PT Wahana Baratama Mining Menunggu Justifikasi Balai Besar

- Editor

Rabu, 15 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – PT Wahana Baratama Mining belum mau menyusuaikan perizinan jalan berdasarkan Permen Pekerjaan Umum Nomor 11 Tahun 2011, perwakilan perusahaan beranggapan bahwa pihaknya masih menunggu jawaban dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasinal Provinsi Kalsel. Selasa, (14/12/2021).

Kedatangan PT Wahana Baratama Mining (WBM) ke kantor Bupati Bapati Tanah Bumbu tidak dihadiri oleh pemilik usaha tapi diwakilkan kepada HRD PT Wahana Baratama Mining Eko Laudi dan Kepala Bagian HSE Lutfi, sehingga tidak menghasilkan pertemuan sesuai harapan.

Rahmat Prapto Udoyo, Asisten ll Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Tanah Bumbu, menjelaskan bahwa kedatangan perusahaan WBM untuk mengklarifkiasi perizinan jalan tambang yang mereka miliki dan penyusuaian dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jalan Khusus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita mengklarifikasi perizinannya, oleh mereka menjelakan bahwa mereka memiliki izin prinsip dan rekomendasi pada saat itu dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Balai Jalan Nasional. Kami mempertanyakan apakah itu sudah sesuai dengan Permen PU Nomor 11 tahun 2021 tentang Jalan Khusus, itu yang kita tekankan,” katanya.

Menurutnya bila aturan itu sudah dijalankan berdasarkan Permen Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 maka harus mengikuti regulasi dan aturan tersebut. Rahmat mencontohkan bila jalan yang dimiliki oleh PT Wahana Baratama Mining digunakan oleh pihak lain maka harus ada izin dari pemerintah daerah dalam hal ini izin Bupati Tanah Bumbu.

Hal lain yang dijelaskan oleh Rahmat adalah jika terjadi force majeure, banjir dan lain-lain maka jalan tambang itu dapat digunakan sebagai jalur alternatif berdasarkan izin dan rekomendasi oleh Bupati Tanah Bumbu, dan tidak dapat ditutup secara saklek oleh perusahaan. Itulah fungsi Permen Pekerjaan Umum (PU) Nomor 11 Tahaun 2011 tersebut.

Baca Juga :  Tim Percepatan Penanganan Stunting Paser Kunjungi Tanbu

Rahmat juga mempertanyakan apakah ada pemotongan jalan dengan bangunan underpass yang melewati pemukiman sekitar, utamanya di Desa Sungai Cuka, adakah kepedulian mereka terhadap masyarakat atau kontribusi terhadap masyakarat di sana.

Oleh karena itu, kami mengajak mereka bagaimana turut serta dalam membangun Kabupaten Tanah Bumbu ini, apapun bentuknya.

“Mari kita turut serta membangun Kabupaten Tanah Bumbu,” katanya.

Rahmat menilai bahwa yang dimiliki oleh WBM adalah rekomendasi dan izin prinsip terhadap jalan nasional dan underpass, sementara izin dengan pemerintah daerah tidak ada.

“Mereka hanya minta rekomendasi tapi bila kita perhatikan rekomendasi dan izin prinsip itu terhadap jalan nasionalnya, terhadap underpassnya, bukan terhadap jalan khususnya. Tentunya ada jalan khusus yang panjangnya 17 kilometer, itu yang kita pertanyakan, izinnya di mana.” Jelasnya.

Saat ini yang perlu dilakukan adalah perusahaan melakukan penyusuaian terhadap Permen PU Nomor 11 Tahun 2011.

“Kita menyusuaikan kembali, terhadap izin prinsip, izin rekomendasi, klausul-klausul yang berbunyi di situ memang belum ada aturan tentang jalan khusus, makanya ada Permen 11 tahun 2011, nah itu yang kita harapkan ada penyusuaian.” Katanya.

Sementara itu pihak PT Wahana Baratama Mining yang diwakili oleh HRD, Eko Laudi, menjelakan perusahaan yang diwakilinya memiliki jalan sendiri dan tidak meminta kontribusi terhadap STU atau perusahaan lain yang menggunakan jalan milik WBM tersebut.

Baca Juga :  Peringati 10 Muharram, Zairullah Bagikan Hadiah Bagi Anak Yatim

Prinsipnya kata Eko, ia akan menyampaikan beberapa hasil pembicaraan dengan pihak pemda kepada pemilik dan manajemen perusahaan.

“Kami perwakilan perusahaan mencoba menjadi jembatan, mudah-mudahan ikhtiar ini bisa diterima oleh manajemen kami.” Kata Eko.

Soal jalan yang belum memiliki izin, Eko hanya berargumentasi bahwa sampai saat ini masih menunggu justifikasi dari Balai Besar Jalan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan tentang Permen PU Nomor 11 Tahun 2011.

“Sampai saat ini menunggu justifikasi dari Permen PU Nomor 11 tahun 2011, karna kami membangun jalan itu persepsi kami sudah benar sesuai peraturan tahun 2008 atau 2009 pada saat itu, lebih awal sebelum Permen PU Nomor 11 tahun 2011.

Saat ditanya apakah perusahaan yang diwakilinya siap menyusuaikan dengan Permen Nomor 11 Tahun 2011, Eko menjawab, secara diplomasi, akan mengikuti aturan.

“Seharusnya bukan siap tapi itu kewajiban, kalau sudah clear secara payung hukum seharusnya itu jadi kewajiban.” Jelasnya.

PT Wahana Baratama Mining, Satui, memiliki jalan perusahaan sepanjang 17 kilometer dan dilewati oleh STU sepanjang 3 sampai 4 kilometer dan belum memiliki Andalalin. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Bhayangkara ke-79, Andi Rudi Latif Sampaikan Apresiasi Pengabdian dan Loyalitas Polri
Andi Rudi Latif Ucapkan Selamat atas Pengukuhan BPP KKSS 2025-2030
Andi Rudi Latif Bangga Siswa Tanbu Ikut Seleksi Paskibra Nasional
Andi Rudi Latif Dorong Percepat Atasi Sampah
Andi Rudi Latif Saksikan Pelantikan Erna Lisa Halaby
Bupati Tanah Bumbu Tegaskan Komitmen Bantu Disabilitas
Andi Rudi Latif: Jaga Niat Insya Allah Sukses
Bupati Tanah Bumbu Sambut Kedatangan Tim Kompolnas Lakukan Penilaian

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 09:50 WIB

Bhayangkara ke-79, Andi Rudi Latif Sampaikan Apresiasi Pengabdian dan Loyalitas Polri

Senin, 23 Juni 2025 - 17:19 WIB

Andi Rudi Latif Ucapkan Selamat atas Pengukuhan BPP KKSS 2025-2030

Senin, 23 Juni 2025 - 16:53 WIB

Andi Rudi Latif Bangga Siswa Tanbu Ikut Seleksi Paskibra Nasional

Senin, 23 Juni 2025 - 15:16 WIB

Andi Rudi Latif Dorong Percepat Atasi Sampah

Senin, 23 Juni 2025 - 11:36 WIB

Andi Rudi Latif Saksikan Pelantikan Erna Lisa Halaby

Berita Terbaru

Kotabaru

Kotabaru Masuk Jalur Trans Banjarbakula

Rabu, 2 Jul 2025 - 10:53 WIB

Kotabaru

Festival B2SA, Ketua TP PKK Kotabaru: Manfaatkan Pangan Lokal

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:43 WIB

Nasional

PAW, Istri Ganti Suami Jadi Anggota Dewan Banjarmasin

Senin, 30 Jun 2025 - 14:59 WIB