TANAH BUMBU – Kajati Kalsel, Mukri, mengunjungi Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka mendorong pembentukan rumah atau kampung keadilan restoratif (restorative justice).
Rumah Keadilan restorasi merupakan wadah untuk menyelesaikan masalah di luar persidangan, para pihak melakukan musyawarah terhadap tindak pidana yang terjadi, sebelum masuk ke persidangan.
Program rumah keadilan restoratif pertama kali didengungkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, dan diharapkan dapat terbentuk di setiap Kabupaten.
Dr. Mukri, SH, MH, berharap kebijakan rumah atau kampung keadilan restoratif memberikan keadilan hakiki yang dapat diterima kedua belah pihak yang berperkara.
“Contoh misal ada tindak pidana yang ringan seperti pencurian atau penganiayaan yang sifatnya ringan, daripada harus diselesaikan di pengadilan lebih baik kita coba damaikan kedua belah pihak sebagaimana penyelesaiannya hingga keduanya sepakat,” jelas Mukri.
Semakin banyak terbentuk kampung keadilan restoratif semakin dapat meningkatkan animo masyarakat terhadap penyelesaian hukum di luar persidangan.
Pembentukan kampung keadilan restoratif di desa tidak langsung terbentuk tetapi diperlukan aturan di desa dengan koordinasi pihak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Kedatangan kami di sini untuk memberikan semangat kepada unsur-unsur kita yang ada di bawah dalam hal ini Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu supaya di Tanah Bumbu dapat segera terbentuk Kampung Restorative Justice,” ucapnya. Selasa (22/3/2022).
Sementara itu, ketika Abah Zairullah Azhar diminta komentar, ia hanya menjawab dengan singkat semoga Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah semakin berkah.
Dalam jamuan selamat datang yang disiapkan Bupati Tanah Bumbu, Abah Zairullah Azhar di Bandara Batulicin, turut hadir Kajari Tanah Bumbu, Kapolres, Kodim 1022, Pimpinan DPRD, Danlanal, Sekda, dan forkopimda. (MAS)