Kementerian Kehutanan Tolak Pengajuan Pinjam Pakai Jalan Sumpol dari PT Arutmin

- Editor

Selasa, 5 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Dalam rapat gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu terungkap PT Arutmin Indonesia pernah ditolak Kementerian Kehutanan atas mengajukan pinjam pakai Jalan Sumpol Satui.

Hal itu terungkap dalam rapat komisi gabungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu dihadiri SKPD terkait, pihak PT Batulicin Jaya Utama (BJU) di kantor DPRD, Sepunggur, Senin (4/12/2023).

Kabag Perekonomian, SDA, Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Didi Ali Hamidi, menceritakan, PT Arutmin sebenarnya mengetahui posisi terdesaknya sehingga mereka mengurus perizinan pinjam pakai Jalan Sumpol Satui ke Kementerian Kehutanan pada tahun 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian pihak Kementerian Kehutanan memberikan informasi kepada Didi melalui sambungan telpon bahwa Kementerian Kehutanan menolak pengajuan pinjam pakai dari PT Arutmi Indonesia karena tidak mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, ditambah desakan dan tagihan pembayaran pemakaian Jalan Sumpol Satui dari PT BJU.

“Jadi Arutmin ini bukan semata-mata mau, karena sudah APL. Tetapi karena memang ditolak oleh Kementerian Kehutanan,” ucap Didi menanggapi Dhanku Putra mempermasalahkan status APL.

Anggota DPRD Andi Erwin menyampaikan bahwa berbagai alasan berlapis yang dikemukakan PT Arutmin hanya untuk mengulur waktu pembayaran padahal aset daerah berupa jalan hauling Sumpol sudah digunakannya bertahun-tahun.

Baca Juga :  Tantangan Pembangunan Tanah Bumbu 2025: Pendidikan, Lapangan Kerja, Kemiskinan

Sehingga ia menanyakan kesediaan PT Arutmin untuk membayar jalan yang selama ini digunakan mengangkut batubara sepanjang 12 kilometer.

“Arutmin mau bayar enggak, dari tahun 2022 sampai sekarang ini. Kalau tidak mau bayar, saya simpel saja. Kita akan merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk ditutup jalan itu. Jangan dipergunakan oleh Arutmin,” ucapnya.

Sementara itu, Head Office PT Arutmin Dhanku Putra menyangkal bahwa sebenarnya PT Arutmin tidak ditolak oleh Kementerian Kehutanan tetapi itu sudah masuk pembahasan dalam tim terpadu perencanaan perubahan kawasan. Sehingga berubah statusnya pada bulan Januari 2023 sesuai SK Inklaf (dikeluarkan).

Ia pun berargumentasi atas dasar itu PT Arutmin tidak berkontribusi kepada daerah, tetapi meski harus membayar maka harus membicarakan skema pembayaran

“Masalah skema, mengapa harus membicarakan skema. Kami mohon maaf pak, kami juga tidak bisa sembarangan mengeluarkan anggaran,” kata Dhanku.

Ia pun mempertanyakan dasar perhitungan yang digunakan Pemerintah Daerah dalam menentukan perhitungan pembayaran atau skema.

Ia berkelit bahwa dia telah berkonsultasi dengan pihak-pihak tertentu apakah ada aturan yang mengatur tarif, apakah ada aturan yang mengikatnya.

Ia menyebutkan bahwa tidak ada aturan yang mengatur, yang ada hanya berdasarkan kesepakatan.

Selain itu, ia juga meminta Pemerintah Daerah mempertimbangkan pengeluaran PT Arutmin senilai Rp 15 miliar yang digunakan untuk memperbaiki jalan, sebab jika jalan tidak diperbaiki maka jalan tidak mungkin aman untuk digunakan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Tanbu Serahkan Bantuan Mesin Panen Padi

Bahkan ia meminta perbaikan jalan yang digunakannya sendiri, berharap dapat dianggap sebagai bentuk kontribusi terhadap daerah.

Andi Erwin menjelaskan bahwa rapat di DPRD tidak menginginkan alasan yang ‘berkelok-kelok’ dari PT Arutmin tetapi meminta ketegasan untuk membayar pemakaian jalan khusus milik daerah yang digunakan PT Arutmin.

“Yang penting kita minta ketegasan aja, sampean mau bayar enggak tahun 2022, 2023. Itu aja yang kita pertanyakan, ” kata Andi Erwin.

Sehingga, katanya, apabila PT Arutmin tidak mau membayar maka Pemerintah Daerah punya hak untuk menutup jalan tersebut.

Hasil rapat yang dipimpin Dading Kalbuadi, PT Arutmin bersedia membayar pemakaian Jalan Sumpol Satui kepada PT BJU yang ditunjuk Pemerintah Daerah untuk mengelola Jalan Sumpol yang menjadi aset daerah Kabupaten Tanah Bumbu. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Ketua DPRD Tanbu Apresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polri
Semua Fraksi DPRD Tanbu Terima Raperda LPJ APBD 2024 Dibahas Lebih Lanjut
Fraksi Gerindra Tanbu Tanyakan Sistem Evaluasi Realisasi Program 2024
Banyak Silpa 2024, Fraksi PKB Tanbu Minta Eksekutif lebih Cermat Hitung Anggaran
Pemandangan Umum, Fraksi PAN Tanbu Ungkap Soal Kelebihan Bayar
Hasanuddin Dukung Penguatan Kelembagaan MWCNU Angsana
Berkurban, Wakil Ketua DPRD Tanbu Sampaikan PKB Wujudkan Kebersamaan dengan Masyarakat
Melalui Sekda, Bupati Tanbu Berikan Jawaban Atas Pandangan Fraksi

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 15:19 WIB

Ketua DPRD Tanbu Apresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polri

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:50 WIB

Semua Fraksi DPRD Tanbu Terima Raperda LPJ APBD 2024 Dibahas Lebih Lanjut

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:40 WIB

Fraksi Gerindra Tanbu Tanyakan Sistem Evaluasi Realisasi Program 2024

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:26 WIB

Banyak Silpa 2024, Fraksi PKB Tanbu Minta Eksekutif lebih Cermat Hitung Anggaran

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:19 WIB

Pemandangan Umum, Fraksi PAN Tanbu Ungkap Soal Kelebihan Bayar

Berita Terbaru

Nasional

Kuasa Hukum: Revelino Minta Tolak Gugatan Lisa

Rabu, 2 Jul 2025 - 16:54 WIB

Tanah Bumbu

DPMPTSP Tanbu Dorong Capaian Investasi Daerah

Rabu, 2 Jul 2025 - 16:24 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Ketua DPRD Tanbu Apresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polri

Rabu, 2 Jul 2025 - 15:19 WIB

Kotabaru

Kotabaru Masuk Jalur Trans Banjarbakula

Rabu, 2 Jul 2025 - 10:53 WIB