KPID Kalsel Kunjungi Diskominfo SP dan Radio Swara Bersujud Tanbu

- Editor

Selasa, 16 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan mengunjungi Dinas Komunikasi dan Informasi Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (16/5/2023).

Kunjungan tersebut selain sebagai silaturahmi juga mendiskusikan hal-hal penyampaian informasi yang memberikan kontribusi terhadap peningkatan pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu.

“Alhamdulillah hari ini kedatangan rombongan KPID Kalsel, semoga semakin mempererat tali silaturahmi dan memberikan dampak positif bagi pembangunan dan perkembangan daerah di Tanah Bumbu,” sebut Plh Diskominfo SP, Akhmad Salehuddin, biasa disapa Gilang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gilang juga didampingi Sekretaris Diskominfo SP Achmad Sobari, Direktur Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Swara Bersujud, Sukriansyah,

Baca Juga :  Banjir, Dinsos Tanbu Salurkan Bantuan

Kedatangan Ketua KPID Kalsel H. M. Farid Soufian ke Diskominfo SP Tanah Bumbu bersama anggotanya H. Gusti Burhanuddin dan Nazaruddin Ikhwan.

Selanjutnya rombongan KPID Kalsel mengunjungi kantor LPPL Radio Swara Bersujud yang berada di komplek kantor Bupati Tanah Bumbu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, KPI atau KPID memiliki kewenangan menyusun peraturan dan mengawasi berbagai penyiaran yang berhubungan dengan masyarakat.

Diantara tugas yang diamanatkan kepada KPID, yaitu menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak, benar, dan sesuai dengan hak asasi manusia, mengatur infrastruktur bidang penyiaran, membangun iklim persaingan yang sehat antar Lembaga penyiaran dan industri terkait.

Juga menampung, meneliti, menindak lanjuti aduan terhadap penyelenggaraan penyiaran, dan menyusun rencana dan pengembangan SDM yang menjamin profesionalitas penyiaran.

Baca Juga :  DLH Kerja Sama Tim Ahli ULM Susun KLHS-RPJMD 2025-2029

Kemudian kewenangan yang dimiliki oleh KPID, yakni menetapkan standar program siaran, mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran, memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan, pelanggaran pedoman perilaku penyiaran, pelanggaran terhadap standar program siaran. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Pemkab Tanah Bumbu Gelar Jalan Santai dan Jum’at Bersih di Desa Rejosari
Disdukcapil Tanbu Tingkatkan Kompetensi Aparatur Layani Masyarakat
Pengendalian Inflasi: Evaluasi Dukungan Pemkab Program 3 Juta Rumah
Rudi Latif Sambut Pangdam XXII Tutup Kegiatan TMMD di Desa Rejosari
Disdik Tanbu Gelar Pelatihan BOSP Sekolah Negeri dan Swasta 2025
Andi Rudi Latif Bangun Budaya Kinerja Berorientasi Hasil
Bupati Tanbu Dukung Sistem OSS-RBA Ramah Investasi
Atlet Tanah Bumbu Hanya Raih 12 Medali Emas Porprov Kalsel 2025

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 22:39 WIB

Pemkab Tanah Bumbu Gelar Jalan Santai dan Jum’at Bersih di Desa Rejosari

Jumat, 7 November 2025 - 22:35 WIB

Disdukcapil Tanbu Tingkatkan Kompetensi Aparatur Layani Masyarakat

Jumat, 7 November 2025 - 20:56 WIB

Pengendalian Inflasi: Evaluasi Dukungan Pemkab Program 3 Juta Rumah

Kamis, 6 November 2025 - 22:27 WIB

Rudi Latif Sambut Pangdam XXII Tutup Kegiatan TMMD di Desa Rejosari

Kamis, 6 November 2025 - 22:21 WIB

Disdik Tanbu Gelar Pelatihan BOSP Sekolah Negeri dan Swasta 2025

Berita Terbaru

Kotabaru

Sejarah Baru Kemenangan Cabor Golf Kotabaru Raih Medali Emas

Sabtu, 8 Nov 2025 - 22:56 WIB