Kementerian Kehutanan Tolak Pengajuan Pinjam Pakai Jalan Sumpol dari PT Arutmin

- Editor

Selasa, 5 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Dalam rapat gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu terungkap PT Arutmin Indonesia pernah ditolak Kementerian Kehutanan atas mengajukan pinjam pakai Jalan Sumpol Satui.

Hal itu terungkap dalam rapat komisi gabungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu dihadiri SKPD terkait, pihak PT Batulicin Jaya Utama (BJU) di kantor DPRD, Sepunggur, Senin (4/12/2023).

Kabag Perekonomian, SDA, Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Didi Ali Hamidi, menceritakan, PT Arutmin sebenarnya mengetahui posisi terdesaknya sehingga mereka mengurus perizinan pinjam pakai Jalan Sumpol Satui ke Kementerian Kehutanan pada tahun 2022.

Kemudian pihak Kementerian Kehutanan memberikan informasi kepada Didi melalui sambungan telpon bahwa Kementerian Kehutanan menolak pengajuan pinjam pakai dari PT Arutmi Indonesia karena tidak mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, ditambah desakan dan tagihan pembayaran pemakaian Jalan Sumpol Satui dari PT BJU.

“Jadi Arutmin ini bukan semata-mata mau, karena sudah APL. Tetapi karena memang ditolak oleh Kementerian Kehutanan,” ucap Didi menanggapi Dhanku Putra mempermasalahkan status APL.

Anggota DPRD Andi Erwin menyampaikan bahwa berbagai alasan berlapis yang dikemukakan PT Arutmin hanya untuk mengulur waktu pembayaran padahal aset daerah berupa jalan hauling Sumpol sudah digunakannya bertahun-tahun.

Baca Juga :  Wakil Bupati Tanbu Minta Hentikan Aktifitas Tambang Batubara di Satui

Sehingga ia menanyakan kesediaan PT Arutmin untuk membayar jalan yang selama ini digunakan mengangkut batubara sepanjang 12 kilometer.

“Arutmin mau bayar enggak, dari tahun 2022 sampai sekarang ini. Kalau tidak mau bayar, saya simpel saja. Kita akan merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk ditutup jalan itu. Jangan dipergunakan oleh Arutmin,” ucapnya.

Sementara itu, Head Office PT Arutmin Dhanku Putra menyangkal bahwa sebenarnya PT Arutmin tidak ditolak oleh Kementerian Kehutanan tetapi itu sudah masuk pembahasan dalam tim terpadu perencanaan perubahan kawasan. Sehingga berubah statusnya pada bulan Januari 2023 sesuai SK Inklaf (dikeluarkan).

Ia pun berargumentasi atas dasar itu PT Arutmin tidak berkontribusi kepada daerah, tetapi meski harus membayar maka harus membicarakan skema pembayaran

“Masalah skema, mengapa harus membicarakan skema. Kami mohon maaf pak, kami juga tidak bisa sembarangan mengeluarkan anggaran,” kata Dhanku.

Ia pun mempertanyakan dasar perhitungan yang digunakan Pemerintah Daerah dalam menentukan perhitungan pembayaran atau skema.

Ia berkelit bahwa dia telah berkonsultasi dengan pihak-pihak tertentu apakah ada aturan yang mengatur tarif, apakah ada aturan yang mengikatnya.

Baca Juga :  Hasil Pertemuan Kementerian PUPR, Jalan Kilometer 171 Satui Diperbaiki PT Arutmin

Ia menyebutkan bahwa tidak ada aturan yang mengatur, yang ada hanya berdasarkan kesepakatan.

Selain itu, ia juga meminta Pemerintah Daerah mempertimbangkan pengeluaran PT Arutmin senilai Rp 15 miliar yang digunakan untuk memperbaiki jalan, sebab jika jalan tidak diperbaiki maka jalan tidak mungkin aman untuk digunakan.

Bahkan ia meminta perbaikan jalan yang digunakannya sendiri, berharap dapat dianggap sebagai bentuk kontribusi terhadap daerah.

Andi Erwin menjelaskan bahwa rapat di DPRD tidak menginginkan alasan yang ‘berkelok-kelok’ dari PT Arutmin tetapi meminta ketegasan untuk membayar pemakaian jalan khusus milik daerah yang digunakan PT Arutmin.

“Yang penting kita minta ketegasan aja, sampean mau bayar enggak tahun 2022, 2023. Itu aja yang kita pertanyakan, ” kata Andi Erwin.

Sehingga, katanya, apabila PT Arutmin tidak mau membayar maka Pemerintah Daerah punya hak untuk menutup jalan tersebut.

Hasil rapat yang dipimpin Dading Kalbuadi, PT Arutmin bersedia membayar pemakaian Jalan Sumpol Satui kepada PT BJU yang ditunjuk Pemerintah Daerah untuk mengelola Jalan Sumpol yang menjadi aset daerah Kabupaten Tanah Bumbu. (MAS)

Berita Terkait

DPRD Tanbu Ajukan Raperda Pengembangan Wirausaha dan Pengawasan Produk Halal
Program Pemulihan UMKM Kurang Peminat, Diskumdagri: Kendala Akses Modal
Upaya Gali PAD, DPRD Tanbu Kunjungi Palangkaya Raya
Ketua DPRD Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Lalu Lintas
Ketua DPRD Hadiri Apel Operasi Patuh Intan 2024 di Mapolres Tanbu
Rapat Paripurna DPRD, Zairullah Teguh Perjuangkan Bendungan Kusan
Wakili Bupati, Sekda Ucapkan Terima Kasih LPJ APBD 2023 Diterima
Akhirnya, Semua Fraksi DPRD Tanbu Terima LPJ APBD 2023
Berita ini 986 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juli 2024 - 16:14 WIB

Program Pemulihan UMKM Kurang Peminat, Diskumdagri: Kendala Akses Modal

Selasa, 16 Juli 2024 - 10:44 WIB

Upaya Gali PAD, DPRD Tanbu Kunjungi Palangkaya Raya

Selasa, 16 Juli 2024 - 10:33 WIB

Ketua DPRD Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Lalu Lintas

Senin, 15 Juli 2024 - 15:45 WIB

Ketua DPRD Hadiri Apel Operasi Patuh Intan 2024 di Mapolres Tanbu

Rabu, 10 Juli 2024 - 11:22 WIB

Rapat Paripurna DPRD, Zairullah Teguh Perjuangkan Bendungan Kusan

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Punya RisikoTinggi, Dinkes Tanbu Gelar PIN Polio

Jumat, 19 Jul 2024 - 10:52 WIB