BANJARMASIN, Goodnews.co.id – Hj Raudatul Jannah atau Acil Odah membuktikan kesungguhannya maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dengan menyerahkan berkas Bakal Calon Gubernur ke kantor DPW Nasdem Kalsel . di Jalan RO Ulin Banjarbaru, Kamis (9/5/2024).
Perwakilan keluarga Acil Odah Syahrizal Aufa datang ke kantoe DPW Kalsel disambut oleh Sekretaris DPW Nasdem Kalsel, Akhmad Rozanie Himawan dan jajaran.
“Kami mengembalikan formulir diambil tanggal 7 Mei kemarin, kemudian kami silaturahim dari tim Acil Odah dengan jajaran pengurus utama DPW Nasdem Kalsel,” katanya
Kepala Dinas Kesehatan Hj Raudatul Jannah telah mendapatkan dukungan dari Partai Golkar, Selain itu mengenai wakil yang akan mendampingi Acil Odal, Aufa mengatakan kader Nasdem menjadi rekomendasi Golkar.
Pendaftaran Partai Nasdem secara nasional telah berakhir pada Selasa (7/5) lalu, namun berkas perempuan yang juga istri dari Gubenur Kalsel, Sahbirin Noor, tetap diterima.
Berkas Pendaftaran Bakal Calon (Balon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Pilkada 2024, Acil Odah pun dinyatakan lengkap oleh DPW Partai Nasdem Kalsel.
Berkas Acil Odah dinyatakan lengkap dan diterima DPW Partai Nasdem Kalsel, namun Syahrizal belum mengungkapkan posisi Acil Odah dalam pendaftaran tersebut.
Syahrizal hanya menganalogikan capaian jumlah kursi DPD Partai Golkar Kalsel lebih unggul dibandingkan DPW Partai Nasdem Kalsel, pada Pemilu sebelumnya.
“Kalau melihat posisi politik saat ini Golkar 13 kursi, Nasdem 10 kursi, tidak jauh beda seperti kakak dan adik. Tetapi biar publik saja yang menilai,” ungkapnya.
Dengan masuknya nama Acil Odah, artinya telah ada ada lima nama yang melamar ke Nasdem untuk maju di Pilkada Kalsel.
Sebelumnya ada nama Denny Indrayana yang merupakan Calon Gubernur Kalsel lima tahun lalu, kemudian Sekretaris MUI Kalsel, Nasrullah.
Selain itu ikut mendaftar yaitu Wakil Gubernur Kalsel sekaligus Ketua DPW PAN Kalsel Muhidin, serta Hasnuryadi Sulaiman, kader Partai Golkar.
Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 dalam PKPU, parpol atau gabungan parpol harus memiliki minimal 20 persen jumlah kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD untuk bisa mengusung kandidat di Pilkada.
Golkar sebenarnya mampu mengusung calon gubernur tanpa berkoalisi dengan parpol lain karena memiliki modal 13 kursi. Namun bila koalisi dengan Nasdem berjalan dengan Bakal Calon Acil Odah, maka menjadi 23 kursi memperkuat dalam Pilkada mendatang.
Dengan jumlah kursi di DPRD Kalsel sebanyak 55 kursi, artinya parpol atau gabungan parpol minimal harus memiliki 11 kursi DPRD Kalsel. (s)