Pemda Tanbu Ajukan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Keuangan Daerah

- Editor

Jumat, 22 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu mengajukan 2 Rancangan Peraturan Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Supiansyah ZA. Jum’at (22/04/2022).

Rapat Paripurna ini juga dihadiri Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Kholil Alaydrus, fraksi-fraksi dan anggotanya, Kepala SKPD dan para undangan vertikal.

Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar melalui Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Rahmat Prapto Udoyo saat Rapat Paripurna DPRD di Kantor DPRD Tanah Bumbu Jalan HM Amin Kilometer 10 Desa Sepunggur Kecamatan Kusan Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengajuan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga :  Ibnu Sina Kenalkan Kartu Identitas ASN Bisa Digunakan Transaksi

Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang bertujuan menunjang penyelenggaraan pemerintah daerah, mewujudkan akuntabilitas, dan penertiban barang milik daerah.

Salah satu poin penting dalam pengelolaan barang milik daerah adalah berkaitan dengan hibah. Pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 pasal 1 nomor 43 tentang hibah berbunyi.

Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau dari pemerintah daerah kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian.

Selanjutnya pada pasal 4 ayat satu disebutkan bahwa barang milik daerah tidak dapat dijadikan sebagai jaminan.

Yaitu, barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, dilarang digadaikan atau dijaminkan untuk mendapatkan pinjaman atau diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah.

Baca Juga :  Pengadaaan Makan Minum Reses DPRD Tanbu Butuh Formulasi Jelas

Sedangkan pengajuan Raperda pengelolaan keuangan daerah merujuk pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Rahmat mengungkapkan bahwa tujuan dari pengelolaan keuangan daerah adalah tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan yang memegang prinsip efesiensi, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab yang mengedepankan tata kelola pemerintahan yang baik. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Momentum Hari Raya, Ketua DPRD Tanbu: Pelayanan Harus Optimal
Komisi II Tanbu Kawal Relokasi Pedagang Pasar Bumi Pangeran Pagatan
Ketua Komisi I Tanbu: THM Bandel Tutup Saja
DPRD Tanah Bumbu: Kami Saksikan Masyarakat Terganggu Aroma Sampah Tak Sedap
Kecelakaan Kerja, DPRD Tanbu Mediasi Serikat Buruh dengan Perusahaan PPA
Khawatir Aspirasi Warga Tercecer, DPRD Tanbu Percepat Input Pokir melalui SIPD
Pimpinan DPRD Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Salah Satu Tokoh Penuntut Tanah Bumbu
Peristiwa 7 Februari, Wakil Ketua DPRD Tanbu Ajak Hidupkan Nilai-nilai Perjuangan

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:30 WIB

Momentum Hari Raya, Ketua DPRD Tanbu: Pelayanan Harus Optimal

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:16 WIB

Komisi II Tanbu Kawal Relokasi Pedagang Pasar Bumi Pangeran Pagatan

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:57 WIB

Ketua Komisi I Tanbu: THM Bandel Tutup Saja

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:27 WIB

DPRD Tanah Bumbu: Kami Saksikan Masyarakat Terganggu Aroma Sampah Tak Sedap

Senin, 2 Maret 2026 - 21:38 WIB

Kecelakaan Kerja, DPRD Tanbu Mediasi Serikat Buruh dengan Perusahaan PPA

Berita Terbaru

Kotabaru

Safari Ramadhan, Wakil Bupati: Kotabaru Terang 2026-2027

Minggu, 8 Mar 2026 - 03:31 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Momentum Hari Raya, Ketua DPRD Tanbu: Pelayanan Harus Optimal

Kamis, 5 Mar 2026 - 15:30 WIB

Tanah Bumbu

Satpol PP dan Damkar Tanbu Larang Pedagang Jualan di Trotoar

Kamis, 5 Mar 2026 - 14:53 WIB