Pandangan Fraksi, PDIP Tanbu Berikan Catatan Bagi Dinas Ketenagakerjaan

- Editor

Selasa, 7 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Rapat Paripurna mendengarkan keputusan akhir Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) terkait pengambilan keputusan atas 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di ruang utama sidang DPRD Tanbu, Senin (6/5/2024).

Dua Raperda tersebut, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Fraksi PDIP, diwakili juru bicaranya, Asri Noviadani SP, menyampaikan beberapa point keputusan akhir Fraksi PDIP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama, terkait Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Fraksi PDIP mengatakan pada pasal 78 ayat 2 yang seharusnya diperjelas tentang pengangkatan pegawai pengawas ketenagakerjaan diangkat sesuai Permen PAN & RB nomor 30 tahun 2020.

“Dalam pembahasan terakhir di Bapemperda, sangat disayangkan masih muncul beberapa pertanyaan yang tertuang dalam kesimpulan rapat yang sebenarnya pertanyaan tersebut seharusnya dijawab langsung oleh Dinas Tenagakerja Kabupaten Tanah Bumbu, lalu Raperda tersebut diperbaiki sebelum di undangkan,” lanjut fraksi PDIP tersebut.

Baca Juga :  DPRD Tanbu Sepakati Karoke Fortune Tutup

Fraksi PDIP juga mengatakan peringatan untuk Dinas Tenagakerja Tanah Bumbu ketika Raperda sudah menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar melaksanakan kewajiban sebagai perpanjangan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pendapataan daerah dari perpanjangan ijin tenaga kerja asing di Tanbu.

Kemudian, perlu ditertibkan database ketenagakerjaan di Tanbu serta jumlah tenaga kerja yang diserap oleh perusahaaan yang bekerja dan berinvestasi di Tanbu.

Karena fakta di lapangan, katanya, masih tinggi tingkat pengangguran atau pencari kerja dari masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.

Kedua, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum adat. Fraksi PDIP Tanbu menilai pembahasan terakhir Bapemperda masih banyak sekali perlu perbaikan pada pasal-pasal yang terdapat dalam Raperda tersebut. Oleh karena itu, Fraksi PDIP Tanbu mengharapkan perbaikan-perbaikan tersebut segera dilaksanakan.

“Dalam konsideran mengingat pada Raperda ini perlu ditambahkan yaitu peraturan Menteri Sosial Nomor 9 tahun 2012 tentang pemerdayaan komunitas adat terpencil agar segera ditambahkan dan perlu juga ditambahkan pasal panitia masyarakat hukum adat, harus mengakomodir dari unsur kemasyarakatan, supaya obyektif dalam ketetapan panitia masyarakat hukum adat,” papar Asri Noviadani.

Baca Juga :  Dongkrak Pendapatan, Tanah Bumbu Terapkan Kenaikan Tarif NJOP PBB P2

Terkait 2 buah Raperda tersebut setelah disahkan menjadi Perda, harapan Fraksi PDIP Tanbu agar yang terkait dengan diterbitkannya peraturan Bupati, maka segera ditertibkan untuk mempermudah pelaksanaan Perda tersebut untuk disebarluaskan kepada masyarakat.
Pada prinsipnya, Fraksi PDIP Tanbu menyatakan menerima dan menyetujui rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Perlindungan Masyarakat Hukum Adat untuk dapat ditetapkan mejadi Perda Tanbu tahun 2024.

Fraksi PDIP berharap pengambilan keputusan menjadi bahan pertimbangan Dewan dalam pengambilan keputusan. (E)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Pemkab Tanbu Dukung Pengawasan Terpadu Terhadap Perizinan Berusaha
Tolak Nelayan Beli BBM, DPRD Tanbu Panggil Semua Sektor Terkait
DPRD Tanbu Komitmen Jalankan Fungsi Legislasi Secara Optimal
Ketua DPRD Tanah Bumbu Ingatkan Tidak Main Anggaran APBD
Wakil Ketua DPRD Tanbu: Pancasila Satukan Lapisan Masyarakat Indonesia
Fraksi PDIP DPRD Tanah Bumbu Ucapkan Hari Lahir Pancasila dari Jakarta
Wakil Ketua DPRD Tanbu Tekankan Pentingnya Pemeliharaan Aset Kesehatan
Ernawati: Dialisis Percepat Kebutuhan Layanan Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 14:19 WITA

Pemkab Tanbu Dukung Pengawasan Terpadu Terhadap Perizinan Berusaha

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:36 WITA

Tolak Nelayan Beli BBM, DPRD Tanbu Panggil Semua Sektor Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:24 WITA

DPRD Tanbu Komitmen Jalankan Fungsi Legislasi Secara Optimal

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:45 WITA

Ketua DPRD Tanah Bumbu Ingatkan Tidak Main Anggaran APBD

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:02 WITA

Wakil Ketua DPRD Tanbu: Pancasila Satukan Lapisan Masyarakat Indonesia

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

MenPanRB Resmikan Mall Pelayanan Publik Tanah Bumbu

Rabu, 17 Jun 2026 - 13:09 WITA

Tanah Bumbu

Wamenko Pangan Tinjau Integrasi Sawit-Sapi di Tanah Bumbu

Rabu, 17 Jun 2026 - 11:36 WITA

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Selaraskan RKPD 2027 dengan Asta Cita

Rabu, 17 Jun 2026 - 11:28 WITA

Tanah Bumbu

Perkuat Tata Kelola Desa, Pemkab Tanbu Usulkan Revisi Perda BPD

Selasa, 16 Jun 2026 - 05:15 WITA