Pemda Tanbu Ajukan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Keuangan Daerah

- Editor

Jumat, 22 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu mengajukan 2 Rancangan Peraturan Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Supiansyah ZA. Jum’at (22/04/2022).

Rapat Paripurna ini juga dihadiri Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Kholil Alaydrus, fraksi-fraksi dan anggotanya, Kepala SKPD dan para undangan vertikal.

Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar melalui Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Rahmat Prapto Udoyo saat Rapat Paripurna DPRD di Kantor DPRD Tanah Bumbu Jalan HM Amin Kilometer 10 Desa Sepunggur Kecamatan Kusan Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengajuan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga :  Guru Diberhentikan, DPRD Tanbu Panggil Pihak Yayasan ar-Rasyid dan Disdik

Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang bertujuan menunjang penyelenggaraan pemerintah daerah, mewujudkan akuntabilitas, dan penertiban barang milik daerah.

Salah satu poin penting dalam pengelolaan barang milik daerah adalah berkaitan dengan hibah. Pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 pasal 1 nomor 43 tentang hibah berbunyi.

Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau dari pemerintah daerah kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian.

Selanjutnya pada pasal 4 ayat satu disebutkan bahwa barang milik daerah tidak dapat dijadikan sebagai jaminan.

Yaitu, barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, dilarang digadaikan atau dijaminkan untuk mendapatkan pinjaman atau diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah.

Baca Juga :  APBD Perubahan 2023 Tanah Bumbu Tembus 3,54 Triliun

Sedangkan pengajuan Raperda pengelolaan keuangan daerah merujuk pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Rahmat mengungkapkan bahwa tujuan dari pengelolaan keuangan daerah adalah tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan yang memegang prinsip efesiensi, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab yang mengedepankan tata kelola pemerintahan yang baik. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Anggota DPRD Harmanudin Perjuangkan Jalan Tani Kusan Tengah
Wakil Ketua DPRD Tanbu Hasanuddin: Jaga Solidaritas Kader
Sekda Yulian Herawati: SDM Tangguh, Ekonomi Tumbuh
Ganti Rugi Rp 7,3 Miliar, Perusahaan Tambang Belum Setujui
Ketua Komisi III DPRD Tanbu Minta Kontraktor Tetap Bertanggungjawab
Ketua DPRD Tanah Bumbu Graund Breaking Jembatan Garuda
Hasanuddin Apresiasi Expo Aksi Inovasi Tanah Bumbu 2026
DPRD Akan Bahas Perubahan Status Kelurahan Batucin Menjadi Desa Batulicin

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 09:08 WIB

Anggota DPRD Harmanudin Perjuangkan Jalan Tani Kusan Tengah

Kamis, 9 April 2026 - 17:02 WIB

Wakil Ketua DPRD Tanbu Hasanuddin: Jaga Solidaritas Kader

Kamis, 9 April 2026 - 09:38 WIB

Sekda Yulian Herawati: SDM Tangguh, Ekonomi Tumbuh

Rabu, 8 April 2026 - 21:20 WIB

Ganti Rugi Rp 7,3 Miliar, Perusahaan Tambang Belum Setujui

Rabu, 8 April 2026 - 18:14 WIB

Ketua Komisi III DPRD Tanbu Minta Kontraktor Tetap Bertanggungjawab

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Job Fair Tanah Bumbu Tembus Capai 1.101 Pelamar

Sabtu, 11 Apr 2026 - 05:21 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Anggota DPRD Harmanudin Perjuangkan Jalan Tani Kusan Tengah

Jumat, 10 Apr 2026 - 09:08 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Wakil Ketua DPRD Tanbu Hasanuddin: Jaga Solidaritas Kader

Kamis, 9 Apr 2026 - 17:02 WIB