BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor menyebutkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalsel memiliki peran penting dalam mendukung Provinsi Kalsel sebagai pintu gerbang ibu kota negara (IKN).
Hal tersebut disampaikan Paman Birin melalui Sekretaris Daerah Roy Rizali Anwar saat rapat paripurna di Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalsel (DPRD Kalsel), di Banjarmasin, Rabu (15/2/2023).
Paripurna kali ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin dengan agenda penjelasan Gubernur tentang Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalsel.
Paman Birin juga menyampaikan raperda memberikan kepastian hukum dalam penyusunan kebijakan tata ruang Provinsi Kalsel, sehingga dapat meningkatkan perekonomian dan perkembangan di Provinsi Kalsel dengan tetap memperhatikan keseimbangan kelestarian alam.
Menurut Paman Birin, ada faktor eksternal dan internal yang mempengaruhi revisi Raperda RTRW. Faktor eksternal yang mempengaruhi antara lain pengaruh kebijakan otonomi daerah kabupaten atau kota, kebijakan regional dan kebijakan nasional.
Sedangkan faktor internal yang mempengaruhi antara lain peta dasar pemetaan, kelengkapan data, dan informasi, analisis dan rencana yang saling terkait, kualitas dan kuantitas sumber daya manusia.
Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi Kalsel tahun 2023-2043 ini, dapat mengakomodir dinamika yang terjadi pada faktor internal dan eksternal tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin menginginkan fasilitas milik pemerintah bisa dikeluarkan dari kawasan hutan lindung seperti kantor, sekolah dan lainnya.
Sekedar diketahui, pada saat ini Provinsi Kalsel memiliki Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2015-2035. (fit)