Ketua KPU Harap PPK Miliki Integritas Sukses Pemilu 2024

- Editor

Rabu, 4 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Bumbu melantik dan pengambilan sumpah janji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 di gedung Mahligai Bersujud Kapet, Rabu (04/01/2023).

Ketua KPU Tanah Bumbu, Makhruri, akan menyebar 60 PPK ke 12 kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu. Selain acara pelantikan PPK juga penandatanganan pakta integritas sebelum melaksanakan tugas.

Penandatangan pakta integritas itu dilakukan agar para PPK bisa bekerja secara profesional dan berintegritas menyukseskan tahapan-tahapan dan penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Saya berharap PPK yang baru saja dilantik betul-betul memiliki kemampuan dan integritas dalam melaksanakan tugas untuk menyukseskan pemilu yang dimulai dengan proses rekrutmen secara jujur, transparan dan akuntabel,” ucapnya, yang dihadiri Kepala-Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Camat Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga :  Meresahkan, Satpol PP Akan Tertibkan Pengamen dan Pengelap Kaca di Lampu Merah

Berdasarkan PKPU PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 7 ayat 1 dan 2, maka tugas PPK dalam Pemilu adalah sebagai berikut.

Pertama, PPK melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten Kota.

Kedua, Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten Kota. Ketiga, melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu.

Baca Juga :  Sekda Tanbu Hadiri Uji Coba Pemakaian Briket Batubara

Keempat, PPK mengevaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya. Kelima, melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.

Keenam, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketujuh, melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (MAS)

Berita Terkait

Pemda Tanbu Apresiasi Road Show Penguatan FKUB ke Kecamatan
Lailatul Jum’at: Kenikmatan Dunia Bukan Ukuran Raih Ridha Allah
Diskominfosp Tanbu Gelar Pemberdayaan KIM Nelayan
Kesbangpol dan FKUB Promosikan Nilai Modernisasi Beragama
Labling DLH Tanbu Terima Penghargaan Adi Niti
Kesbangpol Tanbu Berikan Wawasan Kebangsaan Siswa SMP SMA Sederajat
DLH Tanbu Gelar Optimalisasi Pengelolaan Sampah Desa
Penguatan FKUB: Menerima Perbedaan dan Ciptakan Stabilitas
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 16:14 WIB

Pemda Tanbu Apresiasi Road Show Penguatan FKUB ke Kecamatan

Jumat, 13 September 2024 - 11:55 WIB

Lailatul Jum’at: Kenikmatan Dunia Bukan Ukuran Raih Ridha Allah

Kamis, 12 September 2024 - 16:20 WIB

Diskominfosp Tanbu Gelar Pemberdayaan KIM Nelayan

Kamis, 12 September 2024 - 16:15 WIB

Kesbangpol dan FKUB Promosikan Nilai Modernisasi Beragama

Kamis, 12 September 2024 - 11:20 WIB

Labling DLH Tanbu Terima Penghargaan Adi Niti

Berita Terbaru

Lensa Kamera

Mobil Camat Goyang Bidan Diparkiran Rumah Sakit

Minggu, 15 Sep 2024 - 09:11 WIB

Flash

Anindya Bakrie Terpilih Ketum Kadin Hasil Munaslub

Sabtu, 14 Sep 2024 - 21:40 WIB

Tanah Bumbu

Pemda Tanbu Apresiasi Road Show Penguatan FKUB ke Kecamatan

Jumat, 13 Sep 2024 - 16:14 WIB

Tanah Bumbu

Lailatul Jum’at: Kenikmatan Dunia Bukan Ukuran Raih Ridha Allah

Jumat, 13 Sep 2024 - 11:55 WIB