TANAH BUMBU – Hari terakhir Raker SKPD 2022, terungkap pegawai di bidang pengelola aset kurang mendapatkan perhatian dalam melaksanakan tupoksi hampir di semua SKPD. Sabtu, (22/1/2022).
“Ibarat orang tua yang punya dua anak. Yang satu disediakan kamar VIP kalau sakit sedangkan yang satunya lagi (pengurus barang) cukup pakai minyak urut GPU.” Ungkap salah satu bidang BPKAD.
Menanggapi hal itu, Bupati Zairullah memuji perumpamaan yang sederhana tapi mudah dipahami. Ia memberikan harapan bahwa ke depan tidak ada lagi pegawai yang tidak mendapatkan perhatian terkait dengan tugas dan tanggung jawabnya karna ini adalah tugas bersama.
“Mereka harus merasa bangga dengan amanah yang diberikan. Ke depan tidak ada lagi yang dianaktirikan.” Kata Zairullah Azhar.
Hal itu terungkap saat BPKAD melakukan ekspos program dan kegiatan tahun anggaran 2022 yang dihadiri panelis Bupati Tanah Bumbu, Sekda, Asisten, Staf Ahli, juga tim Percepatan Pembangunan Daerah, dan beberapa kepala SKPD di ruang Digital Live Room Kantor Bupati Tanah Bumbu.
Pada giliran membahas pengelolaan aset daerah, terungkap betapa upaya yang dilakukan untuk melakukan pendataan aset yang berada di setiap SKPD tidak mendapatkan perhatian, yang mengakibatkan pencatatan dan pelaporan aset selalu menghadapi banyak hambatan dalam melakukan pelaporan.
Oleh karena itu Bupati Zairullah mengingatkan bahwa tugas yang diberikan adalah amanah dan tanggung jawab. Dan harus mendapatkan perhatian apalagi yang menjadi tanggung jawabnya adalah aset daerah.
Padahal bila aset atau barang milik daerah dapat difungsikan dengan baik maka dapat menjadi sumber pembiayaan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah daerah bahkan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun bila tidak dikelola dengan baik maka keberadaan aset akan menjadi beban biaya karna aset membutuhkan biaya perawatan, pemeliharaan, dan mengalami penurunan nilai.
Pada aturan baku dalam penatausahaan aset terdapat 4 tugas utama pengelola aset yaitu pembukuan, inventarisasi, rekonsiliasi, dan pelaporan.
Pelaksanaan inventarisasi dibagi menjadi dua kegiatan, yang pertama pelaksanaan pencatatan dan pelaksanaan pelaporan.
Selanjutnya pelaksanaan pencatatan dalam kartu Inventaris barang berupa; tanah, mesin dan peralatan, gedung dan bangunan, jalan irigasi jembatan, aset tetap lainnya, dan konstruksi dalam pengerjaan.
Kemudian pencatatan pada Kartu Inventaris Ruangan (KIR), Buku Inventaris (BI), dan buku Induk inventaris (BII). Juga melakukan pencatatan terhadap pemeliharaan barang milik daerah ke dalam kartu pemeliharaan, dan Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS), Laporan Pengguna Tahunan (LBPT) serta Laporan Inventarisasi Tahunan, dan menyiapkan laporan penghapusan barang milik daerah yang rusak atau tidak dapat dipergunakan lagi.
Dalam beberapa peristiwa pemeriksaan keuangan dan aset, pengurus barang sangat berperan dalam melengkapi laporan aset daerah, bahkan berperan terhadap status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada suatu daerah. Keberadaannya tidak boleh diremehkan apalagi jika dibedakan seperti bawang merah dan bawang putih. pengurus barang atau bendahara barang yang melekat pada setiap SKPD memiliki tugas berat dalam pencatatan terhadap ketertiban aset dan keberadaan aset daerah. (MAS)