Kepastian Hukum RTRW Tingkatkan Ekonomi

- Editor

Kamis, 16 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor  menyebutkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalsel memiliki peran penting dalam mendukung Provinsi Kalsel sebagai pintu gerbang ibu kota negara (IKN).

Hal tersebut disampaikan Paman Birin melalui Sekretaris Daerah Roy Rizali Anwar saat rapat paripurna di Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalsel (DPRD Kalsel), di Banjarmasin, Rabu (15/2/2023).

Paripurna kali ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin dengan agenda penjelasan Gubernur tentang Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Paman Birin juga menyampaikan raperda memberikan kepastian hukum dalam penyusunan kebijakan tata ruang Provinsi Kalsel, sehingga dapat meningkatkan perekonomian dan perkembangan di Provinsi Kalsel dengan tetap memperhatikan keseimbangan kelestarian alam.

Baca Juga :  Paman Birin Bagikan Beras di Desa Sungai Landas

Menurut Paman Birin, ada faktor eksternal dan internal yang mempengaruhi revisi Raperda RTRW. Faktor eksternal yang mempengaruhi antara lain pengaruh kebijakan otonomi daerah kabupaten atau kota, kebijakan regional dan kebijakan nasional.

Sedangkan faktor internal yang mempengaruhi antara lain peta dasar pemetaan, kelengkapan data, dan informasi, analisis dan rencana yang saling terkait, kualitas dan kuantitas sumber daya manusia.

Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi Kalsel tahun 2023-2043 ini, dapat mengakomodir dinamika yang terjadi pada faktor internal dan eksternal tersebut.

Baca Juga :  Kembalikan Formulir, Acil Odah Buktikan Tetap Maju Pilkada Gubernur Kalsel 2024-2029

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin menginginkan fasilitas milik pemerintah bisa dikeluarkan dari kawasan hutan lindung seperti kantor, sekolah dan lainnya.

Sekedar diketahui, pada saat ini Provinsi Kalsel memiliki Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2015-2035. (fit)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Polres Tanbu Terapkan Pasal Berlapis Tersangka Perampas Tas Bermerek di Depan Gerai KFC
Satreskrim Tanbu Bongkar Pelaku Pembunuhan, Tersangka Sempat Tidur Serumah dengan Mayat Korban
Rais Syuriah PWNU Kalsel: Kami Satu Komando dengan Rais ‘Aam PBNU
Gubernur Muhidin Janji Segera Selesaikan 400 Rekomendasi BPK
Anang Fadilah Kembali Nahkodai SMSI Kalsel 2025-2029
Bupati Batola Lantik 14 Pejabat Eselon II
Wagub Kalsel Hasnuryadi dan Habib Syech Bershalawat di Amuntai
Hari Jadi Provinsi Kalsel ke-75, Muhidin: Semangat Kerja dan Rangkul Semua

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 16:12 WIB

Polres Tanbu Terapkan Pasal Berlapis Tersangka Perampas Tas Bermerek di Depan Gerai KFC

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:44 WIB

Satreskrim Tanbu Bongkar Pelaku Pembunuhan, Tersangka Sempat Tidur Serumah dengan Mayat Korban

Rabu, 17 Desember 2025 - 15:14 WIB

Rais Syuriah PWNU Kalsel: Kami Satu Komando dengan Rais ‘Aam PBNU

Sabtu, 27 September 2025 - 18:16 WIB

Gubernur Muhidin Janji Segera Selesaikan 400 Rekomendasi BPK

Sabtu, 13 September 2025 - 23:17 WIB

Anang Fadilah Kembali Nahkodai SMSI Kalsel 2025-2029

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu Mulai Safari Ramadhan 2026 di Masjid al-Falah

Kamis, 19 Feb 2026 - 22:08 WIB

Tanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Pagelaran Seni Pesantren Azzikra

Rabu, 18 Feb 2026 - 15:50 WIB