Pemilih Tidak Terdaftar Segera Lapor

- Editor

Selasa, 18 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tanah Bumbu, Nahrul Fajeri, mengimbau segera melapor ke Pantarlih bagi warga yang belum masuk Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Hal itu disampaikan Nahrul, agar segera menyampaikan ke pihak Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang sudah ditugaskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Bumbu.

“Sampaikan ke Pantarlih yang sudah ditugaskan KPU, selain itu juga sangat ingin kami harapkan kepada masyarakat agar peduli Pemilu dan bersikap cerdas karena Pemilu adalah pesta demokrasi dari rakyat untuk rakyat,” katanya pada Senin (17/4/2023) malam pukul 22.17 Wita saat dikonfirmasi awak media.

Sementara itu, Bawaslu Tanah Bumbu (Tanbu) juga menyarankan agar warga segera melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), di tingkat kelurahan atau desa jika nama belum terdaftar dalam DPS.

Ketua Bawaslu Tanah Bumbu, Kamiluddin Malewa, dalam rangka melaksanakan amanah Undang-Undang Pemilu, pihaknya menginstruksikan kepada Panitia Pengawas Kelurahan dan Desa se-Kabupaten Tanbu.

Melalui Panwaslu Kecamatan, agar memastikan pengumuman DPS telah ditempel oleh PPS, di tempat yang mudah dan jelas dilihat oleh masyarakat serta melakukan koordinasi, secara berkala kepada PPS untuk mengetahui ada tidaknya masukan atau tanggapan masyarakat.

Baca Juga :  Zairullah Azhar Bacakan Pidato Jokowi  Memperingati Hari Bela Negara ke-74

“Lakukan koordinasi kepada PPS terhadap Pelaksanaan Pasal 206 Undang-Undang 7 Tahun 2017 bahwa Daftar pemilih sementara diumumkan selama 14 (empat belas) hari oleh PPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat,” pesan Ketua Bawaslu Tanah Bumbu.

Ia menambahkan, untuk segera melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut dari instruksinya.

“Kita wajib mengawal warga yang memenuhi syarat memilih pada Pemilu serentak 2024, telah terdaftar dalam DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran),” pungkas Kamiluddin Malewa pada Minggu (16/4) malam. (Arunika)

Berita Terkait

Bupati Tanbu Sampaikan Menu B2SA Upaya Bangun Generasi Emas
Andi Rudi Latif Sampaikan Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa
Bupati Tanah Bumbu: Selamat Harlah ke-93 GP Ansor
Jamaah Padati Haul Haji Andi Arsyad, Orang Tua Haji Isam
Andi Rudi Latif: Pemimpin Tak Lepas dari Fitnah dan Penghianatan
Andi Rudi Latif Sampaikan Pengajuan Raperda untuk Kesejahteraan Masyarakat
Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Peluncuran Podcast Dispersip Tanbu
Andi Rudi Latif Konsisten Aksi Bersih-bersih

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 12:14 WIB

Bupati Tanbu Sampaikan Menu B2SA Upaya Bangun Generasi Emas

Senin, 2 Juni 2025 - 15:37 WIB

Andi Rudi Latif Sampaikan Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa

Senin, 2 Juni 2025 - 09:56 WIB

Bupati Tanah Bumbu: Selamat Harlah ke-93 GP Ansor

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:07 WIB

Jamaah Padati Haul Haji Andi Arsyad, Orang Tua Haji Isam

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:13 WIB

Andi Rudi Latif: Pemimpin Tak Lepas dari Fitnah dan Penghianatan

Berita Terbaru

Kotabaru

Dispersip Kotabaru Story Telling di RA-NU Darul Ulum

Rabu, 4 Jun 2025 - 13:32 WIB

Kalsel

Muhidin Terima Sertifikat Geopark Meratus dari UNESCO

Rabu, 4 Jun 2025 - 12:20 WIB