TANAH BUMBU – Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu mengajukan 2 Rancangan Peraturan Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Supiansyah ZA. Jum’at (22/04/2022).
Rapat Paripurna ini juga dihadiri Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Kholil Alaydrus, fraksi-fraksi dan anggotanya, Kepala SKPD dan para undangan vertikal.
Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar melalui Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Rahmat Prapto Udoyo saat Rapat Paripurna DPRD di Kantor DPRD Tanah Bumbu Jalan HM Amin Kilometer 10 Desa Sepunggur Kecamatan Kusan Tengah.
Pengajuan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah.
Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang bertujuan menunjang penyelenggaraan pemerintah daerah, mewujudkan akuntabilitas, dan penertiban barang milik daerah.
Salah satu poin penting dalam pengelolaan barang milik daerah adalah berkaitan dengan hibah. Pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 pasal 1 nomor 43 tentang hibah berbunyi.
Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau dari pemerintah daerah kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian.
Selanjutnya pada pasal 4 ayat satu disebutkan bahwa barang milik daerah tidak dapat dijadikan sebagai jaminan.
Yaitu, barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, dilarang digadaikan atau dijaminkan untuk mendapatkan pinjaman atau diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah.
Sedangkan pengajuan Raperda pengelolaan keuangan daerah merujuk pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Rahmat mengungkapkan bahwa tujuan dari pengelolaan keuangan daerah adalah tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan yang memegang prinsip efesiensi, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab yang mengedepankan tata kelola pemerintahan yang baik. (MAS)