Pokir DPRD Bone Bermasalah, Penjabat Sekwan Terseret

- Editor

Minggu, 22 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, Goodnews.co.id – Penyelidikan atas dugaan penyimpangan anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kabupaten Bone terus bergulir. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memeriksa tiga pejabat Sekretariat DPRD Bone, yakni Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan saat ini dan dua mantan Plt Sekwan.

Ketiga pejabat yang diperiksa yakni Idrus, Ihsan Samin, dan Hj. Faidah. Pemeriksaan dilakukan sebagai saksi atas dugaan penyalahgunaan anggaran Pokir tahun 2024 dan 2025, yang diduga menimbulkan kerugian negara.

Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Bone, Idrus, juga pernah menjadi Plt Sekwan, tidak memberikan penjelasan lebih jauh terkait bergulirnya pemeriksaan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mohon maaf, lebih bagus mungkin konfirmasi sama Ibu Sekwan maki. Supaya lebih bagus kalau sama pimpinan kami yang memberikan konfirmasi,” ujarnya.

Sementara itu, Hj. Faidah selaku Plt Sekwan saat ini, ketika dikonfirmasi wartawan terkait kebenaran dirinya turut diperiksa oleh Kejati Makassar dan pemeriksaan berkaitan Pokir anggota DPRD tahun 2024 dan 2025, tidak memberikan jawaban langsung.

“Sebentar saya telepon balik, karena lagi dalam perjalanan ke Makassar,” ujarnya melalui sambungan Telepon, Jumat (20/2025).

Ketua Umum Laskar Arung Palakka, Andi Muhammad Akbar Napoleon, selaku pelapor mengungkap bahwa dugaan penyimpangan ini bermula dari penggelembungan SiLPA Tahun 2023 yang dilakukan dalam penyusunan APBD Parsial l Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga :  4 Komunitas Desa Mario Dukung SAR-Kanaah

Menurutnya, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), SiLPA seharusnya hanya sebesar Rp 25 miliar, namun dalam dokumen ringkasan APBD Parsial l tercatat menjadi Rp106 miliar, sehingga terdapat selisih yang digelembungkan sebesar Rp 81 miliar.

“SILPA sebesar Rp 81 miliar itu digunakan untuk membiayai berbagai program dan proyek Pokir anggota DPRD yang tidak masuk dalam RKPD, KUA-PPAS, maupun APBD Pokok Tahun 2024. Ini jelas menyalahi ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 dan Permendagri 77 Tahun 2020,” tegas Akbar, Sabtu (21/06/2025).

Ia menambahkan, dampak dari penggelembungan tersebut menyebabkan munculnya program baru tanpa sumber pembiayaan yang jelas, tumpang tindih belanja, hingga potensi gagal bayar rekanan.

Akbar juga menyoroti adanya dugaan rekayasa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang menurutnya dimaksudkan untuk mengakomodir proyek-proyek DPRD.

“Target PAD sengaja dinaikkan secara tidak realistis hingga Rp26 miliar agar proyek-proyek yang tidak direncanakan dalam dokumen perencanaan bisa diakomodir. Padahal itu menyalahi prinsip pengelolaan keuangan dan bisa menimbulkan kerugian negara,” tegasnya.

Baca Juga :  Keren, Bappedalitbang Tanbu Ekspos RIPJPID Tahun 2025-2029

Lebih lanjut, ia juga mengungkap adanya dugaan praktik jual beli proyek Pokir oleh sejumlah anggota DPRD Bone, dengan dugaan permintaan fee sebesar 20 persen kepada rekanan.

“Ini jelas melanggar prinsip efisiensi dan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa sesuai Perpres 12 Tahun 2021. Bahkan saat pembahasan RAPBD, anggota DPRD meminta langsung daftar proyek mereka diakomodir di penetapan APBD dengan cara menaikkan target pendapatan yang tidak bisa terealisasi,” ungkapnya.

Akbar menyebut seluruh temuannya ini berdasarkan hasil audit resmi BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan.

“Saya laporkan ini karena jelas-jelas sudah menyalahi aturan, menyebabkan pemborosan anggaran, menurunkan kualitas layanan publik, bahkan berisiko pada defisit dan kerugian negara,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait termasuk Hj. Faidah selaku Plt Sekwan belum memberikan tanggapan resmi atas pemeriksaan tersebut. (Sumber: dnid)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Staf Ahli Bupati Kotabaru Mukhlis Datangi Dinas-dinas
Jalan Lingkar 30 Batulicin Kembali Makan Korban
Realisasikan DAK Triwulan I, Batola Ungguli 545 Daerah
Kapolres Tanbu Perkuat Sinergitas dengan Jurnalis Jaga Keamanan dan Ketertiban
PUPR dan DPRD Sepakati Perbaikan Gedung DPRD Kotabaru
Komisi I DPRD Provinsi Kalsel Monitoring Hasil Pelaksanaan Pilkada 2024 di Tanah Bumbu
Tuduh Kontraktor Kerja Asal-asalan, Penyebar Video Minta Maaf
Dispersip Tanbu Berikan Pelatihan Pustaka Sistem Klasifikasi Sesuai Standar Internasional

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 20:37 WIB

Staf Ahli Bupati Kotabaru Mukhlis Datangi Dinas-dinas

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:59 WIB

Jalan Lingkar 30 Batulicin Kembali Makan Korban

Selasa, 15 April 2025 - 18:38 WIB

Realisasikan DAK Triwulan I, Batola Ungguli 545 Daerah

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:37 WIB

Kapolres Tanbu Perkuat Sinergitas dengan Jurnalis Jaga Keamanan dan Ketertiban

Kamis, 9 Januari 2025 - 10:50 WIB

PUPR dan DPRD Sepakati Perbaikan Gedung DPRD Kotabaru

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Andi Rudi Latif Dorong Percepat Atasi Sampah

Senin, 23 Jun 2025 - 15:16 WIB

Tanah Bumbu

Andi Rudi Latif Saksikan Pelantikan Erna Lisa Halaby

Senin, 23 Jun 2025 - 11:36 WIB

Tanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu Tegaskan Komitmen Bantu Disabilitas

Senin, 23 Jun 2025 - 11:25 WIB

Tanah Bumbu

Andi Rudi Latif: Jaga Niat Insya Allah Sukses

Senin, 23 Jun 2025 - 11:15 WIB