Mendagri Minta Kewenangan Seleksi Direksi dan Komisaris BUMD

- Editor

Jumat, 25 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Goodnews.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, meminta dukungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapat kewenangan lebih besar dalam proses seleksi, pengangkatan, dan pemberhentian Direksi serta Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) guna memperbaiki tata kelola dan menyelamatkan 300 BUMD yang masih merugi.

Hal itu disampaikan Tito Karnavian dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Tito Karnavian menyebut, dari sekitar 1.991 BUMD, 300 diantaranya masih merugi dan tidak menunjukkan perbaikan signifikan.

“Belum adanya peran pembinaan pengawasan Menteri Dalam Negeri dalam seleksi, penetapan, pengangkatan, dan pemberhentian Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi,” kata Tito.

Dalam data Kemendagri mencatat bahwa belasan ratus BUMD menjamur, namun banyak yang menjadi beban Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akibat performa buruk dan keterlibatan politik lokal.

Tito Karnavian juga menyoroti ketimpangan struktur organisasi BUMD, saat ini terdapat 1.903 Dewan Pengawas dan Komisaris, hampir setara dengan 1.911 orang direksi, yang menurutnya membuat beban anggaran semakin berat dan tidak sebanding dengan hasil.

Baca Juga :  Meski Konflik Masuk Pengadilan, Lisa Ingin Cium Tangan Ridwan Kamil

Oleh karena itu, Tito Karnavian meminta dukungan DPR untuk membahas rancangan Undang-Undang khusus tentang BUMD.

Ia menegaskan, pihaknya siap menyiapkan draf awal untuk kemudian dibahas bersama Komisi II DPR RI.

“Kami mohon kiranya kepada Komisi II DPR RI dapat mendukung terbentuknya Undang-Undang tentang BUMD agar lebih tegas untuk mengatur pengelolaan masalah BUMD,” kata Tito.

Menurut Tito Karnavian, posisi Kemendagri sebagai pembina dan pengawas BUMD hanya diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, sedangkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, tidak memberi dasar hukum yang kuat atau masih lemah.

Kemendagri tidak bisa menolak atau mengevaluasi figur yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. Oleh karena itu, wacana kewenangan Kemendagri tersebut perlu ditegaskan dalam regulasi baru. Sementara jabatan strategis ini berkaitan langsung dengan kualitas tata kelola dan performa keuangan daerah.

Baca Juga :  Mantan Mendikbud Ristek Masuk Daftar Pencarian Orang?

“Ini terutama untuk menjamin yang terpilih adalah orang-orang yang profesional,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, dalam Rapat Kerja bersama Mendagri Tito Karnavian sebelumnya menyampaikan bahwa Komisi II mendukung pembentukan instrumen evaluasi bersama Kemendagri untuk menilai kinerja seluruh BUMD di Indonesia.

Ia menegaskan, apabila hasil evaluasi menunjukkan kinerja buruk, maka BUMD tersebut layak dibubarkan.

Rifqinizamy Karsayuda menilai, menjamurnya BUMD yang hanya seolah-olah hebat namun kenyataannya membebani APBD dan birokrasi.

Komisi II siap mendukung regulasi baru agar penyehatan BUMD menjadi kebijakan nasional yang terukur dan efektif, sejalan dengan usulan Mendagri terkait wewenang penuh seleksi dan pemberhentian Direksi dan Komisaris BUMD. (E)

Berita Terkait

Pemkab Kotabaru Apresiasi Pengabdian Mahasiswa KKN UGM
KPK Tahan Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU BUMN
Mendagri Tito: Kepala Daerah Jangan Mau Dibohongin Bappeda dan Bagian Keuangan
COO Danantara Mengaku Frustasi Selamatkan BUMN Karya
Presiden RI Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan
Febrie Enggan Mundur dari Kursi Jaksa Agung Muda
Kasus Riset Palsu, Penerbangan Rifaldy Fajar Capai 229 Kali
Korupsi Dana Bantuan, Kajari Tahan ASN Pemkab Tanah Laut

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:37 WITA

Pemkab Kotabaru Apresiasi Pengabdian Mahasiswa KKN UGM

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:34 WITA

KPK Tahan Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU BUMN

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:31 WITA

Mendagri Tito: Kepala Daerah Jangan Mau Dibohongin Bappeda dan Bagian Keuangan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:23 WITA

COO Danantara Mengaku Frustasi Selamatkan BUMN Karya

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:02 WITA

Presiden RI Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Siapkan Perayaan HUT Kalsel dan RI 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 16:00 WITA

Tanah Bumbu

Siaga Darurat, Tanah Bumbu Perkuat Koordinasi Kesiapsiagaan

Jumat, 7 Agu 2026 - 15:32 WITA

Kotabaru

KNPI Kalsel Rakerda Bahas Isu Pemadaman Listrik

Jumat, 7 Agu 2026 - 12:37 WITA