TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Yulian Herawati berupaya melakukan optimalisasi anggaran daerah. Hal itu disampaikan dalam rapat kerja bersama DPRD Tanbu terkait penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Komisi DPRD, Sepunggur, Senin (2/2/2026).
Dalam rapat tersebut, Yulian Herawati menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah tengah merancang skema efisiensi durasi perjalanan dinas dalam provinsi, yang semula tiga hari menjadi maksimal dua hari. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk memastikan setiap rupiah anggaran daerah digunakan secara tepat guna.
Sekda memaparkan bahwa perubahan dalam draf Perbup 2026 ini berpijak pada tiga landasan fundamental yakni Yuridis, Sosiologis, dan Filosofis, berikut penjelasannya.
– Secara Yuridis: Penyesuaian ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 serta aturan kementerian terbaru mengenai standarisasi harga regional agar selaras dengan kabupaten/kota lain di Kalimantan.
– Secara Sosiologis: Keberadaan jalur alternatif Batulicin – Banjarbaru yang kini hanya memakan waktu tempuh sekitar 4 jam menjadi alasan logis untuk mempersingkat durasi perjalanan tanpa mengurangi kualitas kinerja.
– Secara Filosofis: Menumbuhkan budaya kerja yang efektif dan menghapus stigma perjalanan dinas sebagai rutinitas administratif semata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski durasi dipersingkat, Sekda memastikan bahwa pelayanan dan koordinasi pemerintahan tidak akan terganggu. Pemerintah tetap menyediakan ruang fleksibilitas dalam draf Pasal 2 Ayat 2, di mana perjalanan dinas dapat ditambah menjadi tiga hari jika terdapat urgensi khusus.
“Penambahan durasi dimungkinkan sepanjang ada jadwal kegiatan yang padat, koordinasi di lebih dari satu lokus, serta mendapatkan persetujuan tertulis dari pimpinan instansi terkait,” jelas Sekda dihadapan jajaran Komisi I DPRD.
Lebih lanjut, Yulian Herwati juga menekankan bahwa pengetatan aturan ini adalah respon nyata Pemerintah Daerah terhadap hasil evaluasi internal. Dalam hal ini Pemkab Tanbu berkomitmen menutup celah penyalahgunaan durasi perjalanan yang berpotensi memicu pemborosan anggaran.
“Kami ingin melindungi integritas institusi dan seluruh ASN. Pengetatan ini dilakukan agar laporan perjalanan benar-benar sesuai dengan fakta di lapangan. Kita harus menghindari adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akibat ketidaksesuaian administrasi,” ucapnya.
Sementara itu, pihak DPRD Tanbu Ketua Komisi I H. Boby Rahman, menyambut baik langkah efisiensi yang diinisiasi pemerintah daerah selama hal tersebut tetap mengedepankan kualitas hasil kerja. Rapat berakhir dengan kesepakatan untuk melakukan finalisasi draf Perbup demi terciptanya tata kelola keuangan daerah yang lebih akuntabel di tahun 2026.
Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanbu, anggota DPRD komisi I, serta jajaran terkait lainnya. (Iq)











