BANJARBARU, Goodnews.co.id — Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H Muhidin, melalui Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Agus Dyan Nur, menghadiri pemusnahan barang bukti narkoba pencapaian program Asua Cita Presiden RI Ungkap Kasus T.P Narkotika Ditresnarkoba Polda Kalsel di Mapolda Kalsel, Kota Banjarbaru, Rabu (15/1/2025).
Pemusnahan narkoba sebanyak 65.524,15 gram sabu, 12,171 butir ekstasi, dan 576,99 gram serbuk ekstasi. Dari jumlah tersebut, ditahan sebanyak 13 orang tersangka dari pengungkapan kasus pada November 2024 hingga Januari 2025.
“Apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya layak kita berikan kepada jajaran Polda Kalimantan Selatan, khususnya Ditresnarkoba. Kembali mengungkap kejahatan narkoba di awal tahun 2025 ini,” sampai H Muhidin melalui Agus Dyan Nur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agus Dyan Nur menyampaikan, selama ini melihat kinerja Polda Kalsel dalam mengungkapkan peredaran narkoba di banua telah banyak menyelematkan jiwa masyarakat yang ada di sekitar.
“Keberhasilan tindak penyalahgunaan narkoba ini menjadi perhatian serius bagi kita semua. Hal ini menandakan masih banyak pelaku narkoba di luar sana,” tegas Agus.
Tidak dipungkiri, wilayah Kalsel memang kerap menjadi sasaran tempat pengiriman barang terlarang tersebut, bahkan menjadi jaringan dari internasional.
Sebab itu, pihaknya mengajak kepada masyarakat Kalsel dapat bersama-sama dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Mulai dari orangtua, guru, dosen, ASN, hingga tokoh pemuda serta pemuka agama dalam menyerukan perang narkoba sejak dini.
“Jangan pernah lelah dan jangan pernah bosan untuk mengingatkan anak-anak kita dan anggota keluarga kita. Orang-orang terdekat kita tentang bahaya dan dampak buruk dari peredaran gelap narkoba,” pungkas Agus.
Sementara itu, Kapolda Kalsel, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, menjelaskan, sebanyak 13 tersangka kasus narkoba, terdiri 12 laki-laki dan 1 perempuan. Dari jumlah itu diproses menjadi 9 berkas perkara, sehingga pihaknya mendeteksi bahwa mereka masih bagian jaringan Fredy Pratama alias Miming.
“Apabila kita hitung dan dihasilkan jumlahnya, jika 1 gram sabu ini dapat dikonsumsi 5 orang dan 1 pil ekstasi dianggap 1 orang, maka dapat menyelematkan 341.231 jiwa,” terang Irjen Rosyanto.
Dan jika ditotalkan menjadi uang, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan menyebut sebesar Rp 74.155.621.000, dihitung apabila dari 1 gram sabu sekitar Rp 1 juta dan 1 butir ekstasi sekitar Rp 700 ribu.
Dari upaya penindakan ini, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan menerangkan biaya rehabilitasi, maka pemerintah dapat menghemat sebesar Rp 1.706.150.000.000 triliun. Dan total rehabilitasi seharga 5 Juta per bulannya untuk pecandu narkoba.
“Ini tentunya, tindaklanjut dari pengembangan perkara-perkara sebelum dari jaringan Fredy Pratama. Datangnya dari Malaysia baru ke Kalimantan, kita melihat pangsa pasar di daerah kita cukup tinggi maka menjadi PR bagi kita dalam mengungkapnya,” tegas Irjen Rosyanto.
Dalam konferensi pers itu, Polda Kalsel telah menyatakan perang terhadap kejahatan narkoba, sebab tahun 2024 lalu telah menyita sebesar 300 Kilogram lebih. (E)