TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Tanah Bumbu, Eryanto Rais, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu dalam rangka Penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 di ruang utama sidang DPRD Tanah Bumbu, Selasa (15/6/2025).
Dalam sambutannya yang dibacakan Eryanto Rais, Bupati Andi Rudi Latif mengatakan bahwa KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
KUA Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2026 disusun dengan mendasarkan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tujuan Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2026 yang pertama menyediakan informasi makro tentang asumsi makro ekonomi daerah dan kebijakan pendapatan daerah yang menggambarkan prakiraan rencana sumber dan besaran pendapatan pada anggaran tahun 2026.
Kedua, menyediakan pedoman dalam menyusun, menyampaikan, dan membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan APBD Tahun 2026.
Ketiga, memastikan keterpaduan program nasional dan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Keempat, melakukan optimalisasi pelaksanaan anggaran Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Daerah.
Kelima, memantapkan koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam penyusunan perencanaan anggaran yang transparan dan akuntabel.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD.
APBD disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan daerah yang menjadi Kewenangan Daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah.
APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
Ketiga komponen tersebut disusun dan dikelola secara transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya daerah.
Berdasarkan kondisi terkini kinerja perekonomian daerah maupun nasional, serta memperhatikan perhitungan APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2026, khususnya evaluasi kinerja bidang pendapatan, maka kebijakan Pendapatan Daerah pada APBD Kabupaten Tanah Bumbu mempertimbangkan hal-hal yakni mengoptimalkan peningkatan pendapatan daerah melalui intensifikasi, ekstensifikasi dan diversifikasi yang berasal dari sumber-sumber Pendapatan Asli daerah. Mengoptimalkan peningkatan pendapatan daerah yang yang berasal dari sumber-sumber Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Kemudian meningkatkan efisiensi pengelolaan APBD dari sisi pendapatan.
Pendapatan Daerah pada APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan 3 Triliun 87 Miliar 809 Juta 938 Ribu 550 Rupiah 80 Sen.
Dalam rangka mencapai sasaran pembangunan yang telah ditetapkan, memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat, serta memperhatikan sinkronisasi kebijakan belanja dengan pemerintah pusat, maka kebijakan belanja APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2026, diproyeksikan Belanja Daerah sebesar 3 Triliun 506 Miliar 609 Juta 369 Ribu 63 Rupiah.
Untuk Penerimaan Pembiayaan Daerah tahun 2026 yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) diproyeksikan sebesar 418 Miliar 799 Juta 430 Ribu 512 Rupiah 20 Sen.
”Tentunya kami, Pemerintah Daerah sangat berharap agar APBD 2026 ini, dapat dibahas secara bersama-sama, sehingga mampu menumbuhkan geliat perekonomian daerah, dan mampu membantu mensejahterakan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu,” kata Eryanto Rais.
Ia mengatakan, selanjutnya mengenai rincian pendapatan serta belanja, sebagaimana dimaksud dalam Dokumen KUA PPAS Tahun Anggaran 2026, agar kiranya dapat di diskusikan dan dibahas oleh tim anggaran Pemerintah Daerah, dan Badan Anggaran DPRD, untuk selanjutnya dapat disepakati bersama antara pihak legislatif dan eksekutif dalam waktu yang tidak terlalu lama. (E)