Lantik Penjabat Bupati, Ini Pesan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

- Editor

Senin, 21 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANJARMASIN – Pelantikan Penjabat Bupati Barito Kuala dan Penjabat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor ingatkan jabatan adalah amanah Allah yang harus dijaga.

“Jabatan adalah amanah, tidak hanya dipertanggung jawabkan di dunia tapi juga dipertanggungjawabkan di akhirat, karena itulah anda disumpah,” ucapnya.

Oleh karena itu Gubernur Sahbirin Noor atau yang biasa disapa Paman Birin meminta agar kedua pejabat yang dilantik tersebut dapat melaksanakan amanat yang telah diberikan dengan sebaik-baiknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun kedua pejabat yang dilantik yaitu Mujiyat dilantik menjadi Penjabat Bupati Batola dan Raden Suria Fadliansyah menjadi Pejabat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Senin (21/11/2022) di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin.

Baca Juga :  Gubernur Kalsel Lepas Kafilah MTQN ke Samarinda

Pelantikan Penjabat Bupati ini seiring berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2017-2022, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dan Kabupaten Barito Kuala.

Lebih lanjut, Paman Birin menyampaikan, gaya kepimpinan seseorang itu pasti berbeda, dan hal ini ditentukan oleh pengalaman masing-masing pemimpin kepala daerah.

Karena itu dia berpesan kepada kedua pejabat Bupati, agar memberikan kinerja terbaik melaksanakan tugas sebagai penjabat bupati kedepannya.

“Gaya kepemimpinan seseorang biasanya berbeda-beda, tergantung pengalaman. Oleh karena itu kepada kedua penjabat Bupati yang hari ini dilantik, berikanlah pengalaman terbaik anda selama anda mengemban ataupun menjalankan tugas sebagai penjabat sementara,” ujarnya.

Pelantikan kedua Penjabat Bupati ini berdasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 131.63-5773 tanggal 7 November 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Hulu Sungai Utara, dan juga Keputusan Mendagri nomor 100.2.1.3-6111 tanggal 7 November 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Barito Kuala.

Baca Juga :  Paman Birin: Rakerprov Forki Kalsel Ajang Konsolidasi Organisasi

Kedepannya, kedua penjabat bupati ini akan menjalankan tugas memimpin daerah yang dimaksud, sampai dilangsungkannya lagi Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. (fit)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Pemprov Kalsel Panen Jagung Perdana, Target Nasional 170 Hektar
Muhidin Terima Sertifikat Geopark Meratus dari UNESCO
Unesco Tetapkan Geopark Meratus Sebagai UGGp
Efek Penyertaan Modal Bank Kalsel, Muhidin Apresiasi Deviden Naik 18 Persen
Gubernur Kalsel Ganti Direktur PT Bangun Banua
Efisiensi Anggaran Pemprov Kalsel Tunggu Surat Edaran Kemendagri
Gubernur Muhidin Tunjuk Syarifuddin Plh Sekda Pemprov Kalsel
Muhidin Apresiasi Polda Kalsel Bongkar Kejahatan Narkoba

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 11:52 WIB

Pemprov Kalsel Panen Jagung Perdana, Target Nasional 170 Hektar

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:20 WIB

Muhidin Terima Sertifikat Geopark Meratus dari UNESCO

Kamis, 17 April 2025 - 17:05 WIB

Unesco Tetapkan Geopark Meratus Sebagai UGGp

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:00 WIB

Efek Penyertaan Modal Bank Kalsel, Muhidin Apresiasi Deviden Naik 18 Persen

Rabu, 12 Maret 2025 - 10:29 WIB

Gubernur Kalsel Ganti Direktur PT Bangun Banua

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Andi Rudi Latif Ucapkan Selamat atas Pengukuhan BPP KKSS 2025-2030

Senin, 23 Jun 2025 - 17:19 WIB

Tanah Bumbu

Andi Rudi Latif Bangga Siswa Tanbu Ikut Seleksi Paskibra Nasional

Senin, 23 Jun 2025 - 16:53 WIB

Tanah Bumbu

Andi Rudi Latif Dorong Percepat Atasi Sampah

Senin, 23 Jun 2025 - 15:16 WIB

Tanah Bumbu

Andi Rudi Latif Saksikan Pelantikan Erna Lisa Halaby

Senin, 23 Jun 2025 - 11:36 WIB

Tanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu Tegaskan Komitmen Bantu Disabilitas

Senin, 23 Jun 2025 - 11:25 WIB