Praperadilan, Hakim Putuskan Status Tersangka Paman Birin Tidak Sah

- Editor

Selasa, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Hakim praperadilan memutuskan membatalkan Status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady, memeriksa dan mengadili Perkara nomor: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tersebut.

Baca Juga :  Link Lowongan CPNS Tanah Bumbu 2024

“Tuduhan KPK dinyatakan batal dan tidak sah, ” ucap Hakim Prapradilan. Dilansir dari Lensa Kalimantan, Selasa (12/11/2024). (MAS)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

PWI Serukan Kritik Membangun Tanah Laut
Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dilantik 6 Februari 2025
QRIS Ikut Kenaikan Pajak 12 Persen
Kepala DLH Tanbu Kritik Penggunaan Dana CSR Perusahaan
Hari ini Mudihin Dilantik Jadi Gubernur Kalsel
Baim Wong Ungkap Istrinya Selingkuh dengan Teman Baik
Probowo Minta Fraksi Gerindra Meninggalkannya Jika Melenceng
Prabowo-Gibran Dilantik 20 Oktober 2024

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 19:53 WITA

PWI Serukan Kritik Membangun Tanah Laut

Rabu, 22 Januari 2025 - 16:05 WITA

Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dilantik 6 Februari 2025

Senin, 23 Desember 2024 - 16:31 WITA

QRIS Ikut Kenaikan Pajak 12 Persen

Kamis, 19 Desember 2024 - 12:35 WITA

Kepala DLH Tanbu Kritik Penggunaan Dana CSR Perusahaan

Senin, 16 Desember 2024 - 13:04 WITA

Hari ini Mudihin Dilantik Jadi Gubernur Kalsel

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Usai Dilatih, Dinsos Tanah Bumbu Berikan Modal Usaha

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:24 WITA

Tanah Bumbu

Bupati Andi Rudi Latif Ziarahi Makam Pahlawan di Matode

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:59 WITA

Tanah Bumbu

Sertijab Kalapas, Andi Rudi Latif Harap Pengabdian Membawa Berkah

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:58 WITA

Tanah Bumbu

Operasi Pekat Tanah Bumbu Jaring Pasangan Bukan Suami Istri

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:31 WITA