TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Nelayan Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan, Kabupaten Kotabaru, dengan Nelayan Desa Rantau Panjang Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), sepakati hasil mediasi wilayah penangkapan kepiting bakau di Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Tanbu, Rabu (6/3/2024).
Sebelumnya, Akibat mediasi tidak menemukan kesepakatan, maka mediasi diskors selama 30 menit untuk memberikan waktu kepada para pihak.
Setelah mediasi kembali dilanjutkan dan menyepakati keputusan bersama. Salah satu Nelayan Desa Pantai, Rusdani, mengatakan Nelayan Desa Rantau Panjang Hilir boleh masuk ke desanya mencari kepiting berdasarkan hasil kesepakatan.
Sementara itu Nelayan Desa Rantau Panjang Hilir, Harun, mengatakan, sebelumnya pihaknya bisa membawa 50 rakkang, namun dalam mediasi ini hanya memperbolehkan 25 ekor saja.
“Tapi Alhamdulillah, kami masih bisa cari makan di sana, kami berterima kasih karena mediasi kali ini menemukan titik terang dan kesepakatan,” ungkap Harun.
Kepala Bidang (Kabid) Tangkap dan Sarana Dinas Perikanan Tanbu, M Riswan, juga bersyukur akhirnya mediasi yang pernah mencuat ke provinsi dan kembali ke Dinas Perikanan Tanbu, akhirnya bisa membuat kesepakatan bersama.
”Hari ini sudah ada kesepakatan, walaupun mediasinya berlangsung alot karena sama-sama ngotot, namun pada akhirnya ada kesepakatan. Nelayan Desa Pantai akhirnya membolehkan Nelayan Desa Rantau Panjang Hilir masuk ke daerahnya dan sejumlah kesepakatan yang ditandatangi bersama,” ujar M Riswan.
Mediasi dihadiri organisasi Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kalimantan Selatan (Kalsel), HNSI Kotabaru dan HNSI Tanbu, Satpolairud Polres Kotabaru dan Tanbu, Penyidik KKP, BIN, Kabag Hukum Tanbu, Kesbangpol Provinsi, Camat dan Kapolsek Kelumpang Selatan, serta kedua belah pihak Nelayan. (E)