Pelantikan, Bekerjalah dengan Orientasi Kebutuhan Bukan Keinginan

- Editor

Minggu, 30 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Zairullah berpesan kepada Kepala sekolah dan Pengawas agar bekerja berdasarkan kebutuhan bukan keinginan, demi mewujudkan visi misi Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah, disampaikan saat pelantikan di ruang Bersujud I Kantor Bupati Tanah Bumbu.

Bupati Zairullah Azhar melantik 16 Pengawas Sekolah dan 60 Kepala Sekolah TK, SD, SMP dari 12 Kecamatan, di Kantor Bupati Tanah Bumbu Jalan Dharma Praja Kelurahan Gunung Tinggi. Zairullah mengingatkan bahwa jabatan yang baru saja diambil sumpahnya adalah amanah, dan merupakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan, oleh karena itu dituntut semuanya untuk bisa melaksanakan tugas amanah yang diberikan karna dalam jabatan tersebut terdapat harapan masyarakat dan pimpinan untuk dilaksanakan.

“Bekerjalah dengan berorientasi pada kebutuhan bukan keinginan, sehingga outputnya jelas semata-mata untuk kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat luas terutama dalam mewujudkan Bumi Bersujud sebagai Serambi Madinah,” kata Zairullah Azhar. Sabtu, (29/1/2022).

Pelantikan ini didasari oleh Pasal 61 ayat 1, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, bahwa guru yang diangkat oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah dapat ditempatkan pada jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau jabatan fungsional lainya.

Aparatur Sipil Negara saat ini ada dua kategori, ASN dan PPPK, keduanya disebut sebagai Aparatur Sipil Negara sesuai yang termaktub dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Selanjutnya pada pasal 23 disebutkan kewajiban bagi ASN yaitu, melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang.

Baca Juga :  Baru Dimekarkan, Zairullah Azhar Pantau Kemajuan Teluk Kepayang

Sementara itu, ASN dapat diberhentikan sementara apabila diangkat jadi pejabat negara, komisioner nonstruktural, atau ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. Namun jika dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau penjara 2 tahun maka dapat diberhentikan secara tidak hormat, ASN dapat juga diberhentikan jika melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.

Secara tegas pelanggaran dengan jabatan yang dimiliki, dapat diberhentikan tidak dengan hormat sesuai pasal 87 ayat 2 bagian b, karena dihukum penjara melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan atau pidana umum. (MAS)

Berita Terkait

Buka Puasa Gubernur Kalsel dan Bupati Tanbu: Kerjasama Majukan Daerah
Ditantang Mentan, Andi Rudi Latif Siap Revitalisasi Cetak Sawah
Bupati ARL Sahur Bersama Wagub Hasnur di Hotel Ebony
Harapan PT PPA dan Karyawan Ikuti Aturan Berlaku
Selamatkan Honorer, Bupati Tanbu Minta Kadisdik Komunikasikan ke Pusat
Bang Arul Sambut Wagub Kalsel di Bandara Bersujud
Pemkab Tanah Bumbu Akan Gelar Festival Tanglong Berhadiah Rp 198 Juta
PUPR Tanbu Percepat Perbaikan Jalan Antar Kecamatan
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:12 WIB

Buka Puasa Gubernur Kalsel dan Bupati Tanbu: Kerjasama Majukan Daerah

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:40 WIB

Ditantang Mentan, Andi Rudi Latif Siap Revitalisasi Cetak Sawah

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:09 WIB

Bupati ARL Sahur Bersama Wagub Hasnur di Hotel Ebony

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:05 WIB

Harapan PT PPA dan Karyawan Ikuti Aturan Berlaku

Senin, 17 Maret 2025 - 20:07 WIB

Selamatkan Honorer, Bupati Tanbu Minta Kadisdik Komunikasikan ke Pusat

Berita Terbaru

Khazanah

Informasi Pendidikan Dokter Spesialis di Indonesia

Rabu, 2 Apr 2025 - 14:00 WIB

Nasional

Menteri PKP Janjikan 1.000 Unit Rumah bagi Wartawan

Minggu, 30 Mar 2025 - 16:56 WIB

Khazanah

Mega Proyek CPI Makassar Sempat Tuai Sorotan

Jumat, 28 Mar 2025 - 14:48 WIB