JAKARTA – Hakim praperadilan memutuskan membatalkan Status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady, memeriksa dan mengadili Perkara nomor: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tersebut.
“Tuduhan KPK dinyatakan batal dan tidak sah, ” ucap Hakim Prapradilan. Dilansir dari Lensa Kalimantan, Selasa (12/11/2024). (MAS)