Kontribusi PT TMA ke Daerah Dipertanyakan

- Editor

Kamis, 14 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – PT. Taodano Mandiri Abadi (TMA) adalah salah perusahaan yang bergerak di bidang Penyelenggara Jalan Khusus tambang yang belum memberikan manfaat dan kontribusi terhadap pembangunan daerah sampai saat ini, padahal dukungan Perda Nomor 2 Tahun 2022 telah disahkan DPRD.

Asisten 2 bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rahmat Prapto Udoyo, menyampaikan bahwa masih ada perusahaan yang tidak memberikan manfaat dan kontribusi terhadap pembangunan daerah padahal tujuan pembangunan telah disebutkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus, yaitu bertujuan mewujudkan keamanan, ketertiban, keselamatan pengguna jalan, serta payung hukum bagi Penyelenggara Jalan Khusus di daerah.

Tujuan lain, juga berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangun daerah, dan konsep pembangun jalan yang berkelanjutan, tertip, dan keterpaduan penyelenggaraan jalan di daerah, mewujudkan penggunaan jalan khusus di daerah yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rahmat Prapto Udoyo, Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Tanah Bumbu

“Di Tanah Bumbu yang eksis saat ini, ada beberapa bentuk pengelolaan jalan khusus di Tanah Bumbu, seperti jalan khusus perkebunan, pertambangan, karena itu adalah sarana produksi,” kata Rahmat. Kamis (14/7/2022).

Berdasarkan kriteria jalan, Rahmat menyebut, pertama Jalan khusus yang dibangun khusus oleh perusahaan sebagai pendukung sarana produksi perusahaan, kedua jalan khusus yang dibangun oleh perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan jalan atau mereka yang penyedia jasa di bidang jalan untuk mendukung produksi usaha orang lain, ketiga jalan khusus ex-jalan perusahaan yang diserahkan sebagai aset negara ke daerah tapi kemudian dimanfaatkan oleh perusahaan lain untuk mendukung kegiatan produksi mereka.

Baca Juga :  Serambi Madinah: Tinggalkan Sunah Tak Batalkan Wudhu

“Dari perda tadi, bahwa jalan khusus ini memberikan manfaat, kesejahteraan, peran serta masyarakat. Ini yang kita pertanyakan ke mereka (perusahaan),” kata Rahmat Prapto Udoyo Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

Untuk perusahaan dengan kegiatan pertambangan memberikan kontribusi berupa royalti yang diturunkan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah berupa Dana Bagi Hasil sebagai pendapatan daerah yang akan dimanfaatkan membangun kesejahteraan masyarakat. Selanjutnya bagaimana dengan perusahaan yang tidak memiliki produksi tapi memiliki usaha di bidang jalan khusus. Menurut Rahmat, mereka berusaha di kabupaten Tanah Bumbu dan tentunya memiliki hasil dan keuntungan, bagaimana kontribusi mereka ke Daerah yang merupakan tempat mereka berusaha.

“Ini yang kita ajak, ada peran serta mereka disana. Kalau tadi pertambangan sudah jelas, usaha tambang dan jalan khususnya itu ada kontribusi berupa royalty, dana bagi hasil yang diberikan pemerintah daerah dan tentunya buat kesejahteraan masyarakat kabupaten,” terangnya.

Namun Rahmat menyampaikan bahwa hingga saat ini TMA belum memberikan kontribusi terhadap pemerintah daerah.

“Itu yang kita ajak mereka, bagaimana peran serta mereka. Tapi ternyata sampai dengan hari ini belum ada,” katanya.

Ia berharap perusahaan tidak hanya mendapat keuntungan dari usaha mereka tapi bagaimana ikut memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah. Disinggung soal komitmen perusahaan, ia menyampaikan perusahaan TMA belum dilaksanakan.

Baca Juga :  Bakesbangpol Minta Pelajar Gunakan Hak Pilih 2024

“Sampai saat ini kita belum menerima ataupun mendapatkan manfaat dari situ, yang harus membangun daerah dari kontribusi mereka tapi komitmen mereka yang belum dijalankan.” Kata Rahmat.

Ia mengungkapkan akan melakukan evaluasi kembali terhadap perizinan TMA dan juga perusahaan penyelenggara jalan Khusus lainnya, sesuai dengan perda Penyelenggaraan Jalan Khusus Nomor 2 tahun 2022.

Sementara itu Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Bumbu, Achmad Marlan, menyampaikan bahwa TMA belum menyesuaikan dengan perizinan terbaru, TMA mendapat izin Penyelenggara Jalan Khusus pada tahun 2014.

“Pada saat itu TMA tidak action untuk menyesuaikan dengan aturan yang ada. Tetapi didalam SK yang ditandatangani oleh MHM (Mardani H. Maming) tidak memenuhi syarat. Ada permohonan, ada kepemilikan lahan, ada andalalin, yang tidak memberikan syarat-syarat keseluruhan. Itu di tahun 2014 sesuai Perda Tahun 2006, ditambah perubahan Perda Nomor 24 tahun 2015, ini yang dimaksud tadi,” kata Achmad Marlan. Kamis (14/7/2022).

Banyaknya hal yang menjadi pertimbangan sehingga Achmad Marlan mengajak perusahaan tersebut untuk mencari solusi terbaik.

“Saya harap rundingkan lebih baiknya bagaimana, karna ini sudah terlanjur. Jika dilihat dari perda tersebut, hak Bupati bisa mengevaluasinya. Karena disitu diatur dan dicantumkan, maka akan dievaluasi kembali sesuai dengan Peraturan Daerah yang baru tahun 2022,” katanya. (MAS

Berita Terkait

Andi Rudi Latif Sampaikan Pengajuan Raperda untuk Kesejahteraan Masyarakat
Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Peluncuran Podcast Dispersip Tanbu
Andi Rudi Latif Konsisten Aksi Bersih-bersih
Bangun Kesadaran, Pemkab Tanbu dan CSR Jhonlin Ingatkan Pelajar Bahaya Narkoba HIV
Optimalisasi Pelayanan, Bupati Tanbu Terima Audiensi Bank Kalsel
Bappedalitbang Tanbu Gelar Innovation Award 2025
Bang Arul Sampaikan Ikut POPDA Bagian dari Pembinaan Pelajar
Keren, Sampah Bisa Ditukar dengan Sembako di Tanah Bumbu
Berita ini 187 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 14:59 WIB

Andi Rudi Latif Sampaikan Pengajuan Raperda untuk Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 19 Mei 2025 - 10:07 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Peluncuran Podcast Dispersip Tanbu

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:38 WIB

Bangun Kesadaran, Pemkab Tanbu dan CSR Jhonlin Ingatkan Pelajar Bahaya Narkoba HIV

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:32 WIB

Optimalisasi Pelayanan, Bupati Tanbu Terima Audiensi Bank Kalsel

Rabu, 14 Mei 2025 - 17:19 WIB

Bappedalitbang Tanbu Gelar Innovation Award 2025

Berita Terbaru

Politik

Jika Tak Capai Target, Prabowo Tak Nyapres 2029

Senin, 19 Mei 2025 - 18:04 WIB

DPRD Tanah Bumbu

DPRD Tanbu Paripurnakan Pengajuan 2 Raperda Inisiatif Eksekutif

Senin, 19 Mei 2025 - 14:53 WIB