KPID Kalsel Kunjungi Diskominfo SP dan Radio Swara Bersujud Tanbu

- Editor

Selasa, 16 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan mengunjungi Dinas Komunikasi dan Informasi Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (16/5/2023).

Kunjungan tersebut selain sebagai silaturahmi juga mendiskusikan hal-hal penyampaian informasi yang memberikan kontribusi terhadap peningkatan pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu.

“Alhamdulillah hari ini kedatangan rombongan KPID Kalsel, semoga semakin mempererat tali silaturahmi dan memberikan dampak positif bagi pembangunan dan perkembangan daerah di Tanah Bumbu,” sebut Plh Diskominfo SP, Akhmad Salehuddin, biasa disapa Gilang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gilang juga didampingi Sekretaris Diskominfo SP Achmad Sobari, Direktur Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Swara Bersujud, Sukriansyah,

Baca Juga :  Ernawati Apresiasi Prestasi Nasional Desa Purwodadi Raih Pamsimas Award 2021

Kedatangan Ketua KPID Kalsel H. M. Farid Soufian ke Diskominfo SP Tanah Bumbu bersama anggotanya H. Gusti Burhanuddin dan Nazaruddin Ikhwan.

Selanjutnya rombongan KPID Kalsel mengunjungi kantor LPPL Radio Swara Bersujud yang berada di komplek kantor Bupati Tanah Bumbu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, KPI atau KPID memiliki kewenangan menyusun peraturan dan mengawasi berbagai penyiaran yang berhubungan dengan masyarakat.

Diantara tugas yang diamanatkan kepada KPID, yaitu menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak, benar, dan sesuai dengan hak asasi manusia, mengatur infrastruktur bidang penyiaran, membangun iklim persaingan yang sehat antar Lembaga penyiaran dan industri terkait.

Juga menampung, meneliti, menindak lanjuti aduan terhadap penyelenggaraan penyiaran, dan menyusun rencana dan pengembangan SDM yang menjamin profesionalitas penyiaran.

Baca Juga :  DKUMP2 Tanbu Awasli Distribusi BBM Jelang Nataru

Kemudian kewenangan yang dimiliki oleh KPID, yakni menetapkan standar program siaran, mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran, memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan, pelanggaran pedoman perilaku penyiaran, pelanggaran terhadap standar program siaran. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Usai Dilatih, Dinsos Tanah Bumbu Berikan Modal Usaha
Bupati Andi Rudi Latif Ziarahi Makam Pahlawan di Matode
Sertijab Kalapas, Andi Rudi Latif Harap Pengabdian Membawa Berkah
Operasi Pekat Tanah Bumbu Jaring Pasangan Bukan Suami Istri
Asisten I Tanbu Hadiri Rapat Paripurna, Gusti Erwin Harap Perizinan Tidak Berbelit-belit
Hari Kebangkitan Nasional, Andi Rudi Latif: Energi Bersama Membangun Daerah
Layanan MPP Tanah Bumbu Dorong Peningkatkan Pendapatan Pedagang
Kloter 18 Calon Jamaah Haji Tanah Bumbu Berangkat ke Jeddah

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:24 WITA

Usai Dilatih, Dinsos Tanah Bumbu Berikan Modal Usaha

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:59 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Ziarahi Makam Pahlawan di Matode

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:58 WITA

Sertijab Kalapas, Andi Rudi Latif Harap Pengabdian Membawa Berkah

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:31 WITA

Operasi Pekat Tanah Bumbu Jaring Pasangan Bukan Suami Istri

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:48 WITA

Asisten I Tanbu Hadiri Rapat Paripurna, Gusti Erwin Harap Perizinan Tidak Berbelit-belit

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Usai Dilatih, Dinsos Tanah Bumbu Berikan Modal Usaha

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:24 WITA

Tanah Bumbu

Bupati Andi Rudi Latif Ziarahi Makam Pahlawan di Matode

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:59 WITA

Tanah Bumbu

Sertijab Kalapas, Andi Rudi Latif Harap Pengabdian Membawa Berkah

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:58 WITA

Tanah Bumbu

Operasi Pekat Tanah Bumbu Jaring Pasangan Bukan Suami Istri

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:31 WITA