dispersip Tanbu Rakoor Perpustakaan Sekolah

Kamis, 3 Oktober 2024 - 13:28 WIB

Bappeda Litbang Tanbu Singkronkan APBDes Minimal 2 Persen untuk Stunting

Kamis, 3 Oktober 2024 - 13:18 WIB

DP3AP2KB Tanbu Publikasi Hasil Pengukuran Balita

Rabu, 2 Oktober 2024 - 15:49 WIB

BPBD Tanbu Ekspos Kajian Risiko Bencana

Rabu, 2 Oktober 2024 - 09:57 WIB

1 Oktober 2024: Bersama Pancasila Wujudkan Indonesia Emas

Berita Terbaru

Kalsel

Paman Birin Dorong Tingkatkan Inovasi Kualitas Hidup

Jumat, 4 Okt 2024 - 16:06 WIB

Kotabaru

Tim Gabungan Temukan Zat Makan Berbahaya di Kotabaru

Jumat, 4 Okt 2024 - 16:03 WIB

Kotabaru

Kotabaru Cegah Stunting Melalui Pernikahan Dini

Jumat, 4 Okt 2024 - 09:53 WIB