BOGOR – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mendatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan dengan PT Indocement Tunggal Prakarsa (ITP) menyediakan bahan bakar alternatif yang dioleh dari sampah domestik. Rabu (04/01/2023).
Penandatangan tersebut dilakukan di kantor pusat PT Indocement Tunggal Prakarsa di Citeureup, Bandung, Jawa Barat.
Sekretaris Daerah Ambo Sakka mewakili Pemerintah Daerah Tanah Bumbu dan General Manager AFAM (Alternatif Fuel and Alternatif Material) selaku kuasa Direksi PT Indocement Tunggal Prakarsa Citeureup.
Ambo Sakka menjelaskan tujuan kerjasama dilakukan untuk optimalisasi pengelolaan sampah dan sebagai pemanfaatan energi alternatif bahan bakar.
Tak hanya itu, MoU akan mendukung pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Tanah Bumbu.
Kedatangan Ambo Sakka di kantor pusat PT Indocement Tunggal Prakarsa di Citeureup, Bandung, Jawa Barat, didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rahmad Prapto Udoyo dan rombongan.
Berdasarkan informasi dari media online, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk saat ini sedang aktif melakukan kolaborasi dengan beberapa pihak meluncurkan “Trashback,” yakni program pengelolaan sampah keberlanjutan lingkungan hidup yang lebih baik.
Direktur Indocement, Troy D Soputro di Citeureup, pernah menyampaikan Indocement akan melaksanakan beragam inisiatif hijau seperti pengumpulan kembali sampah kantong semen Tiga Roda, pengelolaan dan daur ulang sampah menjadi bahan bakar alternatif, pembangunan tempat pengelolaan sampah di beberapa lokasi. (MAS)