Pemkab Tanbu Perketat Penggunaan Perjalanan Dinas

- Editor

Senin, 2 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Yulian Herawati berupaya melakukan optimalisasi anggaran daerah. Hal itu disampaikan dalam rapat kerja bersama DPRD Tanbu terkait penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Komisi DPRD, Sepunggur, Senin (2/2/2026).

Dalam rapat tersebut, Yulian Herawati menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah tengah merancang skema efisiensi durasi perjalanan dinas dalam provinsi, yang semula tiga hari menjadi maksimal dua hari. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk memastikan setiap rupiah anggaran daerah digunakan secara tepat guna.

Sekda memaparkan bahwa perubahan dalam draf Perbup 2026 ini berpijak pada tiga landasan fundamental yakni Yuridis, Sosiologis, dan Filosofis, berikut penjelasannya.
– Secara Yuridis: Penyesuaian ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 serta aturan kementerian terbaru mengenai standarisasi harga regional agar selaras dengan kabupaten/kota lain di Kalimantan.
– Secara Sosiologis: Keberadaan jalur alternatif Batulicin – Banjarbaru yang kini hanya memakan waktu tempuh sekitar 4 jam menjadi alasan logis untuk mempersingkat durasi perjalanan tanpa mengurangi kualitas kinerja.
– Secara Filosofis: Menumbuhkan budaya kerja yang efektif dan menghapus stigma perjalanan dinas sebagai rutinitas administratif semata.

Meski durasi dipersingkat, Sekda memastikan bahwa pelayanan dan koordinasi pemerintahan tidak akan terganggu. Pemerintah tetap menyediakan ruang fleksibilitas dalam draf Pasal 2 Ayat 2, di mana perjalanan dinas dapat ditambah menjadi tiga hari jika terdapat urgensi khusus.

“Penambahan durasi dimungkinkan sepanjang ada jadwal kegiatan yang padat, koordinasi di lebih dari satu lokus, serta mendapatkan persetujuan tertulis dari pimpinan instansi terkait,” jelas Sekda dihadapan jajaran Komisi I DPRD.

Lebih lanjut, Yulian Herwati juga menekankan bahwa pengetatan aturan ini adalah respon nyata Pemerintah Daerah terhadap hasil evaluasi internal. Dalam hal ini Pemkab Tanbu berkomitmen menutup celah penyalahgunaan durasi perjalanan yang berpotensi memicu pemborosan anggaran.

“Kami ingin melindungi integritas institusi dan seluruh ASN. Pengetatan ini dilakukan agar laporan perjalanan benar-benar sesuai dengan fakta di lapangan. Kita harus menghindari adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akibat ketidaksesuaian administrasi,” ucapnya.

Baca Juga :  Guru Fakhruddin: Sehebat Apa pun, Tak Bisa lari dari Takdir Allah

Sementara itu, pihak DPRD Tanbu Ketua Komisi I H. Boby Rahman, menyambut baik langkah efisiensi yang diinisiasi pemerintah daerah selama hal tersebut tetap mengedepankan kualitas hasil kerja. Rapat berakhir dengan kesepakatan untuk melakukan finalisasi draf Perbup demi terciptanya tata kelola keuangan daerah yang lebih akuntabel di tahun 2026.

Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanbu, anggota DPRD komisi I, serta jajaran terkait lainnya. (Iq)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Tunjukkan Komitmen, Anggaran JKN Tanbu Naik Rp 60 Miliar
Segera, Disnakertrans Tanah Bumbu Buka Pelatihan Driver Tronton dan Bahasa Mandarin
Pemkab Tanah Bumbu dan Ombudsman RI Kerja Sama Pengawasan Layanan Publik
Disnakertrans Tanah Bumbu Berhasil Turunkan Pengangguran 35 Persen
Tanah Bumbu Alokasikan Rp 5 Miliar Lanjutkan Gedung Mall Pelayanan Publik
Sebanyak 4.064 Pemuda di Tanah Bumbu Terima Manfaat Program YESS
Bersama Pangdam Tambun Bungai, Andi Rudi Latif Resmikan Mushalla Kodim 1022
Tanah Bumbu “Beraksi” Raih UHC Award 2026 Kategori Madya

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 21:07 WIB

Pemkab Tanbu Perketat Penggunaan Perjalanan Dinas

Senin, 2 Februari 2026 - 20:40 WIB

Tunjukkan Komitmen, Anggaran JKN Tanbu Naik Rp 60 Miliar

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:26 WIB

Pemkab Tanah Bumbu dan Ombudsman RI Kerja Sama Pengawasan Layanan Publik

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:39 WIB

Disnakertrans Tanah Bumbu Berhasil Turunkan Pengangguran 35 Persen

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:30 WIB

Tanah Bumbu Alokasikan Rp 5 Miliar Lanjutkan Gedung Mall Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Pemkab Tanbu Perketat Penggunaan Perjalanan Dinas

Senin, 2 Feb 2026 - 21:07 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Pimpinan Rapat Komisi I DPRD Tanbu Ingatkan Pentingnya Kualitas Kerja

Senin, 2 Feb 2026 - 20:56 WIB

Tanah Bumbu

Tunjukkan Komitmen, Anggaran JKN Tanbu Naik Rp 60 Miliar

Senin, 2 Feb 2026 - 20:40 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Komisi I DPRD Tanbu Sorot Anggaran Dinkes Rp 291 Miliar

Senin, 2 Feb 2026 - 20:31 WIB

Opini

Pro Kontra Keberadaan Kepolisian RI

Minggu, 1 Feb 2026 - 07:34 WIB