Home / Tanah Bumbu

Rabu, 4 Januari 2023 - 20:20 WIB

Ketua KPU Harap PPK Miliki Integritas Sukses Pemilu 2024

TANAH BUMBU – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Bumbu melantik dan pengambilan sumpah janji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 di gedung Mahligai Bersujud Kapet, Rabu (04/01/2023).

Ketua KPU Tanah Bumbu, Makhruri, akan menyebar 60 PPK ke 12 kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu. Selain acara pelantikan PPK juga penandatanganan pakta integritas sebelum melaksanakan tugas.

Penandatangan pakta integritas itu dilakukan agar para PPK bisa bekerja secara profesional dan berintegritas menyukseskan tahapan-tahapan dan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca Juga :  20 Peserta Ikuti Pelatihan Keripik Pisang dan Singkong

“Saya berharap PPK yang baru saja dilantik betul-betul memiliki kemampuan dan integritas dalam melaksanakan tugas untuk menyukseskan pemilu yang dimulai dengan proses rekrutmen secara jujur, transparan dan akuntabel,” ucapnya, yang dihadiri Kepala-Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Camat Kabupaten Tanah Bumbu.

Berdasarkan PKPU PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 7 ayat 1 dan 2, maka tugas PPK dalam Pemilu adalah sebagai berikut.

Pertama, PPK melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten Kota.

Baca Juga :  Capaian DPRD Tanbu Sepanjang 2021

Kedua, Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten Kota. Ketiga, melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu.

Baca Juga :  Sekda Ambo Sakka Lantik Pengurus IKMA Tanbu Tahun 2022

Keempat, PPK mengevaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya. Kelima, melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.

Keenam, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketujuh, melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (MAS)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Dinas KUMPP Fasilitasi Produk Lokal Masuk Minimarket

Tanah Bumbu

Sekda Tanbu Jamin Stok Bahan Pokok Tersedia

Tanah Bumbu

HUT RI ke -77, Kesbangpol Tanbu Ajak Kibarkan Bendera Merah Putih

Tanah Bumbu

Menjelang Ramadhan 2023, Harga Bapok Masih Stabil

Tanah Bumbu

Dana 1 Miliar Perbaikan Fasilitas Makam Habib Mancung

Tanah Bumbu

Cegah Stunting, Dinkes Aksi ‘Isi Piringku’

Tanah Bumbu

Izin Usaha Berbasis Risiko Mudahkan Pelaku Usaha

Tanah Bumbu

Sekda Kalsel: Tanbu Makin Terasa Maju dan Berkembang