TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Gento Hariyadi, menegaskan, semua pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Tanah Bumbu tidak dipungut biaya alias gratis.
“Tidak ada biaya yang dikenakan untuk kepengurusan dokumen seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Surat Pindah, dan Dokumen Kependudukan lainnya,” tegas Gento, Selasa (14/1/2025).
Gento Hariyadi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan adanya pungutan liar dalam proses pengurusan administrasi kependudukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika ada pungutan liar atau pungli dalam mengurus adminduk, segera laporkan ke Disdukcapil Tanah Bumbu,” ucapnya.
Gento Hariyadi juga mengatakan, agar masyarakat dapat mengurus administrasi kependudukan secara mandiri untuk menghindari terjadinya pungutan liar.
“Kami mendorong masyarakat untuk mengurus adminduk secara mandiri guna menghindari pungli,” tambahnya. (E)