KPK Jelaskan Gratifikasi dan Penyuapan

- Editor

Selasa, 15 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu mengadakan sosialisasi pengendalian gratifikasi bertempat di gedung Mahligai Bersujud Jalan Transmigrasi Desa Sari Gadung Kecamatan Simpang Empat. Senin (14/3/2022).

Bupati Tanah Bumbu Abah Zairullah Azhar mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi pengendalian gratifikasi melalui Inspektorat sebagai leading sektor. Kegiatan sosialisasi ini sangat mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih menuju Serambi Madinah.

“Pencegahan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu perlu adanya upaya yang kongkret, tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, sesuai dengan arahan KPK.” Kata Abah Zairullah.

Abah Zairullah Azhar secara khusus meminta kepada seluruh peserta yang mengikuti sosialisasi pengendalian gratifikasi agar membangun komitmen bersama mencegah gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga :  Inovasi Detak-detik Sosialisasi di Kecamatan Sungai Loban

“Saya minta kepada seluruh peserta kesadaran agar bersama-sama meningkatkan komitmen untuk mencegah dan menangani gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik,” pinta Abah Zairullah.

Muhammad Indra Furqon, S.Sos, M.T, jabatan Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir secara virtual sebagai nara sumber pernah mengungkapkan perbedaan antara penyuapan dan gratifikasi.

Penyuapan itu meeting of mind, transaksional, si pemberi mengharapkan sesuatu dari apa yang dia berikan kepada si penerima untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu hingga ada kesepakatan.

Baca Juga :  20.000 Anak Di Kalsel Dapat Kuota Sikat Gigi Massal

Sedangkan gratifikasi, pemberian uang atau sejenisnya tanpa diminta, biasanya diberikan cuma-cuma dalam bentuk tanda terima kasih baik berupa uang, minuman, uang jasa, uang lelah.

Penjelasan Indra Furqon ini dihadiri Ketua DPRD Tanah Bumbu, Sekretaris Daerah, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), para bendahara SKPD, seluruh Camat.

Lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, menerangkan bahwa menerima gratifikasi ilegal merupakan tindak pidana korupsi walaupun tidak ditemukan kerugian keuangan negara. (MAS)

Berita Terkait

Tanah Bumbu Gelar Bimtek Digitalisasi Koperasi Tingkatkan Kapasitas SDM
Dukung Program KKN, Bupati Andir Rudi Latif Terima Penghargaan Kementerian LH
Dinas Sosial Tanah Bumbu Tingkatkan Layanan Kesejahteraan Sosial
Sekda Tanbu Tinjau Lokasi Pencarian Orang Hilang
300 Mahasiswa KKN ULM Mengabdi di Tanah Bumbu
Dekranasda Tanbu Promosikan Produk UMKM Daerah di Makassar
Antusias Masyarakat Satui Sambut Aksi Sinergitas Merah Putih
Andi Rudi Latif: Layanan Publik Sampai ke Desa

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:44 WITA

Tanah Bumbu Gelar Bimtek Digitalisasi Koperasi Tingkatkan Kapasitas SDM

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:41 WITA

Dukung Program KKN, Bupati Andir Rudi Latif Terima Penghargaan Kementerian LH

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:06 WITA

Dinas Sosial Tanah Bumbu Tingkatkan Layanan Kesejahteraan Sosial

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:28 WITA

Sekda Tanbu Tinjau Lokasi Pencarian Orang Hilang

Selasa, 14 Juli 2026 - 01:24 WITA

300 Mahasiswa KKN ULM Mengabdi di Tanah Bumbu

Berita Terbaru

DPRD Tanah Bumbu

Bapemperda DPRD Tanbu Bahas Tata Kelola Pemdes

Jumat, 17 Jul 2026 - 10:04 WITA