Pemkab Tanbu Sosialisasi Perbup Tata Naskah Dinas

- Editor

Rabu, 8 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar, melalui Asisten Administrasi Umum, Narni, membuka sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas.

Peserta yang berhadir dalam kegiatan ini terdiri dari Sekretaris Dinas, Kasubbag Umum, dan Kepegawaian di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).

Tujuannya ialah sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi penyelenggaraan tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Tanah Bumbu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bagian Organisasi Setda Tanbu, M. Arif Rahman Hakim, dalam laporannya sebagai panitia penyelenggara menyampaikan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Permendagri Nomor 1 tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Tabliq Akbar Pantai Pagatan: Dosa Tinggalkan 1 Kali Shalat Lebih besar dari Zina

Dikatakan Arif, kegiatan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan tertib, efisiensi, dan efektivitas administrasi penyelenggaraan tata naskah dinas di lingkup Pemkab Tanbu.

Diharapkannya, kegiatan ini memberikan pemahaman kepada seluruh perangkat daerah dan unit kerja tentang peraturan tata naskah dinas.

Arif juga menekankan, pentingnya tampilan tata naskah dinas sebagai gambaran dari Pemerintah Daerah. Kualitas naskah dinas yang baik akan mencerminkan penilaian positif terhadap kinerja Pemerintah di Tanah Bumbu.

“Setelah kegiatan ini, diharapkan peserta mampu memahami dan mengimplementasikan tata naskah dinad serta mensosialisasikan pengetahuan yang diperoleh di unit kerja masing-masing,” ujar Arif, di Gedung PKK Kapet, Selasa (07/11/2023).

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Narni yang mewakili Bupati Tanbu, menjelaskan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) ini telah disusun dengan mempertimbangkan Permendagri Nomor 1 tahun 2023.

Baca Juga :  Fatma Idianor: Revitalisasi Pemberdayaan Gugus Depan

Dengan demikian Perbup Nomor 20 Tahun 2023 ini akan menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Perbup Nomor 15 tahun 2009.

Hal ini bertujuan menciptakan keseragaman dalam merespons tata naskah dinas di lingkungan Kabupaten Tanah Bumbu.

“Pedoman tata naskah dinas sangat diperlukan untuk meningkatkan tertib, efektif, dan efisien dalam administrasi pemerintah daerah,” bebernya.

Hal ini juga dinilai Narni sejalan dengan visi misi kepala daerah dalam membangun Tanah Bumbu menjadi daerah yang maju, mandiri, religius, dan demokratis.

Kegiatan ini mencakup pemaparan materi terkait Peraturan Bupati No. 20 Tahun 2023 tentang Tata Naskah dan sesi diskusi tanya jawab. (Arunika)

Berita Terkait

Diskominfosp Tanbu Dorong Pelajar Bijak Bermedia Sosial
Disdukpencapil Tanbu Raih Nilai SAKIP 88,35
Tarung Sarung Bugis Warnai Harjad Tanah Bumbu ke-22
6 Fraksi DPRD Tanbu Sampaikan Keputusan Raperda Riset dan Inovasi
DPRD Sepakati Raperda Riset dan Inovasi, Wakil Bupati: Langkah Strategis
Harjad ke-22, Tanah Bumbu Sajikan Tarian Kolosal dari Perkumpulan Dayak Meratus
Harjad ke-22, Hasanuddin Bacakan Sejarah Pembentukan Tanah Bumbu
Bupati Tanbu Lantik Yulian Herawati Sebagai Penjabat Sekda
Berita ini 139 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 11:55 WIB

Diskominfosp Tanbu Dorong Pelajar Bijak Bermedia Sosial

Jumat, 11 April 2025 - 11:48 WIB

Disdukpencapil Tanbu Raih Nilai SAKIP 88,35

Rabu, 9 April 2025 - 19:36 WIB

Tarung Sarung Bugis Warnai Harjad Tanah Bumbu ke-22

Rabu, 9 April 2025 - 17:26 WIB

6 Fraksi DPRD Tanbu Sampaikan Keputusan Raperda Riset dan Inovasi

Rabu, 9 April 2025 - 16:37 WIB

DPRD Sepakati Raperda Riset dan Inovasi, Wakil Bupati: Langkah Strategis

Berita Terbaru

Kotabaru

Bupati Rusli Ajukan Sekolah Rakyat ke Kemensos

Jumat, 11 Apr 2025 - 21:13 WIB

Tanah Bumbu

Diskominfosp Tanbu Dorong Pelajar Bijak Bermedia Sosial

Jumat, 11 Apr 2025 - 11:55 WIB

Tanah Bumbu

Disdukpencapil Tanbu Raih Nilai SAKIP 88,35

Jumat, 11 Apr 2025 - 11:48 WIB