KPK Jelaskan Gratifikasi dan Penyuapan

- Editor

Selasa, 15 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu mengadakan sosialisasi pengendalian gratifikasi bertempat di gedung Mahligai Bersujud Jalan Transmigrasi Desa Sari Gadung Kecamatan Simpang Empat. Senin (14/3/2022).

Bupati Tanah Bumbu Abah Zairullah Azhar mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi pengendalian gratifikasi melalui Inspektorat sebagai leading sektor. Kegiatan sosialisasi ini sangat mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih menuju Serambi Madinah.

“Pencegahan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu perlu adanya upaya yang kongkret, tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, sesuai dengan arahan KPK.” Kata Abah Zairullah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Abah Zairullah Azhar secara khusus meminta kepada seluruh peserta yang mengikuti sosialisasi pengendalian gratifikasi agar membangun komitmen bersama mencegah gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga :  Ini Alasan Pemkab Tanbu Ajukan Perubahan KUA dan PPAS 2023

“Saya minta kepada seluruh peserta kesadaran agar bersama-sama meningkatkan komitmen untuk mencegah dan menangani gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik,” pinta Abah Zairullah.

Muhammad Indra Furqon, S.Sos, M.T, jabatan Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir secara virtual sebagai nara sumber pernah mengungkapkan perbedaan antara penyuapan dan gratifikasi.

Penyuapan itu meeting of mind, transaksional, si pemberi mengharapkan sesuatu dari apa yang dia berikan kepada si penerima untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu hingga ada kesepakatan.

Sedangkan gratifikasi, pemberian uang atau sejenisnya tanpa diminta, biasanya diberikan cuma-cuma dalam bentuk tanda terima kasih baik berupa uang, minuman, uang jasa, uang lelah.

Baca Juga :  Tanah Bumbu Dirikan 8 Titik Posko Layani Jamaah Haul Guru Sekumpul ke-20

Penjelasan Indra Furqon ini dihadiri Ketua DPRD Tanah Bumbu, Sekretaris Daerah, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), para bendahara SKPD, seluruh Camat.

Lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, menerangkan bahwa menerima gratifikasi ilegal merupakan tindak pidana korupsi walaupun tidak ditemukan kerugian keuangan negara. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Pemkab Tanbu Kerja Sama Keamanan Siber dengan BSSN
Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Kerja Keras Disdukcapil
Pemkab Tanbu Rapat Verifikasi Renja Berbasis Kinerja Anggagaran 2026
Bupati Tanbu Ingatkan Pentingnya Layanan Publik Desa
Upaya Good Governance, Pemkab Tanbu Gelar Manajemen Risiko
Siapkan Generasi Unggul, Pemkab Tanah Bumbu Jalin Kerjasama Cambridge University
Buka Forum Anak Daerah, Andi Rudi Latif: Anak Adalah Amanah
RAN HAM Tanah Bumbu Raih Nilai Sempurna

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 16:09 WIB

Pemkab Tanbu Kerja Sama Keamanan Siber dengan BSSN

Selasa, 8 Juli 2025 - 16:04 WIB

Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Kerja Keras Disdukcapil

Senin, 7 Juli 2025 - 14:09 WIB

Pemkab Tanbu Rapat Verifikasi Renja Berbasis Kinerja Anggagaran 2026

Senin, 7 Juli 2025 - 13:16 WIB

Bupati Tanbu Ingatkan Pentingnya Layanan Publik Desa

Senin, 7 Juli 2025 - 13:11 WIB

Upaya Good Governance, Pemkab Tanbu Gelar Manajemen Risiko

Berita Terbaru

DPRD Tanah Bumbu

Bupati Tanbu: Persetujuan LPj APBD 2024 Bukti Komitmen Legislatif

Selasa, 8 Jul 2025 - 16:49 WIB

Tanah Bumbu

Pemkab Tanbu Kerja Sama Keamanan Siber dengan BSSN

Selasa, 8 Jul 2025 - 16:09 WIB

Tanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Kerja Keras Disdukcapil

Selasa, 8 Jul 2025 - 16:04 WIB