Kepastian Hukum RTRW Tingkatkan Ekonomi

- Editor

Kamis, 16 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor  menyebutkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalsel memiliki peran penting dalam mendukung Provinsi Kalsel sebagai pintu gerbang ibu kota negara (IKN).

Hal tersebut disampaikan Paman Birin melalui Sekretaris Daerah Roy Rizali Anwar saat rapat paripurna di Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalsel (DPRD Kalsel), di Banjarmasin, Rabu (15/2/2023).

Paripurna kali ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin dengan agenda penjelasan Gubernur tentang Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Paman Birin juga menyampaikan raperda memberikan kepastian hukum dalam penyusunan kebijakan tata ruang Provinsi Kalsel, sehingga dapat meningkatkan perekonomian dan perkembangan di Provinsi Kalsel dengan tetap memperhatikan keseimbangan kelestarian alam.

Baca Juga :  Banjir, Paman Birin: Bendungan Riam Kiwa Jadi Solusi

Menurut Paman Birin, ada faktor eksternal dan internal yang mempengaruhi revisi Raperda RTRW. Faktor eksternal yang mempengaruhi antara lain pengaruh kebijakan otonomi daerah kabupaten atau kota, kebijakan regional dan kebijakan nasional.

Sedangkan faktor internal yang mempengaruhi antara lain peta dasar pemetaan, kelengkapan data, dan informasi, analisis dan rencana yang saling terkait, kualitas dan kuantitas sumber daya manusia.

Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi Kalsel tahun 2023-2043 ini, dapat mengakomodir dinamika yang terjadi pada faktor internal dan eksternal tersebut.

Baca Juga :  Ini Pesan Gubernur Kalsel Peringati HGN

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin menginginkan fasilitas milik pemerintah bisa dikeluarkan dari kawasan hutan lindung seperti kantor, sekolah dan lainnya.

Sekedar diketahui, pada saat ini Provinsi Kalsel memiliki Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2015-2035. (fit)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Wagub Kalsel Hasnuryadi dan Habib Syech Bershalawat di Amuntai
Hari Jadi Provinsi Kalsel ke-75, Muhidin: Semangat Kerja dan Rangkul Semua
Ancam Abrasi Pantai Desa Sungai Loban, Mahasiswa ULM Berikan Solusi
Eksklusif, Mahasiswa ULM Berikan Pelatihan Desain, Branding, Digital, Produk UMKM Tanah Bumbu
Mahasiswa KKN ULM Kenalkan Siswa Hijaukan Pesisir Laut Sungai Loban
Edukasi Biofilter Air Bersih Mahasiswa FPIK-ULM: Satu Aksi, Sejuta Harapan
Mahasiswa KKN-ULM Edukasi Masyarakat Olah Sampah Jadi Paving Blok
Mahasiswa FPIK ULM Sosialisasikan Pembuatan Dimsum Ikan Kembung

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:34 WIB

Wagub Kalsel Hasnuryadi dan Habib Syech Bershalawat di Amuntai

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:14 WIB

Hari Jadi Provinsi Kalsel ke-75, Muhidin: Semangat Kerja dan Rangkul Semua

Minggu, 10 Agustus 2025 - 13:23 WIB

Ancam Abrasi Pantai Desa Sungai Loban, Mahasiswa ULM Berikan Solusi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 17:54 WIB

Eksklusif, Mahasiswa ULM Berikan Pelatihan Desain, Branding, Digital, Produk UMKM Tanah Bumbu

Jumat, 8 Agustus 2025 - 22:06 WIB

Mahasiswa KKN ULM Kenalkan Siswa Hijaukan Pesisir Laut Sungai Loban

Berita Terbaru

Nasional

Relawan Noel Jatuh di Tikungan Kekuasaan

Senin, 25 Agu 2025 - 15:29 WIB

Nasional

Peras Perusahaan, KPK Tangkap OTT Wamen Noel

Kamis, 21 Agu 2025 - 15:39 WIB