TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar sosialisasi atau penerangan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan daerah oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (10/6/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan bersama Pemerintah Daerah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tujuan kegiatan sebagai bentuk kewaspadaan untuk mengantisipasi penyalahgunaan anggaran meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pengawasan keuangan daerah.
Bupati Tanah bumbu, Zairullah Azhar, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan itu memberikan edukasi hukum terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Forum tersebut secara formal normatif memberikan support untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), seperti yang diketahui Kabupaten Tanah Bumbu telah meraih yang ke 11 kali.
”Ini tentu sebuah upaya dan ikhtiar yang memang harus terus kita laksanakan,” ungkapnya.
Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Sekertaris Daerah Tanah Bumbu, serta elemen terkait.
Bupati tanah bumbu juga turut memberikan plakat penghargaan kepada narasumber di kegiatan sosialisasi tersebut.
Sosialisasi dihadiri kejaksaan tinggi Kalimantan Selatan, pejabat lintas SKPD Tanah Bumbu, dan Camat. Dilaksanakan di Ruang Bersujud I. (E)