KOTABARU, Goodnews.co.id – Kabupaten Kotabaru resmi mencatatkan diri sebagai daerah dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tertinggi di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk tahun 2026. Berdasarkan ketetapan terbaru, UMK Kotabaru kini mencapai Rp3.904.645.
Angka tersebut menempatkan Kotabaru di posisi puncak, melampaui dua kota besar lainnya di Kalsel. Sebagai perbandingan, Kota Banjarmasin menduduki posisi kedua dengan UMK sebesar Rp3.855.894, disusul Kota Banjarbaru di posisi ketiga dengan Rp3.843.037. Sementara itu, sejumlah kabupaten lain di Kalimantan Selatan rata-rata menetapkan UMK di kisaran Rp3,7 juta.
Melalui akun Instagram pribadinya (@muh.rusli03), Bupati Kotabaru Muhammad Rusli mengatakan bahwa penetapan upah tertinggi ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam mengapresiasi tenaga kerja.
“Kebijakan ini adalah bentuk komitmen kami untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja serta memperkuat fondasi ekonomi daerah,” ucap Muhammad Rusli dalam unggahan isntagramnya.
- Pemerintah Kabupaten Kotabaru optimis bahwa kenaikan UMK ini akan memberikan efek domino positif bagi perekonomian lokal, di antaranya:
Peningkatan Daya Beli: Upah yang lebih tinggi diharapkan mampu mendongkrak konsumsi rumah tangga masyarakat. - Produktivitas Kerja: Standar upah yang kompetitif diharapkan menciptakan iklim kerja yang lebih adil dan memicu semangat kerja karyawan.
- Pertumbuhan Inklusif: Mendorong percepatan ekonomi yang manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dengan pencapaian ini, Kotabaru kini menjadi barometer standar upah di Kalsel sekaligus menunjukkan kesiapan daerah dalam menjaga keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan pertumbuhan investasi. (Iq)











