TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar Rapat Kerja bersama BPJS Kesehatan Tanah Bumbu dan RSUD H Andi Abdurrahman Noor terkait Regulasi Penggunaan BPJS Kesehatan di Ruang Rapat Komisi DPRD Tanah Bumbu, Rabu (12/2/25).
Komisi I DPRD Tanah Bumbu meminta kepada pihak BPJS Kesehatan Tanah Bumbu untuk melaksanakan tiga poin sebagai pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Poin pertama, BPJS Kesehatan Tanah Bumbu diminta merilis melalui media untuk disosialisasikan kepada masyarakat terkait tabel jenis-jenis penyakit apa saja yang bisa dicover untuk masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selain sosialisasi, juga rilis melalui media jenis-jenis penyakit apa saja yang bisa dicover BPJS Kesehatan. Sehingga masyarakat tahu dan jelas dengan aturannya,” kata Wakil Ketua Komisi I, Makhruri.
Poin kedua, pihak BPJS Kesehatan Tanah Bumbu juga diminta untuk menempatkan pegawainya di rumah sakit. Hal ini dilakukan agar bisa mensosialisasikan serta memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat terkait fasilitas BPJS Kesehatan di rumah sakit.
“Jadi kalau ada yang bertanya bisa langsung dijelaskan. Sehingga masyarakat tidak dibuat bingung dengan urusan kesehatan sebagai peserta BPJS Kesehatan,” jelas Makhruri.
Kemudian poin ketiga, BPJS Kesehatan diminta untuk melayani masyarakat yang ingin melahirkan di mana pun asalkan mereka terdaftar sebagai peserta.
“Tiga poin ini kami minta wajib dilaksanakan. Kami Komisi I DPRD Tanah Bumbu memberikan waktu paling lambat 45 hari untuk dilaksanakan,” tegas Makhruri.
Rapat Kerja dipimpin Ketua Komisi I, Boby Rahman, dihadiri para anggota Komisi, Kepala BPJS Kesehatan Tanah Bumbu, Direksi RSUD Amanah Husada, serta undangan. (E)