KPID Kalsel Kunjungi Diskominfo SP dan Radio Swara Bersujud Tanbu

- Editor

Selasa, 16 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan mengunjungi Dinas Komunikasi dan Informasi Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (16/5/2023).

Kunjungan tersebut selain sebagai silaturahmi juga mendiskusikan hal-hal penyampaian informasi yang memberikan kontribusi terhadap peningkatan pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu.

“Alhamdulillah hari ini kedatangan rombongan KPID Kalsel, semoga semakin mempererat tali silaturahmi dan memberikan dampak positif bagi pembangunan dan perkembangan daerah di Tanah Bumbu,” sebut Plh Diskominfo SP, Akhmad Salehuddin, biasa disapa Gilang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gilang juga didampingi Sekretaris Diskominfo SP Achmad Sobari, Direktur Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Swara Bersujud, Sukriansyah,

Baca Juga :  Triwulan ke-2, Tanbu Serap 1.148 Tenaga Kerja Baru

Kedatangan Ketua KPID Kalsel H. M. Farid Soufian ke Diskominfo SP Tanah Bumbu bersama anggotanya H. Gusti Burhanuddin dan Nazaruddin Ikhwan.

Selanjutnya rombongan KPID Kalsel mengunjungi kantor LPPL Radio Swara Bersujud yang berada di komplek kantor Bupati Tanah Bumbu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, KPI atau KPID memiliki kewenangan menyusun peraturan dan mengawasi berbagai penyiaran yang berhubungan dengan masyarakat.

Diantara tugas yang diamanatkan kepada KPID, yaitu menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak, benar, dan sesuai dengan hak asasi manusia, mengatur infrastruktur bidang penyiaran, membangun iklim persaingan yang sehat antar Lembaga penyiaran dan industri terkait.

Juga menampung, meneliti, menindak lanjuti aduan terhadap penyelenggaraan penyiaran, dan menyusun rencana dan pengembangan SDM yang menjamin profesionalitas penyiaran.

Baca Juga :  Perkuat Ketahanan Pangan dengan Pelatihan Tematik Bagi Kelompok Wanita Tani

Kemudian kewenangan yang dimiliki oleh KPID, yakni menetapkan standar program siaran, mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran, memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan, pelanggaran pedoman perilaku penyiaran, pelanggaran terhadap standar program siaran. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

PT Pembangunan Perumahan Menangkan Proyek Jembatan Pulau Laut Rp 1,02 Triliun
Turnamen Piala Bupati Tanah Bumbu 2026 Bertaburan Bintang Timnas Indonesia
Pencari Kerja Datangi Career Expo Tanbu 2026, BPJS TK Edukasi Perlindungan
Penerapan WFH, Pemkab Tanah Bumbu Pilih Opsi Ubah Jam Kerja
Diskominfosp Tanah Bumbu Ingatkan Hati-hati Modus Penipuan Catering
Pemkab Tanbu Sekolahkan 11 Calon Dokter Spesialis
Karnaval Mallibu Kampong Awali Rangkaian Pesona Budaya Mappanre Ritasie
Turnamen Free Fire Tanbu 2026, Andi Rudi Latif: Kembangkan Bakat Generasi Muda

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 08:46 WIB

PT Pembangunan Perumahan Menangkan Proyek Jembatan Pulau Laut Rp 1,02 Triliun

Selasa, 14 April 2026 - 08:31 WIB

Turnamen Piala Bupati Tanah Bumbu 2026 Bertaburan Bintang Timnas Indonesia

Selasa, 14 April 2026 - 06:55 WIB

Pencari Kerja Datangi Career Expo Tanbu 2026, BPJS TK Edukasi Perlindungan

Selasa, 14 April 2026 - 06:30 WIB

Penerapan WFH, Pemkab Tanah Bumbu Pilih Opsi Ubah Jam Kerja

Senin, 13 April 2026 - 21:08 WIB

Pemkab Tanbu Sekolahkan 11 Calon Dokter Spesialis

Berita Terbaru

Kotabaru

Bupati Kotabaru Rusli Capai Top Pembina BUMD Award 2026

Selasa, 14 Apr 2026 - 13:12 WIB

Tanah Bumbu

Penerapan WFH, Pemkab Tanah Bumbu Pilih Opsi Ubah Jam Kerja

Selasa, 14 Apr 2026 - 06:30 WIB