Kenali Obat Sirup Melebihi Ambang Batas EG

- Editor

Kamis, 20 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Bumbu mengeluarkan surat kepada semua layanan kesehatan di Tanah Bumbu, agar tidak meresepkan obat jenis sirup yang tercemar Etilen Glikol dan Dietilen, Kamis (20/10/2022).

Pasalnya, obat sirup yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen (DEG) itu menyebabkan gangguan ginjal akut atipikal pada anak usia 0 sampai 18 bulan.

Surat tersebut meminta apotik, klinik, rumah sakit, dan praktek mandiri, agar tidak meresepkan obat dalam bentuk sediaan cair jenis obat bebas atau obat bebas terbatas kepada masyarakat, yang dicurigai tercemar EG dan DEG, sampai pemerintah mengumumkan dan membolehkan menggunakan obat sirup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun di Tanah Bumbu belum ditemukan kasus anak-anak yang mengalami gangguan ginjal akut atipikal akibat obat jenis sirup, tetapi Kepala Dinas Kesehatan Setia Budi mengeluarkan surat B/442/2415/Dinkes-SKD.1/X/2022, yang meminta semua layanan kesehatan tidak meresepkan menggunakan obat sirup anak yang disebut terkontaminasi DEG dan EG.

Baca Juga :  Dinkes dan Rumah Sehat Tanbu Rayakan HKN ke-59

Budi juga meminta kepada semua layanan kesehatan bila menemukan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak segera menyampaikan laporan kepada Dinas Kesehatan Tanah Bumbu.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan mengeluarkan surat tertanggal 18 Oktober perihal penyelidikan epidemologi dan pelaporan kasus ganguan ginjal akut atipikal, berkaitan dengan adanya peningkatan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak usia 0 sampai 18 bulan.

BPOM menyebutkan, pada hari Kamis, dari 200 anak Indonesia, terdapat 99 anak yang meninggal akibat gangguan ginjal akut.

Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan tanggal 19 Oktober 2022, diketahui adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk yang ditarik oleh BPOM, sebagai berikut:

Baca Juga :  Tahun 2023 Disdukcapil Tanbu Sukseskan 99,69 Persen Perekaman KTP Elektronik

– Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

– Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

– Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

– Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

– Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries, kemasan Dus, Botol @ 15 ml. (MAS)

Berita Terkait

Andi Rudi Latif Sampaikan Pengajuan Raperda untuk Kesejahteraan Masyarakat
Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Peluncuran Podcast Dispersip Tanbu
Andi Rudi Latif Konsisten Aksi Bersih-bersih
Bangun Kesadaran, Pemkab Tanbu dan CSR Jhonlin Ingatkan Pelajar Bahaya Narkoba HIV
Optimalisasi Pelayanan, Bupati Tanbu Terima Audiensi Bank Kalsel
Bappedalitbang Tanbu Gelar Innovation Award 2025
Bang Arul Sampaikan Ikut POPDA Bagian dari Pembinaan Pelajar
Keren, Sampah Bisa Ditukar dengan Sembako di Tanah Bumbu
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 14:59 WIB

Andi Rudi Latif Sampaikan Pengajuan Raperda untuk Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 19 Mei 2025 - 10:07 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Peluncuran Podcast Dispersip Tanbu

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:38 WIB

Bangun Kesadaran, Pemkab Tanbu dan CSR Jhonlin Ingatkan Pelajar Bahaya Narkoba HIV

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:32 WIB

Optimalisasi Pelayanan, Bupati Tanbu Terima Audiensi Bank Kalsel

Rabu, 14 Mei 2025 - 17:19 WIB

Bappedalitbang Tanbu Gelar Innovation Award 2025

Berita Terbaru

Politik

Jika Tak Capai Target, Prabowo Tak Nyapres 2029

Senin, 19 Mei 2025 - 18:04 WIB

DPRD Tanah Bumbu

DPRD Tanbu Paripurnakan Pengajuan 2 Raperda Inisiatif Eksekutif

Senin, 19 Mei 2025 - 14:53 WIB