KPID Kalsel Kunjungi Diskominfo SP dan Radio Swara Bersujud Tanbu

- Editor

Selasa, 16 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan mengunjungi Dinas Komunikasi dan Informasi Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (16/5/2023).

Kunjungan tersebut selain sebagai silaturahmi juga mendiskusikan hal-hal penyampaian informasi yang memberikan kontribusi terhadap peningkatan pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu.

“Alhamdulillah hari ini kedatangan rombongan KPID Kalsel, semoga semakin mempererat tali silaturahmi dan memberikan dampak positif bagi pembangunan dan perkembangan daerah di Tanah Bumbu,” sebut Plh Diskominfo SP, Akhmad Salehuddin, biasa disapa Gilang.

Gilang juga didampingi Sekretaris Diskominfo SP Achmad Sobari, Direktur Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Swara Bersujud, Sukriansyah,

Baca Juga :  Pawai Tanglong meriahkan malam lebaran 1444 Hijriyah

Kedatangan Ketua KPID Kalsel H. M. Farid Soufian ke Diskominfo SP Tanah Bumbu bersama anggotanya H. Gusti Burhanuddin dan Nazaruddin Ikhwan.

Selanjutnya rombongan KPID Kalsel mengunjungi kantor LPPL Radio Swara Bersujud yang berada di komplek kantor Bupati Tanah Bumbu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, KPI atau KPID memiliki kewenangan menyusun peraturan dan mengawasi berbagai penyiaran yang berhubungan dengan masyarakat.

Diantara tugas yang diamanatkan kepada KPID, yaitu menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak, benar, dan sesuai dengan hak asasi manusia, mengatur infrastruktur bidang penyiaran, membangun iklim persaingan yang sehat antar Lembaga penyiaran dan industri terkait.

Baca Juga :  Isra' Mi'raj, Zairullah Azhar Ajak Do'akan Para Pahlawan 7 Februari 1946

Juga menampung, meneliti, menindak lanjuti aduan terhadap penyelenggaraan penyiaran, dan menyusun rencana dan pengembangan SDM yang menjamin profesionalitas penyiaran.

Kemudian kewenangan yang dimiliki oleh KPID, yakni menetapkan standar program siaran, mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran, memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan, pelanggaran pedoman perilaku penyiaran, pelanggaran terhadap standar program siaran. (MAS)

Berita Terkait

Tanah Bumbu Siapkan Perayaan HUT Kalsel dan RI 2026
Siaga Darurat, Tanah Bumbu Perkuat Koordinasi Kesiapsiagaan
Disnakertrans Tanbu Perkuat SDM melalui Pelatihan Desain Grafis dan Barbershop
Pemkab Tanah Bumbu dan ULM Tanggung Biaya Penanganan Kecelakaan Mahasiswa KKN
DPRD Tanah Bumbu Sepakati KUA-PPAS Perubahan 2026
Tanah Bumbu Jadi Tuan Rumah Temu Karya Bhakti Sosial PSM Ke-23
Buka MTQ Simpang Empat, Sekda Tanbu Dorong Generasi Cinta Qur’an
Tanah Bumbu Bersinergi UWG Perkuat Tata Kelola Pemerintah

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:00 WITA

Tanah Bumbu Siapkan Perayaan HUT Kalsel dan RI 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:32 WITA

Siaga Darurat, Tanah Bumbu Perkuat Koordinasi Kesiapsiagaan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:10 WITA

Disnakertrans Tanbu Perkuat SDM melalui Pelatihan Desain Grafis dan Barbershop

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:03 WITA

Pemkab Tanah Bumbu dan ULM Tanggung Biaya Penanganan Kecelakaan Mahasiswa KKN

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:37 WITA

DPRD Tanah Bumbu Sepakati KUA-PPAS Perubahan 2026

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Siapkan Perayaan HUT Kalsel dan RI 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 16:00 WITA

Tanah Bumbu

Siaga Darurat, Tanah Bumbu Perkuat Koordinasi Kesiapsiagaan

Jumat, 7 Agu 2026 - 15:32 WITA

Kotabaru

KNPI Kalsel Rakerda Bahas Isu Pemadaman Listrik

Jumat, 7 Agu 2026 - 12:37 WITA